data:post.title

Jihad Defensif Tidak Dibatasi untuk Membela Negeri Islam Saja

Jihad Defensif Tidak Dibatasi untuk Membela Negeri Islam Saja

Jihad Defensif Tidak Dibatasi untuk Membela Negeri Islam Saja

Oleh Syaikh ‘Athiyyatullah al-Libi
 
Penyataan bahwa “Jihad defensif itu hanya disyariatkan untuk membela negeri Islam,” adalah perkataan Abu Maryam Al Mukhlif sendiri, hal ini menunjukkan bahwa pertanyaan ini berasal darinya dan diterima darinya.

Pembatasan jihad defensif hanya untuk membela negeri Islam saja adalah pembatasan yang tidak bisa diterima, bahkan ia adalah pembatasan yang salah dan batil. Justru jenis jihad yang oleh para ulama fikih dinamakan jihad defensif disyariatkan untuk membela kaum muslimin sebelum membela tanah air kaum muslimin. Sementara negeri itu hanya mengikuti kaum muslimin.

Tanah air itu tidak menjadikan seorang pun suci. Dari sini, sebenarnya tanah air sendiri tidak memiliki status hukum. Status hukum itu untuk penduduknya, dengan penduduknya, dan dengan hukum-hukum yang berkuasa atas penduduk di tanah air atau negeri tersebut. Dengan demikian jihad defensif disyariatkan untuk membela kaum muslimin sebelum membela tanah air kaum muslimin.

Jihaad defensif adalah jihad melawan musuh yang menyerang agama, kehormatan, tanah air, dan harta, maka status sebuah negeri sebagai negeri kafir ataukah tetap berstatus negeri Islam tidaklah memiliki pengaruh (bagi wajibnya jihad defensif).

Andaikata kita memilih salah satu pendapat yang lain dalam masalah negeri, misalnya seperti pendapat sebagian ulama fikih bahwa negeri Islam sama sekali tidak akan pernah berubah statusnya menjadi negeri kafir atau pendapat Imam Abu Hanifah bahwa sebuah negeri Islam tidak akan berubah menjadi negeri kafir, kecuali dengan tiga syarat yang mereka sebutkan, maka secara otomatis argumentasi kalian (Abu Maryam Al Mukhif) telah patah dan usaha kalian telah sia-sia.

Maka kita akan kembali mendiskusikan masalah status negeri dan kalian tidak akan mampu menyelesaikan perbedaan pendapat para ulama fikih tersebut dengan cara yang pasti (memutus perbedaan pendapat) karena ia adalah permasalahan fikih yang menjadi lahan perbedaan pendapat dan ijtihad yang sudah sangat terkenal. Masing-masing pendapat dalam masalah tersebut telah dikatakan oleh ulama senior di kalangan ulama-ulama kaum muslimin.

Intinya, jihad defensif bukan bermakna jihad membela negeri Islam semata, namun maksimal bisa dikatakan bahwa jihad membela negeri Islam hanyalah salah satu makna dan salah satu tujuan dari jihad defensif, bukan seluruh maknanya dan bukan pula seluruh tujuannya, maka jihad defensif pertama kalinya adalah jihad melawan orang-orang kafir yang menyerang dan memerangi agama Islam, kemudian jihad melawan musuh yang menyerang kehormatan lainnya, baik menyerang nyawa, harta, harga diri, maupun tanah air!

Inilah jihad defensif yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Adapun jihad defensif merupakan bentuk jihad paling penting melawan musuh yang menyerang agama dan kehormatan, maka hukumnya wajib menurut ijmak ulama. Musuh penyerang yang merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu pun yang lebih wajib setelah keimanan selain melawannya, maka tidak dipersyaratkan syarat apapun dalam jihad defensif karena musuh penyerang harus dilawan sesuai kemampuan yang ada. Para ulama telah menegaskan hal itu, baik dari para ulama sahabat kami maupun ulama-ulama (mazhab) lainnya, maka harus dibedakan antara jihad melawan musuh penyerang yang zalim lagi kafir dengan jihad menyerang orang kafir di negeri mereka.”

Sumber: Syaikh Abu Abdurrahman Jamal bin Ibrahim as-Syitwi al-Misrati (Athiyatullah al-Libi), Jawabu Sual fi Jihad ad-Daf’i, (1434 H: Dar al-Jabhah, Al-Jabhah al-I’lamiyah al-Islamiyah al-‘AIamiyah (Global Islamic Media Front), dan  Mimbar at-Tauhid wa al-Jihad).

Penulis: 'Athiyyatullah Al Libbi
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umar
  1. Beranda
  2. /
  3. Akidah
  4. /
  5. Fikih
  6. /
  7. Jihad Defensif Tidak Dibatasi untuk Membela Negeri Islam Saja