data:post.title

Antara Negeri Islam dan Negeri Kafir pada Hari Ini

Antara Negeri Islam dan Negeri Kafir pada Hari Ini

Antara Negeri Islam dan Negeri Kafir pada Hari Ini

Oleh Syaikh ‘Athiyyatullah al-Libi

Perlu ditanyakan (kepada Abu Maryam Al Mukhlif), apa batas-batas geografis bagi negeri yang merupakan negeri Islam dan negeri yang merupakan negeri kafir dalam realita hari ini? Anda melihat hari ini banyak negeri yang campur-aduk.

Wilayah Waziristan misalnya, apakah statusnya? Jika Anda memperhitungkan peta politik sesuai undang-undang positif kenegaraan yang berlaku pada hari ini, maka Waziristan adalah bagian dari negara Pakistan. Hal ini semata tidak cukup untuk menilai status Waziristan karena penilaian sebenarnya didasarkan kepada hukum-hukum yang berlaku di Waziristan dan kekuatan serta kekuasaan yang mengawal penegakan hukum-hukum tersebut. Penduduk Waziristan terang-terangan melaksanakan agama Islam, mereka berhukum kepada syariat Allah  dengan kekuatan mereka dan atas dasar sukarela di beberapa daerah di Waziristan, segala puji bagi Allah.

Tidak bisa dikatakan penduduk Waziristan menerapkan hukum Allah atas izin orang-orang kafir karena pemerintah Pakistan tidak sepenuhnya menguasai Waziristan. Pakistan hanya mencukupkan diri dengan adanya penyebutan nama Waziristan sebagai bagian dari negara Pakistan, namun pemerintah Pakistan sendiri tidak mampu menerapkan sebagian besar keinginannya atau tidak mampu mencegah sebagian besar keinginan penduduk di Waziristan.

Kaum muslimin di Waziristan menerapkan hukum Allah secara indipenden di mana pemerintah Pakistan tidak mampu menghalangi mereka. Pemerintah Pakistan hanya bisa mencoba untuk melemahkan dan menekan Waziristan agar ikut kepada keinginan Pakistan melalui cara-cara lain, seperti cara-cara politik dan ekonomi. Jadi Waziristan memiliki kondisi politik dan sosial yang khas.

Adapun jika Anda menilai Waziristan dari aspek kemerdekaan wilayah lokal dan penduduk suku-sukunya dalam bentuk kemerdekaan tertentu, di mana mereka bisa menerapkan syariat Allah, mereka bisa melaksanakan sebagian besar syiar-syiar dan syariat-syariat Islam yang mampu mereka kerjakan, mereka mengangkat panji jihad, dan tidak mengakui kedaulatan pemerintah Pakistan yang telah murtad seperti telah kami jelaskan di atas… namun pada sisi lain mereka juga belum merdeka sepenuhnya disebabkan oleh kelemahan mereka.

Sampai saat ini mereka masih diam, tidak mengumumkan kemerdekaan wilayah Waziristan, pemisahan dari negara Pakistan, dan melakukan aksi militer secara terang-terangan atas sikap tersebut karena pertimbangan-pertimbangan kekuatan, kelemahan, kemampuan, kemaslahatan-kemaslahatan, dan kerusakan-kerusakan. Terkadang wilayah-wilayah ini bisa disebut negeri Islam menurut istilah para ulama fikih.

Hal yang sama terjadi pada sebagian besar wilayah Afghanistan, di mana mujahidin meraih kemenangan dan kekuasaan merekalah yang paling tinggi. Mereka bertempur melawan musuh-musuh Allah, menyerang, mundur, kemudian menyerang lagi, hit and run. Musuh tidak mampu menguasai mujahidin, namun mujahidin pun belum mampu mengusir musuh secara total. Contoh yang paling menonjol adalah Provinsi Helmand, di mana mujahidin menguasai provinsi tersebut dengan penguasaan yang nyaris sempurna. Di provinsi ini ada mahkamah-mahkamah syariat dan masyarakat luas berhukum kepada mahkamah-mahkamah syariat tersebut, segala puji bagi Allah semata. Meski demikian, peperangan mereka melawan rezim Hamid Karzai dan tentara penjajah salib juga masih bersifat maju-mundur dan hit and run.

