data:post.title

Para Ulama Tidak Mengafirkan Ibn Hajar Al Haitami

Para Ulama Tidak Mengafirkan Ibn Hajar Al Haitami

Para Ulama Tidak Mengafirkan Ibn Hajar Al Haitami

Oleh Syaikh ‘Athiyyatullah al-Libi

Ibnu Hajar Al Haitami, ia seorang ulama yang cenderung kepada Shufi, mengagung-agungkan Ibnu ‘Arabi, membela para pelaku syirik kubur, dalam sebagian bukunya memperbolehkan meminta pertolongan agar keluar dari bencana (istighatsah) kepada selain Allah, membela orang-orang musyrik yang ber-istighatsah kepada selain Allah, yaitu kepada para wali dan kuburan mereka,  mencela, merendahkan, dan sangat memusuhi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, bahkan mengafirkan beliau atau mendekati hal itu. Kerusakan-kerusakan Ibnu Hajar Al Haitami dalam perkara ini sudah sangat terkenal.

Meski demikian, para ulama tidak mengafirkan Ibnu Hajar Al Haitami dan mereka memberinya uzur dikarenakan Ibnu Hajar Al Haitami memiliki takwil, jasa yang besar, dan kedalaman ilmu dan fikih. Di antara para ulama yang tidak mengafirkannya adalah para ulama dakwah Najd, seperti disebutkan dalam kitab Ad Durar As Saniyyah fil Ajwibah An Najdiyyah dalam risalah  Syaikh 'Abdullah bin Muhammad bin 'Abdul Wahhab rahimahullah yang bagian awalnya berbunyi, “Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Selawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita Muhammad yang terpercaya, juga kepada keluarganya, sahabatnya dan para pengikutnya. Adapun kemudian. Sesungguhnya kami semua, para pejuang yang bertauhid, ketika Allah melimpahkan karunia kepada kami —segala puji bagi Allah semata- sehingga kami bisa memasuki Kota Makkah pada pertengahan siang, hari Sabtu, 8 Muharram 1218 H, setelah para Syarif Makkah, ulama Makkah, dan seluruh penduduk Makkah meminta jaminan keamanan dari amir pasukan penyerang Sa’ud…” Sampai pada perkataan beliau, “Jika seseorang yang ingin membuat manusia lari dari menerima dan patuh kepada kebenaran mengatakan, “Kesimpulan dan penegasan kalian bahwa orang yang mengatakan ‘Ya Rasulullah, aku meminta syafaatmu’ adalah orang musyrik yang halal darahnya, berkonskuensi kalian mengafirkan seluruh umat Islam, terlebih lagi umat Islam generasi belakangan karena para ulama mereka yang terpercaya menegaskan bahwa tindakan (doa) tersebut adalah perkara yang dianjurkan dan mereka melancarkan “serangan” atas orang yang menyelisihi hal tersebut!” Maka saya jawab, “Tidak mesti begitu karena lazimul madzhab (konskuensi sebuah pendapat) bukanlah mazhab (pendapat itu sendiri), seperti sudah ditetapkan. Contohnya kita tidak mesti menjadi Mujassimah sekalipun kita menyebutkan Allah berada di atas karena hadis pun menyebutkan hal demikian itu. Tentang orang-orang yang telah meninggal (di waktu yang telah lampau), kami katakan,
تِلْكَ أُمَّةٌ قَدْ خَلَتْ
“Itu adalah umat yang telah berlalu…”
(QS. Al-Baqarah (2): 134)

