data:post.title

Khawarij Kontemporer dalam Masalah Udzur bil Jahl

Khawarij Kontemporer dalam Masalah Udzur bil Jahl

Khawarij Kontemporer dalam Masalah Udzur bil Jahl

Oleh Syaikh ‘Athiyyatullah al-Libi

Mereka menyatakan tidak ada udzur bil jahl dalam perkara pokok tauhid, lalu mereka menjadikan keyakinan terhadap doktrin tersebut sebagai pokok tauhid juga. Maka siapa tidak meyakini doktrin tersebut, menurut mereka adalah orang yang telah kafir. Maksudnya, siapa yang berbeda pendapat dengan mereka dalam perkara udzur bil jahl adalah orang yang kafir dan keluar dari agama Islam. Jadi mereka menjadikan perkara ini sebagai pokok agama, siapa yang menyelisihi mereka dalam perkara ini berarti kafir, tidak diberi uzur dengan ijtihad, kebodohan, atau uzur apapun juga.

Misalnya, mereka mengatakan, “Syaikh Abu Qatadah Al Filisthini adalah orang kafir karena ia memberi uzur kepada orang-orang musyrik dengan kebodohan.”

Begitulah mereka mengatakan. Padahal hal itu bukan cara menyimpulkan secara benar pendapat Syaikh Abu Qatadah Al Filisthini. Justru cara mereka menyimpulkan tersebut adalah sebuah pemalsuan dan blow up yang menipu.

Cara menyimpulkan yang benar, kita mengatakan, “Syaikh Abu Qatadah Al Filisthini (juga para ulama Islam lainnya dan jumlah mereka sangat banyak) berpendapat bahwa seorang muslim yang menurut kita telah terbukti secara sah keislamannya jika ia melakukan suatu perkara syirik akbar karena faktor kebodohan dan kebodohan tersebut terbukti secara benar, maka ia tidak kafir.”
Maksudnya, kita tidak memvonis seorang muslim tersebut sebagai orang kafir dan orang yang telah keluar dari agama Islam sekadar dengan perbuatan dan kebodohannya tersebut. Ia baru divonis kafir jika telah ditegakkan hujjah atas dirinya, lalu ia menyelisihi hujjah tersebut.

Inilah pendapat mereka (Syaikh Abu Qatadah Al Filisthini dan banyak ulama Islam lainnya) dan ini merupakan salah satu pendapat dalam perkara ini dan sekaligus pendapat yang paling kuat disertai beberapa rincian dan batasan yang bisa diketahui dalam sumber-sumbernya.

Inilah kesimpulan pendapat para ulama kita dan tujuan kami di sini bukanlah hendak menyimpukan perkara ini dan menyebutkan dalil-dalilnya secara terperinci serta membahas secara mendalam tarjih (memilih pendapat yang paling kuat) di antara berbagai pendapat para ulama yang berbeda pendapat. Hal itu sulit, membutuhkan waktu yang lama, dan ada tempatnya tersendiri.

Tujuan kami hanyalah menjelaskan salah satu pokok (pangkal) dari pokok-pokok kesesatan kelompok sesat yang melesat keluar dari Islam. Kami hanya ingin menjelaskan bahwa ketika mereka menceburkan diri dalam perkara yang para ulama saja masih berbeda pendapat tentangnya, sementara mereka justru menamakan perkara tersebut “ushulud din”, “kaidah-kaidah pokok din”, dan mereka meyakini perkara tersebut telah qath’i, sedangkan mereka tidak membedakan antara melakukan sebuah kesyirikan dengan pembicaraan tentang pelaku kesyirikan tersebut serta apakah ia diberi uzur atau tidak diberi uzur dan mereka juga menjadikan pembedaan antara syirik dan kufur dalam masalah ini sebagai salah satu pokok agama dan mereka meyakini hal itu sebagai perkara yang qath’i, maka mereka terjatuh dalam bencana ini sehingga mereka mudah mengafirkan umat Islam dan para ulama Islam!

Sebagian mereka menjadikan perkara ini sebagai bagian dari perkara yang tersamar (masail khafiyyah) sesuai klasifikasi mereka, namun tak lama kemudian mereka juga mengafirkan para ulama yang berbeda pendapat dengan mereka dalam perkara tersebut, dengan alasan telah tegak hujjah atas mereka.

Oleh karena itu mereka juga mengafirkan para ulama yang sebenarnya sependapat dengan mereka dalam masalah udzur bil jahl, seperti Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi, Syaikh 'Ali Al Khudhair, Syaikh Nashir Al Fahd, Syaikh Hamud bin ‘Uqla, dan lain-lain, juga Syaikh Hamid Al 'Ali, Syaikh 'Abdul Qadir bin 'Abdul 'Aziz, dan banyak ulama lainnya.

Sekalipun para ulama tersebut berpendapat tidak ada uzur dengan kebodohan dalam perkara pokok agama (syirik akbar), namun Abu Maryam Al Mukhlif dan para pengikutnya tetap mengafirkan para ulama tersebut karena para ulama tersebut memberi uzur kepada orang yang berbeda pendapat dengan mereka dalam perkara tersebut, menganggapnya sebagai perkara ijtihad, dan mereka tidak mengafirkan orang-orang yang berbeda pendapat dengan mereka.

Maka Abu Maryam Al Mukhlif dan para pengikutnya mengatakan, “Para ulama tersebut telah kafir karena mereka tidak mengafirkan orang-orang kafir, padahal telah tegak hujah atas diri mereka!” Begitulah anggapan mereka.

Sumber: Syaikh Abu Abdurrahman Jamal bin Ibrahim as-Syitwi al-Misrati (Athiyatullah al-Libi), Jawabu Sual fi Jihad ad-Daf’i, (1434 H: Dar al-Jabhah, Al-Jabhah al-I’lamiyah al-Islamiyah al-‘AIamiyah (Global Islamic Media Front), dan  Mimbar at-Tauhid wa al-Jihad), hlm. 50-51.

Penulis: 'Athiyyatullah Al Libbi
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umar
  1. Beranda
  2. /
  3. Akidah
  4. /
  5. Fikih
  6. /
  7. Khawarij Kontemporer dalam Masalah Udzur bil Jahl