Hukum Bekerja kepada Orang Kafir
Hukum Bekerja kepada Orang Kafir
Hukum Bekerja kepada Orang Kafir
Oleh Syaikh Turki bin Mubarak al-Bin'aliPertanyaan:
Saya telah mendengar sebuah pernyataan bahwasanya tidak boleh seorang muslim menjadi pekerja bagi orang kafir. Apakah hal ini benar?
Jawaban:
Apa yang saya dengar terkait permasalahan ini adalah tidak benar karena sesungguhnya boleh bagi seorang muslim untuk bekerja kepada orang kafir, walaupun hal itu dibenci (makruh), berdasarkan hadis Khabab radhiallahu'anhu,
كُنْتُ رَجُلًا قَيْنًا، فَعَمِلْتُ لِلْعَاصِ بْنِ وَائِلٍ، فَاجْتَمَعَ لِي عِنْدَهُ، فَأَتَيْتُهُ أَتَقَاضَاهُ، فَقَالَ: لاَ وَاللَّهِ لاَ أَقْضِيكَ حَتَّى تَكْفُرَ بِمُحَمَّدٍ، فَقُلْتُ: أَمَا وَاللَّهِ حَتَّى تَمُوتَ ثُمَّ تُبْعَثَ فَلاَ، قَالَ: وَإِنِّي لَمَيِّتٌ ثُمَّ مَبْعُوثٌ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: فَإِنَّهُ سَيَكُونُ لِي ثَمَّ مَالٌ وَوَلَدٌ، فَأَقْضِيكَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: { أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لَأُوتَيَنَّ مَالًا وَوَلَدًا}
"Pada masa jahiliah aku adalah seorang tukang besi dan emas, lalu aku bekerja pada Al ’Ash bin Wail lalu upahku aku kumpulkan kepadanya kemudian aku menagih agar dia membayarnya. Dia berkata, “Demi Allah! Aku tidak akan membayarnya kepadamu, kecuali kamu mau kafir kepada Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam.” Aku katakan, “Adapun aku, demi Allah, tidak akan kufur sampai kamu mati lalu kamu dibangkitkan.” Dia berkata, “Apakah saya akan mati lalu dibangkitkan?” Aku katakana, “Ya.” Dia berkata, “Sungguh aku akan mendapatkan harta dan anak lalu aku bayar hutang kepadamu.” Lalu Allah 'Azza wa Jalla menurunkan ayat, “Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat kami dan ia mengatakan aku pasti akan diberi harta dan anak.”"
(HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dan Al Bukhari membuat judul terkait hadis ini, "Apakah boleh seseorang mempekerjakan dirinya kepada orang musyrik di darul harbi?"
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, "Dan penulis (yakni Al-Bukhari) tidak menetapkan hukum pasti (terkait pembolehan hal tersebut) karena adanya kemungkinan bahwa hal itu terikat dengan adanya kondisi darurat, atau mungkin pembolehan itu ada sebelum adanya izin untuk memerangi orang-orang musyrik dan menampakan permusuhan terhadap mereka, dan mungkin juga hal itu boleh sebelum adanya perintah untuk meninggalkan sikap menghinakan diri (dihadapan orang musyrik)."
Kemudian beliau menukil perkataan Al Muhallab, "Para ulama membenci yang demikian itu (bekerja kepada orang kafir), kecuali karena darurat (maka dibolehkan) dengan dua syarat, yaitu,
1. Hendaknya pekerjaan tersebut halal bagi seorang muslim untuk mengerjakannya.
2. Tidak membantunya dalam perkara yang dapat membahayakan kaum muslimin.”
(Fathul Bari, 4/452)
Sumber: Saluran Telegram, Al Fatawa lil 'Ulamal Mutakhkhirin, dengan penyesuaian.
Penulis: Turki Ibn Mubarak Al Bin'ali
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umari.
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Hukum Bekerja kepada Orang Kafir