Apakah Orang Sakit Boleh Menjamak Salat?
Apakah Orang Sakit Boleh Menjamak Salat?
Apakah Orang Sakit Boleh Menjamak Salat?
Oleh Syaikh Turki bin Mubarak al-Bin'aliPertanyaan:
Apakah orang yang sakit boleh menjamak salat?
Jawaban:
Dibolehkan bagi orang yang sakit untuk menjamak salat, seperti menjamak salat Zhuhur dan Ashar serta salat Maghrib dan Isya' kapan pun ia butuh akan hal tersebut. Sungguh telah tsabit/tetap dari Ibn 'Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam menjamak salat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya' di Madinah, padahal bukan karena takut atau pun karena hujan. Dikatakan kepada Ibn 'Abbas, "Kenapa beliau berbuat demikian?" Ibn 'Abbas menjawab, “Beliau melakukan demikian agar tidak memberatkan umatnya.”
(Riwayat Muslim)
Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata, "Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa hadis ini dibawa kepada makna akan bolehnya menjamak salat karena adanya uzur sakit dan semisal makna tersebut dan ini adalah pendapat Al Imam Ahmad bin Hanbal.”
Sampai beliau (Al Imam An Nawawi) berkata, "Dan hadis ini dipilih berdasarkan penakwilan lahirnya dan juga perbuatan Ibn 'Abbas serta disepakati oleh Abu Hurairah, bahwasanya kesulitan yang ada dalam hadis ini lebih berat daripada hujan.”
Wallahu a'lam.
Penulis: Turki Ibn Mubarak Al Bin'ali
Penerjemah: Abu Bakr Al Banjari
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umar
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Apakah Orang Sakit Boleh Menjamak Salat?