Hal yang sama dialami oleh negara Islam 'Iraq di negeri 'Iraq, beberapa wilayah di negeri Chechnya, Somalia  dan lain-lain, maka ditanyakan balik kepada si penanya yang membantah, “Wilayah-wilayah ini tidak keliru bila dikatakan negeri Islam, bahkan itulah pendapat yang lebih menonjol dan kuat. Para ulama mazhab Syafi’i berkata, “Jika ia mampu untuk membangkang di negeri kafir (darul harbi) dan mengucilkan diri, maka ia wajib tinggal di tempat tersebut sebab tempat tinggalnya tersebut adalah negeri Islam. Jika ia berhijrah, niscaya tempat tersebut akan menjadi negeri kafir (darul harbi) sehingga tindakan hijrah itu diharamkan baginya. Kemudian jika ia mampu untuk memerangi orang-orang kafir dan mengajak mereka untuk masuk Islam, maka ia wajib melakukannya. Jika ia tidak mampu, maka ia tidak wajib melakukannya.””

Demikianlah perkataan Imam An Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin mengutip dari Imam Al Mawardi dan beliau menyetujui kutipan tersebut. Demikian pula pendapat para ulama lainnya pen-syarah kitab-kitab mazhab Syafi’i. Wallahu a’lam.

Menurut pendapat yang dominan dalam sebagian mazhab, wilayah-wilayah seperti itu juga disebut negeri Islam, seperti pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa selamanya negeri Islam tidak akan berubah menjadi negara kafir. Juga seperti pendapat sebagian ulama yang menyatakan negeri Islam baru berubah menjadi negeri kafir setelah terpenuhinya beberapa syarat, sementara pada kasus beberapa wilayah tersebut di atas syarat-syarat itu tidak terpenuhi.

Atau seperti dikatakan oleh ulama mazhab Maliki, Imam Ad Dasuqi dalam hasyiyah-nya atas Syarhid Dardir ‘ala Mukhtashar Khalilil Maliki, “Karena negeri-negeri Islam tidak berubah menjadi negeri kafir (darul harbi) sekalipun orang-orang kafir menguasai negeri-negeri tersebut selama syiar-syiar Islam masih tegak di negeri-negeri tersebut.”

Sekarang ini kita tidak sedang membahas permasalahan negara-negara dan melakukan tarjih di antara pendapat-pendapat yang ada. Namun apapun keadaannya, engkau, wahai orang yang membantah, tak memiliki cara yang qath’i untuk menamakan wilayah-wilayah tersebut sebagai negeri kafir!

Jika engkau menetapkan jenis negeri pertengahan antara kedua negeri tersebut, yaitu negeri campuran, seperti yang dilakukan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam fatwanya tentang wilayah Mardin, maka wilayah-wilayah tersebut di atas juga bisa dikategorikan ke dalam jenis negara campuran tersebut. Jika kita menyatakan wilayah-wilayah tersebut di atas adalah negeri Islam atau negara campuran, maka bantahanmu (bahwa tidak ada kewajiban jihad defensif pada wilayah-wilayah tersebut) telah gugur.

Secara umum, bagaimana seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir akan melarang jihad di jalan Allah yang merupakan  salah satu kewajiban paling agung yang selalu ditegaskan dan diulang-ulang oleh dalil-dalil syar’i yang qath’i hanya lantaran sebuah permasalahan yang sifatnya dugaan (zhanni), bahkan permasalahan yang sifatnya pemahaman yang salah? Bukankah hal ini tidak lain hanyalah sebuah kesesatan yang nyata, kesembronoan, bahkan mempermainkan agama dan bukti bahwa orang tersebut dibiarkan tersesat oleh Allah Rabb seluruh alam?

