Beda Tha'ifatul Manshurah dengan Firqatun Najiyyah dan Siapa Mereka?
Beda Tha'ifatul Manshurah dengan Firqatun Najiyyah dan Siapa Mereka?
Beda Tha'ifatul Manshurah dengan Firqatun Najiyyah dan Siapa Mereka?
Oleh Syaikh Abu Mush‘ab as-SuriDi dalam kitab Al Umdah fi I’dadil Uddah karangan Syaikh 'Abdul Qadir bin 'Abdul 'Aziz —semoga Allah meridainya dan membebaskannya serta menghilangkan kesusahannya- disebutkan sebuah judul "Apakah Firqatun Najiyyah Itu adalah Tha'ifatul Manshurah?" Beliau menyebutkan, “Telah tercantum pada sebagian besar kitab-kitab akidah bahwa firqatun najiyyah (ahlus sunnah wal jama’ah) adalah tha'ifatul manshurah (contohnya bisa dilihat di dalam bab terakhir dari kitab Al 'Aqidah Al Wasithiyyah karangan Ibnu Taimiyyah, begitu juga di dalam mukadimah kitab Ma’arijul Qabul karangan Al Hafizh Hakami, dan lain-lain). Namun pendapat yang kuat menurutku bahwa firkah dan tha'ifah itu dua nama yang tidak sama, dan bahwa tha'ifah itu bagian dari firkah, dan tha'ifatul manshurah adalah sebagian atau beberapa orang dari firqatun najiyyah yang melakukan pembelaan terhadap din baik dengan ilmu maupun jihad yang berada di atas manhaj dan akidah yang benar. Lebih lanjut dari hal itu kami katakan juga bahwa mujaddid (pembaharu dalam Islam) adalah salah seorang personil dari tha'ifah manshurah yang telah melaksanakan kewajiban din yang paling penting pada zamannya. Menurut pendapat jumhur bahwa seorang mujaddid itu hanya satu orang. Dalil saya dalam hal ini saya sebutkan sebagai berikut.
1. Firman Allah Ta'ala,
فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقه في الدين
“Mengapa tiap-tiap golongan tidak mengutus sekelompok orang dari mereka untuk mencari ilmu agama.”(At Taubah: 122)
Ayat ini membedakan antara firkah dengan tha'ifah dan menerangkan bahwa thoifah adalah sebagian dari firkah dan bahwa dia adalah bagian dari firkah yang melaksanakan perintah dalam mencari ilmu dan berjihad. Sebagaimana yang diterangkan di dalam tafsir tentang ayat ini (lihat di dalam tafsir Ibnu Katsir).
2. Ilmu dan jihad. Keduanya adalah sifat dan ciri yang paling utama dari tha'ifatul manshurah, asal perintah dan disyariatkan keduanya adalah fardu kifayah, yang diwajibkan kepada sebagian saja dan bukan kepada semuanya dari generasi umat ini untuk melaksanakannya. Sebagian orang dari umat yang melaksanakan perintah untuk mencari ilmu dan berjihad inilah disebut dengan tha'ifatul manshurah.
Maksud dari pembahasan ini adalah bahwa setiap muslim hendaknya berusaha untuk menjadi bagian dari tha'ifatul manshurah ini yang melakukan pembelaan terhadap din dengan ilmu, dakwah, dan jihad. Allah berfirman,
و في ذالك فليتنافس المتنافسون
“Dan dalam hal demikian maka manusia hendaklah saling berlomba-lomba.”
(Al Muthaffifin : 26)
Saya katakan, oleh karena itu tha'ifah kadang-kadang firkah itu sendiri secara keseluruhan, namun hal itu terjadi nanti di akhir zaman ketika kaum muslimin berkumpul menuju Syam dan turun Nabi "Isa 'alaihissalam kepada mereka untuk memerangi dan membunuh Dajjal, sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadis yang sahih.
Dalam hal ini banyak sekali riwayat yang menyebutkan bahwa tha'ifatul manshurah akan berada di Syam atau Baitul Maqdis —hadis yang diriwayatkan dari Abu Umamah- dan hal ini merupakan akhir dari penyandaran kepada tha'ifatul manshurah secara mutlak. Sedangkan masa sebelum zaman ini, tha'ifah kadang berada di Syam atau di tempat yang lainnya. Lihat perkataan pengarang kitab Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid di dalam menjelaskan tentang tha'ifah, cetakan Ansharus Sunnah, hal. 278-279. Wallahu a’lam.”
(Al Umdah fi I’dadil Uddah, 78)
Saya katakan —semoga Allah memberi petunjuk-, kesimpulan dari apa yang telah disebutkan, bahwa para ulama menyifati macam-macam tha'ifatul manshurah sebagai berikut.
1. Ahli ilmu (orang yang berilmu) dengan kitab dan sunah.
2. Orang yang berdakwah dan ber-amar ma’ruf dan nahi munkar.
3. Orang yang berjihad dan berperang di jalan Allah.
Dan yang nampak kuat menurut saya dari gabungan seluruh pendapat ini —wallahu a’lam- sebagai berikut.
1. Sesungguhnya kebanyakan para salaf yang mengatakan bahwa tha'ifah itu adalah ahli ilmu dan ahli hadis, mereka berpendapat karena mereka orang-orang yang paling dahulu menuju medan jihad dan perang jika jihad itu menjadi fardu ain dan jika fardu kifayah dalam berjihad itu belum terpenuhi, bahkan disebutkan dari beberapa salaf bahwa dia masuk ke dalam medan peperangan sebanyak seratus kali bukan maksudnya untuk berperang, namun hanya untuk mencari hadis disebabkan banyaknya ahli hadis di tempat-tempat ribat dan medan-medan jihad. Ini ketika ahli hadis adalah ahli jihad, bukan ketika kebanyakan yang menjadi ahli hadis adalah ahli qila wa qala (katanya dan katanya) serta banyak bertanya.
