Apa Benar Walimah 'Ursy Hanya Adat Istiadat?
Apa Benar Walimah 'Ursy Hanya Adat Istiadat?
Apa Benar Walimah 'Ursy Hanya Adat Istiadat?
Oleh Syaikh Abu Muhammad al-MishriPertanyaan:
Aku membaca di sebagian kitab-kitab fikih bahwasanya walimah 'ursy termasuk bagian dari adat istiadat dan bukan termasuk sunah sehingga wajib meninggalkannya, apakah pendapat ini sahih?
Jawaban:
Tidak, ini tidak sahih. Tidak sahih bahwasanya walimah 'ursy termasuk bagian dari adat, bahkan mayoritas para ulama menyatakan bahwasanya walimah 'ursy termasuk sunnah muakkadah meski hanya dengan seekor kambing. Sedang mazhab Zhahiri berpendapat bahwa ia wajib. Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada 'Abdurrahman bin 'Auf sebagaimana telah diriwayatkan oleh Muslim dalam sahihnya, “Berwalimahlah meski hanya dengan seekor kambing.”
Berkata An Nawawi rahimahullah, "Para ulama berbeda pendapat seputar walimah 'ursy apakah ia wajib atau mustahab dan yang paling sahih menurut shahabat kami bahwasanya ia adalah sunah dan perintah dalam hadis ini dibawa kepada sunah dan ini juga pendapat Malik dan selainnya, sedang Dawud Azh Zhahiri dan selainnya berpendapat wajib."
Dan berkata Ibn 'Abdil Bar rahimahullah dalam At Tamhid, "Sungguh para ulama telah berbedapat pendapat terkait kewajiban walimah 'ursy, sedang para fukaha negeri-negeri berpendapat bahwa ia adalah sunah dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah, "Berwalimahlah meski hanya dengan seekor kambing." Kalaulah itu wajib tentu telah ditentukan dan diketahui kadarnya sebagaimana setiap hal yang telah Allah dan Rasul-Nya wajibkan seperti makanan dalam kafarat dan selainnya."
(Selesai ucapan beliau)
Wallahu Ta'ala a'lam.
Penulis: Abu Muhammad Al Mishri
Penerjemah: Abu Bakr Al Banjari
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umari
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Apa Benar Walimah 'Ursy Hanya Adat Istiadat?