Bukankah hal itu benar-benar sangat layak jika termasuk dalam hal yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hazm Al Andalusi rahimahullah, “Tidak dosa setelah dosa kekafiran yang lebih besar dari dosa orang yang melarang jihad melawan orang-orang kafir dan memerintahkan untuk menyerahkan kaum wanita umat Islam kepada mereka lantaran kefasikan seorang muslim yang orang lain tidak akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah atas kefasikan muslim tersebut?!” 

Orang ini telah melarang jihad melawan orang-orang kafir dan memerintahkan untuk menyerahkan wanita-wanita kaum muslimin kepada orang-orang kafir (maksud saya, ini adalah konsekuensi pendapat orang ini, meskipun ia tidak secara tersurat mengatakan seperti itu) karena ia keliru menyangka bahwa jihad defensif itu disyaratkan adanya negeri Islam, yaitu negara Islam yang berkuasa di mana dari negara tersebut jihad bermula dan negara tersebut serta penduduknya dibela, juga karena ia keliru menyangka bahwa pada hari ini di muka bumi ini tidak ada sebuah wilayah pun yang disebut negeri Islam!!!

Semua hal di atas apabila kita mengalah dan menuruti pendapat dia (bahwa negerinya negeri kafir dan seluruh penduduknya telah murtad). Sebab, sebenarnya tidak ada kemestian kaitan antara status negeri dan status jihad. Pendapat yang menyatakan bahwa jihad defensif itu memiliki syarat adanya negeri Islam (menurut pengertian istilah fikih) adalah persyaratan yang batil, tidak memiliki dalil baik dari Alquran, sunah, ijmak, maupun kias yang sahih.

Orang-orang yang melesat keluar dari agama itu (Abu Maryam Al Mukhlif dan pengikutnya) berkoar-koar memegang teguh Alquran dan sunah dalam semua perkara, baik perkara yang besar maupun perkara yang kecil. Mereka mengklaim memahami semua makna ayat dan hadis.

Maka kami katakan kepada mereka, “Ini adalah syarat yang kalian buat sendiri, syarat yang diwajibkan oleh akal kalian yang rusak karena telah bercampur-baur dengan syubhat-syubhat.  Jika tidak, lantas di mana kalian mendapatkan dalil dalam Alquran, sunah, ijmak, kias, pendapat seorang sahabat, atau pendapat seorang ulama yang menyatakan jihad telah gugur dalam kondisi seperti ini dengan argumentasi bahwa jihad defensif itu hanya wajib dilakukan untuk membela negeri Islam? Ulama mana yang memahami seperti ini dan berpendapat seperti ini?”

Hal ini merupakan bukti yang paling nyata yang menunjukkan bahwa orang-orang menyimpang ini tidak peduli jika mereka menyempal dari pendapat para ulama dan sendirian mengikuti pendapat yang nyleneh dalam perkara-perkara yang kecil dan perkara-perkara yang besar.

Hal ini menjelaskan kepada orang-orang yang adil bahwa orang-orang yang menyimpang ini memahami perkataan para ulama dengan mengandalkan pandangan mereka sendiri, apa yang terlintas dalam benak mereka dan apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, tanpa melakukan kajian, penelitian yang cermat, mengikuti jalan para ulama, dan merenungkan secara mendalam tulisan para ulama yang bisa menjelaskan hakikat persoalan, membatasi hal yang mutlak, dan mengkhususkan hal yang umum.

Sumber: Syaikh Abu Abdurrahman Jamal bin Ibrahim as-Syitwi al-Misrati (Athiyatullah al-Libi), Jawabu Sual fi Jihad ad-Daf’i, (1434 H: Dar al-Jabhah, Al-Jabhah al-I’lamiyah al-Islamiyah al-‘AIamiyah (Global Islamic Media Front), dan  Mimbar at-Tauhid wa al-Jihad).

Penulis: 'Athiyyatullah Al Libbi
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umar
  1. Beranda
  2. /
  3. Akidah
  4. /
  5. Fikih
  6. /
  7. Antara Negeri Islam dan Negeri Kafir pada Hari Ini