Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi
Oleh Syaikh Turki bin Mubarak al-Bin'ali
Pertanyaan:
Apa hukum merayakan tahun baru masehi dan apakah berbeda perkaranya ketika kita merayakannya bersama orang-orang nasrani dan ketika kita merayakannya bersama kaum muslimin?
Jawaban:
Kaum muslimin hanya memiliki hari raya 'idhul fitri, 'idhul adha, begitu juga hari jum'at sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits tentang hal itu, sedangkan menambah hari raya tahun baru, merayakannya atau memuliakannya dan mengucapkan selamat atasnya adalah perbuatan bid'ah, baik merayakannya bersama kaum muslimin atau bersama orang - orang kafir.
Adapun jika hari raya itu termasuk hari raya orang - orang kafir baik Nasrani, Yahudi, Majusi, dan lainnya maka keharaman ikut serta merayakannya lebih ditekankan lagi bahkan sebagian Ulama' menghukumi kafir orang yang ikut merayakannya, Wal 'iya zhubillah ( saya berlindung kepada Allah ), Allah Ta'ala berfirman dalam memberikan sifat kepada orang beriman :
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ
" Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kepalsuan " ( Al-Fuqan : 72 )
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma menjelaskan bahwa ( kepalsuan ) adalah hari - hari raya orang - orang musyrik, Umar bin Khattab Radhiyallahu berkata :
لَا تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ، فَإِنَّ السَّخطَة تنزِلُ عَلَيْهِمْ
" Janganlan kalian memasuki gereja-gereja orang musyrik pada hari raya mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah turun pada mereka."
Abdullah bin Amru bin Al-'as Radhiyallahu 'anhuma berkata :
من بنى ببلاد الأعاجم , وصنع نيروزهم ومهرجانهم , وتشبه بهم حتى يموت , وهو كذلك , حشر معهم يوم القيامة
“Siapa yang tinggal di negeri ‘ajam (non-Arab), mengikuti hari - hari raya mereka dan tasyabbuh ( menyerupai ) mereka sampai ia meninggal, maka ia akan dibangkitkan bersama orang-orang negeri tersebut pada hari kiamat.”
Imam Malik Rahimahullah berkata :
فلا يعاونون على شيئ من عيدهم لأن ذلك من تعظيم شركهم و عونهم على كفرهم وينبغي للسلاطين أن ينهوا المسلمين عن ذلك
" Maka janganlah mereka membantu sedikitpun untuk hari raya mereka karena itu termasuk memuliakan kesyirikan dan menolong mereka dalam kekufuran, hendaknya para penguasa ( muslim ) melarang kaum muslimin dari melakukan hal itu."
Imam Ibnu Qayyim Rahimahullah berkata :
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus maka hukumnya haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan, (sampai perkataan beliau : ) bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih parah dibanding memberi ucapan selamat kepada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya, Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat, maka siapa yang memberi ucapan selamat pada orang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”( Selesai perkataan beliau Rahimahullah..)
Dan Abu Hafsah Al-Hanafi Rahimahullah berkata : "Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah Ta'ala ”
Wallahul Musta'an...
Penulis: Abu Sufyan As Sulami
Penerjemah: Syajarun Nakhlah At Tayyibah
Artikel Negara.Bloger.Id
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi