data:post.title

Catatan atas Hukum Pembela Tagut Zaman Sekarang

Catatan atas Hukum Pembela Tagut Zaman Sekarang

Catatan atas Hukum Pembela Tagut Zaman Sekarang

Oleh Akh Abu Turab al-Janubi

Ketika kami mengucapkan kata-kata yang bersifat umum, seperti kami mengatakan tentara itu adalah tangan penguasa tagut murtad dan negara murtad yang digunakan untuk memukul, mereka adalah para pembela dan pembantunya, mereka adalah tentara dan algojonya, dan kata-kata yang semacam itu. Ungkapan-ungkapan tersebut adalah benar ditinjau dari satu sisi. Dalam artian bahwa kenyataannya memang begitu baik mereka sadar atau tidak sadar, baik itu terjadi secara sengaja atau secara kiasan dan secara efek dan juga untuk tujuan mengingatkan orang agar menjauhi posisi dan perbuatan yang keji, tercela, membinasakan, dan sangat terlarang ini. Adapun memvonis kafir, maka ini adalah persoalan yang lain lagi…

Hendaknya ini diperhatikan betul. Untuk persoalan ini haruslah diperinci sesuai dengan kondisinya sesuai dengan kuat dan jelasnya kafir dan murtadnya pemerintah serta pahamnya masyarakat tehadapnya ataukah persoalan tersebut masih samar dan rancu bagi masyarakat. Permasalahan yang seperti ini pertimbangannya dikembalikan kepada mufti yang fakih. Jika mufti yang fakih tersebut melihat bahwa kafirnya penguasa dan pemerintah itu sampai pada tingkat yang jelas dan gamblang di mana hampir tidak samar lagi bagi setiap muslim, maka ia boleh memvonis kafir siapa saja yang loyal kepadanya dan siapa saja yang menjadi tentaranya, dan yang demikian ini selama tidak adanya penghalang lainnya seperti ketika dia mengetahui bahwa ada sebagian orang yang masuk tentara murtad dengan tujuan membuat serangan dan berjihad melawan mereka misalnya… bahkan lebih dari itu ia juga diperbolehkan memvonis kafir siapa saja yang tidak mengafirkan tagut yang murtad tersebut atau meragukan kekafirannya atau menganggapnya sebagai orang Islam. Demikian sebaliknya ketika kondisinya itu masih samar dan rancu.

Sesuai dengan situasinya apakah aman atau dalam kondisi perang berkecamuk yang memisahkan barisan dan masyarakat antara yang berada dalam barisan dan tentara tagut dengan yang berada dalam barisan orang-orang beriman yang berjihad… dalam kondisi aman masyarakat menyederhanakan masalah masuk tentara dalam negara murtad dengan alasan bahwa masing-masing mereka itu adalah tentara bagi negaranya (negara Islam), bukan tentara bagi pemerintah. Mereka juga mengaku bahwa mereka itu tetap komitmen akan menjalankan syariat Islam pada diri mereka sendiri dan tidak akan menaati makhluk (manusia) dalam bermaksiat kepada khaliq (Allah) dan takwilan-takwilan (alasan-alasan) lainnya yang memang nyata ada di tengah-tengah masyarakat. Yang seperti ini sudah masyhur. Belum lagi alasan mereka karena ikrah (terpaksa) —meskipun dalam banyak kondisi kita tidak sepakat bahwa ikrahnya sampai pada tingkatan ikrah mulji’ (paksaan yang tidak menyisakan pilihan)- dan bahwa mereka itu diwajibkan yang mana jika mereka tidak mendaftarkan diri menjadi tentara (seperti wajib militer misalnya), mereka akan mendapatkan tekanan atau kesulitan berupa penjara atau tidak diberikan haknya dan lain-lain...!!! Sementara dalam kondisi perang dan terpisahnya barisan, kebanyakan atau semua takwilan (alasan) tersebut tidak memiliki dasar sama sekali untuk diterima, yang mana orang yang beralasan dengan perkara-perkara tersebut sama hukumnya dengan orang yang sombong dan membangkang, maka seorang mufti yang fakih haruslah membedakan antara dua kondisi tersebut. Wallahu a’lam.

Inilah pendapat yang nampak kuat menurut saya, yang merupakan hasil diskusi dengan syekh-syekh kami, dan yang menurut kami sesuai dengan kesimpulan dan perpaduan berbagai dalil.

Menurut saya dan berdasarkan berbagai pengalaman saya dalam lapangan perjuangan Islam dan jihad yang paling penting untuk diperhatikan dan dijelaskan adalah manusia itu bisa saja berbeda pendapat dalam hukum-hukum semacam ini… Tapi kalau ada yang mengklaim bahwa pendapatnya (terutama orang yang berpendapat kafirnya semua orang tanpa terkecuali) adalah pendapat yang benar sementara pendapat lainnya adalah pendapat yang sesat dan bahwasanya pendapatnya adalah pendapat yang sudah baku dan merupakan perkara yang telah pasti diketahui dalam ajaran Islam dan bahwasanya ini adalah konsekuensi tauhid yang kebalikannya adalah syirik dan kafir dan bahwasanya orang yang tidak sependapat dengannya berarti dia adalah orang yang tidak memahami dan tidak merealisasikan tauhid dan seterusnya… Saya katakan, ini adalah benar-benar kebodohan dan kesesatan dan tidak dapat diterima dari siapa pun orangnya karena tidak diragukan lagi bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiah yang dibangun berdasarkan kajian dan pemahaman dalil. Ini adalah suatu pemahaman yang merupakan hasil pemikiran dan pengkajian dalil, padahal tidak semua pokok persoalannya maupun cabangnya yang hukumnya itu merupakan perkara yang secara pasti dikenal sebagai ajaran Islam. Oleh karenanya sebelumnya telah kami ingatkan —dan kami akan berikan penjelasan tambahan pada tempatnya dalam jawaban ini, insyaa Allah- bahwa kesalahan besar yang dilakukan oleh penulis kitab Al Jami’ fi Thalabil ‘Ilmisy Syarif, yaitu Syaikh 'Abdul Qadir bin 'Abdul 'Aziz fakallahu asrah adalah ketika menjadikan vonis kafir terhadap orang-orang yang dia sebut sebagai para pembela tagut murtad pada hari ini merupakan hukum yang sudah disepakati berdasarkan ijmak qath’i yang mana orang akan kafir jika tidak sependapat dengannya, alasannya karena masalah ini sama persis dengan status hukum para pengikut Musailamah Al Kadzab yang disepakati oleh para sahabat dalam memvonis kafir mereka! Ini benar-benar kesalahan fatal dan kekeliruan besar yang harus senantiasa diingatkan dan diperingatkan karena beliau dalam hal ini tidak memahami perbedaan antara dua kasus tersebut. Wallahul muwaffiq.

Sumber: Abu Turab Al Janubi, Pandangan Syaikh ‘Athiyatullah Tentang Status Hukum Tentara dan Polisi, (2013: Manjaniq Media, Diterjemahkan oleh: Abu Yahya), hlm. 21-24.

Penulis: Abu Turab Al Janubi
Penerjemah: Abu Yahya
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umar
  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Catatan atas Hukum Pembela Tagut Zaman Sekarang