Sesungguhnya tha'ifatul manshurah itu merekalah yang pertama kali mendapatkan kewajiban yang paling penting dan paling didahulukan pada zaman mereka dari tiga sisi ini ( ilmu; dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar; dan perang dan jihad).
Seperti pada zaman Al Bukhari dan Imam Ahmad rahimahumallah, kekhalifahan Islam dalam keadaan kuat dan berkuasa serta mampu memerangi musuh, memberlakukan jizyah dan kehinaan kepada orang-orang kafir disekitarnya, sehingga mereka bebas untuk menjadi tha'ifatul manshurah dari kalangan orang-orang seperti mereka para imam yang dapat melakukan kewajiban yang paling utama dan didahulukan, yaitu berilmu dengan sunah dan jihad terhadap kebidahan yang merupakan jihad berbentuk penjelasan atau mereka orang-orang yang dapat melakukan jihad terhadap para pemimpin batil dan pemimpin yang fasik dari kalangan yang berbuat zalim dan melakukan bidah seperti sikap Imam Ahmad rahimahullah terhadap seorang khalifah dari bani 'Abbasiyyah dan bidah yang mengatakan bahwa Alquran adalah makhluk karena medan perang waktu itu kosong dan tidak ada musuh yang menyerang umat.
Namun berbeda dengan apa yang kita dapatkan pada masa Ibnu Taimiyyah yang menjadikan pasukan Syam dan Mesir —padahal di dalamnya terdapat kebidahan dan ketidaktahuan- sebagai orang-orang khusus dari keumuman kaum muslimin untuk bergabung dengan tha'ifatul manshurah supaya dapat mempertahankan diri dari musuh yang menyerang agama Allah dan kesatuan kaum muslimin, walaupun mereka tidak memiliki sifat-sifat orang yang berilmu dan ketika itu orang-orang Mamalik tidak terdapat ahli hadis sebagaimana yang telah diketahui, bahkan secara umum mereka itu tidak tahu dan kebidahan lebih dekat dengan mereka daripada ilmu, namun mereka itu berada di medan perang, yaitu mempertahankan diri dari musuh.
2. Tidak diragukan lagi bahwa perang tanpa disertai dengan ilmu dari din Allah dan tanpa dilandasi dengan dasar yang benar walaupun pelakunya mendapatkan pahala dengan niat mereka di dalam mempertahankan diri dari musuh Allah dalam menjaga din, jiwa, dan kehormatan, serta harta, tidak menjadikan para pelakunya memiliki sifat tha'ifatul manshurah yang memperjuangkan kebenaran secara sempurna karena mereka tidak memperjuangkannya di atas kebenaran dan tidak menegakkan perintah Allah secara sempurna dan menyeluruh, kecuali dengan ilmu dan disertai jihad.
3. Tidak mesti setiap individu dari tha'ifatul manshurah itu ahli ilmu, akan tetapi cukup bagi orang yang memiliki perintah dan kepemimpinan telah terpenuhi sifat-sifat umum ahli ilmu, ahli dakwah, dan ahli jihad sehingga dihukumi sebagai tha'ifah dengan kepemimpinan di bawah satu bendera secara umum, baik manhaj maupun mu’taqad (keyakinan).
4. Terakhir –dan tidak diragukan lagi- bahwa harus diterangkan bahwa kesempurnaan di dalam tha'ifatul manshurah dan para pemimpinnya itu adalah menghimpun ilmu menuju dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar hingga menuju peperangan dan tetap teguh di atasnya, sebagaimana keadaan para imam kaum muslimin yang agung seperti Ibnu Mubarak rahimahullah, beliau termasuk tokoh para ulama islam, tokoh ahli hadis dan fikih, dan juga tokoh dari para mujahidin yang berjaga-jaga di perbatasan medan jihad. Begitu juga dengan Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau juga termasuk tokoh para mujahidin setiap musuh datang. Termasuk di antara mereka adalah imam yang agung Al 'Izz bin 'Abdussalam, beliau juga termasuk tokoh para ulama dan mujahidin pada masanya, yaitu masa Tatar.
5. Kesimpulannya adalah bahwa tha'ifatul manshurah adalah tha'ifah yang menegakkan perintah Allah, menampakkan kebenaran yang telah tetap, tidak membahayakan bagi mereka orang-orang yang mencela dan menyelisihi mereka, dan berperang di atas din ini. Sudah sangat jelas bahwa perang dan jihad adalah sifat yang paling istimewa dan utama menurut nas-nas yang ada (hingga hampir-hampir menjadi syarat bagi mereka), apalagi jika jihad itu hukumnya menjadi fardu ain atau belum terpenuhinya fardu kifayah sebagaimana keadaan kita hari ini. Maka tidak mungkin bagi tha'ifatul manshurah yang menampakkan kebenaran —dan mereka itu umat Islam pilihan- akan meninggalkan kewajiban yang paling wajib setelah mereka beriman pada masa mereka, yaitu mempertahankan diri dari musuh dengan melalui peperangan.
Sumber: https://dakwahwaljihad.wordpress.com/2014/03/13/firqoh-najiyyah-dan-thoifah-manshuroh/#more-1486, dengan penyesuaian.
Penulis: Abu Mush'ab As Suri
Penerjemah: Abu Sumayyah
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umari