Hukum Mengusap di Atas Kaos Kaki
Hukum Mengusap di Atas Kaos Kaki
Hukum Mengusap di Atas Kaos Kaki
Oleh Syaikh Turki bin Mubarak al-Bin'aliPertanyaan:
Apa hukum mengusap di atas kaos kaki?
Jawaban:
Dibolehkan mengusap di atas kaos kaki berdasarkan pendapat yang sahih dari 2 pendapat para ulama rahimahumullah.
Dari Tsauban radhiallahu 'anhu, beliau berkata, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam mengutus 1 batalyon dan keadaan dingin pun menimpa mereka, maka ketika mereka datang kepada Rasulullah, beliau memerintahkan mereka untuk mengusap di atas surban-surban dan tasakhin/kaos kaki mereka.”
(HR. Ahmad & selainnya)
Berkata Imam Ibnul Atsir dan berkata pula sebagian ulama, "Tasakhin adalah setiap sesuatu yang menghangatkan kaki seperti khuf, kaos kaki, dan selain hal tersebut."
Dan telah tsabit/tetap hukum mengusap di atas kaos kaki dari beberapa para sahabat seperti 'Umar ibnul Khaththab, 'Ali ibn Abi Thalib, dan selain mereka. Sebagaimana telah tsabit pula dari beberapa para ulama salaf seperti Sa'id ibnul Musayyab, Al Hasan Al Bashri, Sa'id bin Jubair, dan dia adalah pendapat Al Imam Ahmad. Wallahu a'lam.
Penulis: Turki Ibn Mubarak Al Bin'ali
Penerjemah: Abu Bakr Al Banjari
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umar
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Hukum Mengusap di Atas Kaos Kaki