Mukadimah Muqtathafat Muhimmah min Kalami Asy Syaikh 'Athiyyatullah rahimahullah fil Hukmi 'ala Juyusyi wa Syurathid Duwal
Mukadimah Muqtathafat Muhimmah min Kalami Asy Syaikh 'Athiyyatullah rahimahullah fil Hukmi 'ala Juyusyi wa Syurathid Duwal
Mukadimah Muqtathafat Muhimmah min Kalami Asy Syaikh 'Athiyyatullah rahimahullah fil Hukmi 'ala Juyusyi wa Syurathid Duwal
Oleh Akh Abu Turab al-JanubiSebelum kami sampaikan pendapat Syaikh ‘Athiyyatullah mengenai status para pembela tagut, kami akan menyampaikan sebuah pendahuluan yang dicantumkan oleh Syaikh ‘Athiyyatullah sendiri dalam mukadimah beliau pada liqa’ maftuh yang kami sebutkan di atas dan betapa kita sangat perlu membaca, memahami, menghafal, dan menjadikannya sebagai pijakan amalan kita, terutama pada zaman sekarang yang banyak sekali tersebar perselisihan dan bermacam-macam pendapat dan mungkin pendahuluan tersebut akan kami jadikan sebagai kata pengantar untuk setiap pembahasan karena sangat pentingnya untuk diperhatikan.
Syaikh ‘Athiyatullah mengatakan, “Sebelum menjawab, izinkanlah saya menyampaikan secara ringkas beberapa kaidah dan adab:
Pertama, selayaknya kita menghilangkan keyakinan pada diri kita bahwa kita akan dapat mencapai pemahaman yang meyakinkan pada setiap permasalahan, yakni pada setiap permasalahan yang diperselisihkan dan yang bersifat ijtihadi karena banyak atau kebanyakan masalah dalam ajaran Islam itu dibangun berdasarkan ghalabatuzh zhann (perkiraan yang lebih kuat) dan berdasarkan ijtihad sementara metode memahaminya adalah dengan cara menarik kesimpulan dari suatu dalil. Maka barang siapa —dalam setiap atau kebanyakan persoalan- berusaha untuk mencapai kesimpulan yang pasti dan meyakinkan atau menyangka bahwa ia akan dapat menguasai semua detail-detail persoalan sehingga tidak ada lagi ruang pada dirinya untuk ragu-ragu, maka dia telah salah dan ia akan sering kelelahan… dan yang lebih berbahaya lagi, orang yang seperti ini dikhawatirkan akan justru tergelincir dan tersesat!
Kedua, dan ini merupakan pelengkap dari yang pertama, yaitu kita harus membedakan antara setiap permasalahan dan kemudian meletakkan setiap permasalahan sesuai dengan porsinya masing-masing secara adil dan memposisikan secara pas tingkat kekuatannya masing-masing, proses penetapannya, dan kejelasan hukumnya, juga untuk setiap permasalahan yang dibangun di atas hukum tersebut.
Ketiga, kita harus memahami masalah fikih dan adab dalam berbeda pendapat.
Keempat, fokus dengan amal perbuatan yang dibangun di atas hukum tersebut dan tinggalkan yang lainnya.
Kelima, memahami fikih prioritas dan dahulukanlah yang paling penting!…
Keenam, pentingnya memahami pengalaman, pelajaran dari pengalaman, sejarah, dan bagaimana cara memahami dan mengambil pelajaran darinya, serta memahami batasan-batasan dan adab-adabnya.”
Sumber: Abu Turab Al Janubi, Pandangan Syaikh ‘Athiyatullah Tentang Status Hukum Tentara dan Polisi, (2013: Manjaniq Media, Diterjemahkan oleh: Abu Yahya), hlm. 13-16.
Penulis: Abu Turab Al Janubi
Penerjemah: Abu Yahya
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umar