Ijmak Kewajiban Jihad Mengembalikan Tanah Kaum Muslimin
Ijmak Kewajiban Jihad Mengembalikan Tanah Kaum Muslimin
Ijmak Kewajiban Jihad Mengembalikan Tanah Kaum Muslimin
Oleh Syaikh ‘Athiyyatullah al-LibiAndaikata kita mengalah lalu menerima bahwa jenis jihad yang di kalangan para ulama fikih disebut ‘jihad defensif’ ini adalah jihad untuk membela tanah air, yaitu membela negeri Islam, maka maknanya di sini adalah membela negeri Islam, berperang, dan berjihad untuk merebutnya kembali dari tangan orang-orang kafir dan mengembalikannya ke dalam pangkuan Islam sehingga ia menjadi negeri Islam seperti sedia kala. Dengan demikian penamaan negeri tersebut sebagai negeri Islam adalah berdasar statusnya semula.
Pengertian inilah yang diperhatikan oleh sebagian ulama fikih yang berpendapat bahwa sebuah negeri Islam selamanya tidak bisa berubah menjadi negeri kafir dan ini merupakan pendapat para ulama mazhab Syafi’i, meskipun pendapat ini lemah.
Pernyataan yang kami sebutkan tadi tentang kewajiban perang dan jihad untuk mengembalikan setiap jengkal tanah kaum muslimin yang dirampas oleh orang-orang kafir merupakan perkara yang telah disepakati (ijmak) di kalangan ulama fikih. Pernyataan para ulama dari setiap mazhab atas hal ini sudah sangat terkenal, maka hendaklah Anda melihatnya kembali pada tempatnya dalam kitab-kitab para ulama fikih sehingga pembicaraan kita di sini tidak terlalu panjang.
Sekadar untuk mengingatkan, tidak mengapa apabila di sini kami sebutkan sebagian kecil darinya yang diambilkan dari mazhab-mazhab yang masyhur.
Mazhab Hanafi
(1). Imam Al Jashash rahimahullah dalam Ahkamul Qur’an berkata, “Sudah diketahui bersama dalam keyakinan seluruh kaum muslimin bahwasanya jika penduduk perbatasan takut terhadap musuh dan mereka tidak memiliki kemampuan untuk menghadapi musuh sehingga mereka mengkhawatirkan keselamatan negeri, nyawa, dan keluarga mereka, maka wajib hukumnya atas seluruh umat Islam untuk memberangkatkan sejumlah orang yang mampu mencegah kejahatan musuh terhadap kaum muslimin. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat lagi di antara umat Islam karena tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang memperbolehkan duduk-duduk saja sehingga musuh menumpahkan darah kaum muslimin dan menawan keluarga kaum muslimin.”
(2). Imam Al Kasani rahimahullah berkata, “Adapun jika terjadi mobilisasi umum disebabkan musuh menyerang salah satu negeri kaum muslimin, maka wajib ain hukumnya atas setiap individu muslim untuk berjihad.”
(3). Imam Zainuddin bin Nujaim dalam Al Bahrur Raiq berkata, “Perkataan beliau (Imam Al Kasani), “maka wajib ain hukumnya jika musuh menyerang,” maksudnya adalah seorang istri keluar berperang tanpa menunggu izin suaminya dan seorang budak keluar berperang tanpa menunggu izin tuannya karena tujuan (melawan musuh) pada saat tersebut tidak tercapai, kecuali jika setiap individu muslim berangkat berperang, maka jihad pun menjadi wajib atas setiap individu, seperti halnya salat dan saum wajib atas setiap individu. Berbeda halnya dengan sebelum terjadinya serangan musuh, tujuan jihad tercapai meski tanpa peran serta istri dan budak sehingga tidak ada kebutuhan mendesak untuk menggugurkan hak suami dan tuan. Hal ini berarti lebih menunjukkan bahwa seorang anak wajib berangkat untuk berperang (saat musuh menyerang negeri kaum muslimin) tanpa menunggu izin kedua orang tuanya. Demikian juga jika jihad telah menjadi fardu ain, orang yang mempunyai hutang wajib berangkat jihad tanpa menunggu izin orang yang mempiutangi. Jika suami dan tuan menghalangi, maka keduanya berdosa, demikian disebutkan dalam kitab Adz Dzakhirah. Diperlukan satu persyaratan lagi, yaitu adanya kemampuan sehingga orang yang sakit parah tidak wajib berangkat jihad. Adapun orang yang mampu berangkat meski tidak mampu berperang, maka ia selayaknya berangkat guna memperbanyak jumlah (pasukan Islam) karena hal itu akan menggentarkan musuh. Demikian disebutkan dalam kitab Fathul Qadir. Serangan adalah datangnya musuh secara tiba-tiba dan masuknya musuh ke dalam negeri Islam tanpa melalui izin. Demikian didefinisikan dalam kitab Al Mugharrab. Maksudnya dalam hal ini adalah musuh melakukan serangan terhadap sebuah wilayah tertentu dari negeri Islam, maka wajib atas seluruh peduduk wilayah tersebut untuk berjihad melawan serangan musuh. Demikian pula kewajiban tersebut mengenai penduduk negeri yang dekat dengan wilayah tersebut jika penduduk wilayah tersebut belum mampu mengusir musuh. Demikian juga kewajiban tersebut mengenai penduduk negeri yang dekat dengan penduduk wilayah terdekat tersebut jika penduduk wilayah terdekat belum mampu mengusir musuh atau mereka bermalas-malasan atau mereka enggan (untuk mengusir musuh). Demikianlah kewajiban tersebut terus meluas sampai akhirnya mengenai seluruh kaum muslimin di belahan bumi timur dan barat.”
