Bolehkah Memboikot Istri yang Membangkang karena Dipoligami?
Bolehkah Memboikot Istri yang Membangkang karena Dipoligami?
Bolehkah Memboikot Istri yang Membangkang karena Dipoligami?
Oleh Syaikh Turki bin Mubarak al-Bin'aliPertanyaan:
Seorang pria menikahi istri kedua lalu mulailah istri pertama mencela suaminya, menghinanya, membangkang kepada dia, dan teriak di hadapan wajahnya karena sebab suaminya menikahi istri kedua. Apakah boleh baginya untuk memboikot istrinya secara keseluruhan dalam rangka mengancam dan membuat jera?
Jawaban:
Pertama, terhadap istri seperti ini dan makarnya, entah itu istri pertama, kedua, atau ketiga, hendaknya ia mengetahui bahwasanya seorang suami ketika ia berpoligami, maka sesungguhnya ia tidaklah melakukan hal yang haram atau maksiat, bahkan ia justru mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabatnya dalam hal tersebut. Tidak mesti menjadi keharusan bahwasanya ia melakukan demikian karena sebab kekurangan atau aib yang ada pada dirimu, bahkan terkadang ia melakukan poligami demi tujuan yang lain seperti menambah keturunan, memperbanyak jumlah kaum muslimin, menjaga muslimah shalihah, melindungi janda, dan wanita yang dicerai, dan lain-lain, maka wajib atasmu untuk membantunya, maka bagimu pahala, insyaa Allah Ta'ala, dan sesungguhnya pahala itu berdasarkan kadar kesulitannya, maka lawanlah nafsumu dan kekanglah kecemburuanmu serta jangan sampai kecemburuanmu membawa engkau kepada perbuatan dan ucapan yang membuat Allah benci kepadamu.
Sungguh telah diriwayatkan dari Ibn Mas'ud radhiallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan kecemburuan atas kaum wanita, maka barang siapa dari mereka yang sabar, maka baginya pahala orang yang mati syahid."
(Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan beliau berisyarat akan kesahihannya dan para perawinya tsiqah, akan tetapi diperselisihkan tentang 'Ubai ibnush Shabbah di antara mereka)
Kedua, terhadap suami yang berpoligami hendaknya ia bersabar atas istrinya dan selalu mengingat apa yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan sanad yang tidak mengapa sebagaimana dikatakan Al Hafizh Ibn Hajar, dari 'Aisyah radhiallahu 'anha dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Sesungguhnya kecemburuan itu tidak bisa melihat dasarnya lembah dari atas.”
Maka hendaknya ia merenungi hal tersebut dan tidak terbawa dari apa yang muncul dari seorang wanita berupa keseriusan dan kesedihan, maka mulailah dengan menasihatinya, dan mengingatkannya, adapun jika hal tersebut tidak mempan atas si wanita, maka tidak mengapa ketika itu untuk memboikotnya.
Sungguh Al Imam Al Khaththabi rahimahullah telah menyebutkan, "Bahwasanya boikot yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya atau seorang suami terhadap istrinya dalam rangka memberikan pelajaran, maka boleh ditambah jangka waktu memboikotnya lebih dari tiga hari karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memboikot istri-istrinya selama sebulan."
Wallahu a'lam.
Penulis: Turki Ibn Mubarak Al Bin'ali
Penerjemah: Abu Bakr Al Banjari
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umar
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Bolehkah Memboikot Istri yang Membangkang karena Dipoligami?