Kami tidak mengafirkan, kecuali orang yang telah sampai kepada dirinya dakwah kami kepada kebenaran, jalan lurus telah terang baginya, dan huijah telah tegak atas dirinya, lalu ia terus-menerus dengan kesombongan dan penentangan. Seperti mayoritas orang yang kami perangi hari ini, mereka nekat melakukan kesyirikan, menolak melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, dan melakukan dosa-dosa besar yang mungkar secara terang-terangan. Adapun kelompok yang bukan mayoritas hanya kami perangi karena ia menolong orang yang seperti ini keadaannya dan ia rida dengannya dan karena ia memperbanyak jumlahnya dan menguatkan kelompoknya. Dalam kondisi ini, status hukumnya sama dengan orang yang ia dukung dalam hal boleh diperangi. Adapun orang-orang yang telah meninggal di masa yang lalu, kami memberi mereka uzur karena mereka keliru dan memiliki uzur karena mereka tidak maksum (terjaga) dari kekeliruan dan tentu saja tidak mungkin tercapai ijmak bahwa mereka maksum. Adapun orang yang melakukan serangan di waktu mereka lengah, maka ia telah melakukan kekeliruan, dan pasti ia pernah melakukan kekeliruan karena orang yang lebih baik dari dia sekalipun juga pernah melakukan kekeliruan. Seperti 'Umar bin Khaththab yang ketika diperingatkan oleh seorang wanita, maka ia menarik kembali keputusannya dalam masalah mahar dan lain sebagainya. Hal itu cukup terkenal dalam sejarah hidupnya. Bahkan para sahabat yang jumlahnya sangat banyak pernah berbuat keliru, padahal nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam berada di tengah mereka dan cahaya petunjuk beliau menerangi mereka. Mereka mengatakan, “Buatlah untuk kami Dzatu Anwat sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwat!” Jika engkau membantah, “Hal itu dilakukan oleh orang yang tidak sadar (belum paham), lalu ketika diingatkan  maka ia pun berhenti (tidak melakukannya). Lantas bagaimana halnya dengan orang yang meneliti dalil-dalil dan mengkaji pendapat para ulama yang dijadikan panutan, lalu ia terus-menerus melakukannya sampai ia meninggal? Saya katakan, tidak ada halangan untuk memberi uzur kepada orang yang baru saja disebutkan keadaannya dan kita tidak mengatakan ia telah kafir karena berdasar uraian di depan ia telah melakukan kekeliruan sekalipun ia terus-menerus di atas kekeliruannya tersebut karena pada masa hidupnya tidak ada ulama yang berjuang keras menjelaskan masalah ini dengan lisan, pedang, dan senjatanya, maka hujjah belum tegak atas dirinya dan jalan yang lurus belum terang atas dirinya. Bahkan kondisi mayoritas orang pada zaman hidup para pengarang tersebut adalah sepakat untuk menjauhi perkataan para ulama sunah secara total. Barang siapa di antara mereka menelaah perkataan para ulama sunah, maka ia berpaling darinya sebelum sempat meresap dengan mantap ke dalam hatinya. Para ulama besar mereka senantiasa melarang orang-orang kecil (para pelajar dan kaum awam) mereka dari melihat karya-karya para ulama sunah. Sedangkan ‘sepak terjang raja’ sangatlah menguasai hati rakyatnya, kecuali orang yang dirahmati oleh Allah di antara mereka. Mu’awiyyah bin Abi Sufyan radhiallahu'anhuma dan para pendukungnya berpendapat untuk menyelisihi Amirul Mukminin 'Ali bin Abi Thalib radhiallahu'anhu, bahkkan memeranginya. Berdasar ijmak, mereka telah melakukan kekeliruan dan mereka terus-menerus bertahan di atas kekeliruan mereka sampai mereka meninggal, namun berdasar ijmak pula, tidak ada seorang pun dari generasi salaf yang memvonis mereka kafir, bahkan tidak pula memvonis mereka fasik. Justru generasi salaf menetapkan untuk mereka pahala ijtihad, sekalipun ijtihad mereka keliru, sebagaimana yang telah terkenal dalam mazhab ahli sunah. Demikian juga kami tidak mengafirkan orang yang telah benar keagamaannya, terkenal kesalehannya, dikenal luas sikap warak dan zuhudnya, baik perjalanan hidupnya, dan tulus mengurus keperluan kaum muslimin dengan mengajarkan ilmu-ilmu yang bermanfaat dan mengarang karya-karya yang bermanfaat sekalipun ia melakukan kekeliruan dalam masalah ini atau masalah lainnya seperti Ibnu Hajar Al Haitami, kita telah mengenal pendapatnya dalam kitabnya, Ad Durul Muntazham, namun kita tidak mengingkari keluasan ilmunya. Oleh karenanya kita mendalami buku-bukunya seperti Syarhul Arba’in, Kitabuz Zawajir, dan lain-lain. Kita juga bersandar kutipan-kutipannya karena ia termasuk golongan ulama kaum muslimin.”

Saya cukupkan dengan dua contoh ini, khawatir akan terlalu panjang lebar. Sebenarnya contoh-contohnya sangat banyak menurut manhaj yang lurus ini yang diikuti oleh para ulama Islam dan imam agama. Segala puji bagi Allah semata Rabb seluruh alam.

Sumber: Syaikh Abu Abdurrahman Jamal bin Ibrahim as-Syitwi al-Misrati (Athiyatullah al-Libi), Jawabu Sual fi Jihad ad-Daf’i, (1434 H: Dar al-Jabhah, Al-Jabhah al-I’lamiyah al-Islamiyah al-‘AIamiyah (Global Islamic Media Front), dan  Mimbar at-Tauhid wa al-Jihad), hlm. 54-57.

Penulis: 'Athiyyatullah Al Libbi
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umar
  1. Beranda
  2. /
  3. Akidah
  4. /
  5. Fikih
  6. /
  7. Para Ulama Tidak Mengafirkan Ibn Hajar Al Haitami