Dalam Hasyiyah Ibnu ‘Abidin rahimahullah dikatakan, “Jihad menjadi fardu ain jika musuh menyerang salah satu wilayah perbatasan kaum muslimin, maka pada saat tersebut jihad fardu ain bagi penduduk yang dekat dengan musuh dan mampu untuk berjihad. Pengarang kitab An Nihayah mengutip dari pengarang kitab Adz Dzakhirah bahwasanya jihad saat terjadi mobilisasi umum menjadi fardu ain atas penduduk yang dekat dengan musuh. Adapun penduduk yang di belakang mereka dan jauh dari musuh maka hukum jihad adalah fardu kifayah atas mereka sehingga mereka boleh tidak berjihad jika mereka tidak dibutuhkan. Adapun jika mereka dibutuhkan karena penduduk yang dekat dengan musuh tidak mampu melawan musuh atau mereka mampu namun bermalas-malasan dan tidak mau berjihad, maka pada saat tersebut jihad diwajibkan atas orang-orang yang dekat dengan mereka sebagaimana fardu ain salat dan saum, mereka tidak boleh meninggalkannya. Demikianlah seterusnya kewajiban itu meluas sampai diwajibkan berjihad atas seluruh penduduk Islam di belahan bumi Timur dan Barat secara bertahap (sesuai dekat dan jauhnya mereka dengan negeri Islam yang diserang).”
Mazhab Maliki
(1). Imam Ibnu 'Abdil Bar rahimahullah dalam kitabnya, Al Kafi, menulis, “Fardu ain wajib atas setiap individu yang mampu memberikan perlawanan, berperang, dan memanggul senjata dari kalangan kaum pria yang telah berusia balig, yaitu saat musuh menduduki negeri Islam dan memerangi kaum muslimin. Jika hal itu terjadi maka seluruh penduduk negeri tersebut wajib berangkat dan berperang, baik dalam keadaan ringan maupun berat, dalam kondisi muda maupun orang tua, dan tidak boleh seorang pun tidak ikut berangkat baik ia miskin maupun kaya. Jika penduduk negeri tersebut tidak mampu melawan musuh, maka penduduk negeri yang dekat dan bertetangga dengan negeri tersebut harus berangkat untuk membantu penduduk negeri yang diserang, baik jumlah mereka sedikit maupun banyak sampai kebutuhan jumlah yang membantu negeri yang diserang tercukupi sehingga mereka mengetahui bahwa mereka memiliki kemampuan untuk melawan dan menghalau serangan musuh. Demikian pula setiap orang yang mengetahui kelemahan penduduk negeri yang diserang dan ia mengetahui bahwa ia bisa bergabung dengan mereka serta menolong mereka, ia wajib berangkat untuk membantu penduduk negeri yang diserang tersebut sebab seluruh kaum muslimin itu bagaikan satu tangan dalam menghadapi musuh dari selain kaum muslimin sehingga apabila penduduk wilayah yang diserang dan diduduki oleh musuh telah berhasil melawan serangan musuh, maka kewajiban melawan musuh gugur atas kaum muslimin di wilayah-wilayah lainnya. Adapun jika musuh telah mendekati negeri Islam meskipun belum menyerangnya, maka kaum muslimin juga wajib keluar (untuk menahan kemungkinan serangan musuh).”
Qadhi Abu Bakar Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, “Jika jihad telah menjadi wajib atas individu-individu disebabkan karena musuh telah menguasai salah satu wilayah kaum muslimin atau menduduki sebuah wilayah, maka wajib atas semua umat Islam untuk berjihad dan keluar melawan musuh. Jika mereka tidak melakukannya dengan sungguh-sungguh, maka mereka telah melakukan kemaksiatan.”
Imam Al Qurthubi rahimahullah memadukan pendapat mereka dengan menulis, “Jika jihad telah menjadi wajib disebabkan karena musuh telah menguasai salah satu wilayah kaum muslimin atau menduduki sebuah wilayah, jika keadaannya seperti itu, maka seluruh penduduk negeri tersebut wajib berangkat dan berperang, baik dalam keadaan ringan maupun berat, dalam kondisi muda maupun orang tua, masing-masing menurut kadar kemampuanya. Orang yang memiliki ayah harus berangkat perang tanpa menunggu izin ayahnya, terlebih orang yang tidak memiliki ayah. Tidak seorang pun yang boleh untuk tidak berangkat, baik ia seorang yang bisa bertempur maupun orang yang hanya bisa memperbanyak jumlah (pasukan Islam).
Jika penduduk negeri tersebut tidak mampu melawan musuh, maka penduduk negeri yang dekat dan bertetangga dengan negeri tersebut harus berangkat untuk membantu penduduk negeri yang diserang, baik jumlah mereka sedikit maupun banyak, sampai kebutuhan jumlah yang membantu negeri yang diserang tercukupi sehingga mereka mengetahui bahwa mereka memiliki kemampuan untuk melawan dan menghalau serangan musuh. Demikian pula setiap orang yang mengetahui kelemahan penduduk negeri yang diserang dan ia mengetahui bahwa ia bisa bergabung dengan mereka serta menolong mereka, ia wajib berangkat untuk membantu penduduk negeri yang diserang tersebut sebab seluruh kaum muslimin itu bagaikan satu tangan dalam menghadapi musuh dari selain kaum muslimin sehingga apabila penduduk wilayah yang diserang dan diduduki oleh musuh telah berhasil melawan serangan musuh, maka kewajiban melawan musuh gugur atas kaum muslimin di wilayah-wilayah lainnya. Adapun jika musuh telah mendekati negeri Islam meskipun belum menyerangnya, maka kaum muslimin juga wajib keluar sehingga agama Allah menang, wilayah dilindungi, kehormatan dijaga, dan musuh dihinakan. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat lagi.”
Mazhab Syafi’i
Imam An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menulis, “Sahabat-sahabat kami (ulama Syafi’iyyah) mengatakan bahwa jihad pada hari ini adalah fardu kifayah, kecuali jika orang-orang kafir menduduki sebuah negeri kaum muslimin, maka wajib atas kaum muslimin negeri tersebut untuk berjihad. Jika penduduk negeri tersebut belum mencukupi, maka penduduk muslim yang dekat dengan negeri tersebut wajib menyempurnakan mereka.”
Mazhab Hambali
Imam Muwaffiquddin Ibnu Qudamah Al Maqdiisi rahimahullah saat menjelaskan kondisi-kondisi yang menjadikan jihad fardu ain, beliau menulis, “Kondisi kedua, yaitu jika orang-orang kafir menduduki sebuah negeri kaum muslimin, maka wajib atas penduduk negeri tersebut untuk memerangi mereka dan keluar melawan. Tidak seorang pun yang boleh tidak ikut berperang, kecuali orang yang diperlukan untuk tidak berangkat berperang untuk menjaga keluarga, tempat, harta, dan orang yang dilarang oleh amir (pemimpin kaum muslimin) untuk keluar berperang.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Al Fatawa Al Kubra menulis, “Jika musuh memasuki negeri-negeri Islam, maka tidak diragukan lagi wajib hukumnya menghadang serangan mereka bagi penduduk negeri yang terdekat, kemudian penduduk negeri berikutnya yang lebih dekat, karena seluruh negeri-negeri Islam itu kedudukannya seperti negeri yang satu sehingga seorang muslim wajib berangkat perang ke negeri tersebut tanpa menunggu izin orang tua dan izin orang yang mempiutanginya. Pernyataan-pernyataan Imam Ahmad telah menegaskan hal ini.”
Beliau juga berkata dalam buku yang sama, “Adapun jika musuh telah menyerang, maka tidak ada satu pun alasan bagi perbedaan pendapat karena sesungguhnya menolak bahaya musuh atas agama, nyawa, dan kehormatan (kaum muslimin) itu wajib hukumnya menurut ijmak.”
Sumber: Syaikh Abu Abdurrahman Jamal bin Ibrahim as-Syitwi al-Misrati (Athiyatullah al-Libi), Jawabu Sual fi Jihad ad-Daf’i, (1434 H: Dar al-Jabhah, Al-Jabhah al-I’lamiyah al-Islamiyah al-‘AIamiyah (Global Islamic Media Front), dan Mimbar at-Tauhid wa al-Jihad).
Penulis: 'Athiyyatullah Al Libbi
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umar