data:post.title

Penamaan bagi Orang yang Meninggalkan Tauhid

Penamaan bagi Orang yang Meninggalkan Tauhid

Penamaan bagi Orang yang Meninggalkan Tauhid

Oleh Syaikh ‘Ali bin Khudhair al-Khudhair

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”
(Ali 'Imran: 85)

Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala,
“Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah).”
(Ali 'Imran: 20)

Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala,
“Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam perselisihan dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja).”
(Az Zumar: 29)

Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala,
“Barang siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam.”
(Al An'am: 125)

Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala,
“Maka tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan kesesatan.”
(Yunus: 32)

Dan para Nabi mengatakan kepada kaum mereka,
“Sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya.”
(Al A'raf: 65)

(Orang yang meninggalkan tauhid itu) tidak dinamakan muslim, bahkan nama Islam itu dinafikan darinya, dan begitu juga tauhid ditiadakan darinya. Dikatakan baginya, bukan orang bertauhid, bahkan orang yang meninggalkan tauhid itu dinamakan abid li ghairillah (orang yang beribadah kepada selain Allah) yang mengambil tuhan selain Allah, mencari agama selain (agama) Islam, orang yang berpaling, orang yang menjadikan sekutu bagi Allah yang tidak sepenuhnya (beribadah murni kepada-Nya), dan orang yang sesat, serta nama-nama yang lainnya.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Oleh sebab itu sesungguhnya setiap orang yang tidak beribadah kepada Allah, maka dia itu mesti menjadi hamba bagi selain-Nya… di tengah-tengah anak Adam itu tidak ada macam ketiga, namun orang itu bisa orang bertauhid atau musyrik atau orang yang menggabungkan antara ini dan itu seperti orang-orang yang mengubah agamanya dari kalangan agama-agama (yang ada) dan Nashrani serta orang-orang yang menyerupai mereka dari kalangan orang-orang sesat yang menisbatkan diri kepada Islam.”
(Al Fatawaa, 14/282, 284)

Beliau berkata juga, “Siapa orang yang menyombongkan diri dari ibadah kepada Allah, maka dia itu bukan orang Islam, dan siapa orang yang beribadah kepada Tuhan yang lain disamping dia beribadah kepada Allah, maka dia (juga) bukan orang Islam.”
(Kitabun Nubuwwat, 127)

Ibnul Qayyim berkata tentang orang yang tidak beribadah kepada Allah, “Islam adalah tauhidullah, beribadah hanya kepada-Nya dan tidak ada sekutu bagi-Nya, beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengikuti apa yang dibawa olehnya, dan siapa orangnya yang tidak mendatangkan (merealisasikan) hal itu semua, maka dia itu bukan orang Islam, dan bila dia itu bukan kafir mu'anid (yang membangkang/ngotot), maka dia itu adalah kafir yang jahil, sedangkan status minimal thabaqah (golongan kafir) ini adalah sesungguhnya mereka itu adalah kuffar juhhal ghair mu'anidin (orang-orang kafir jahil yang tidak ngotot) dan ketidak membangkangan mereka itu tidak mengeluarkan mereka dari statusnya sebagai orang-orang kafir karena sesungguhnya orang kafir itu adalah orang yang mengingkari tauhidullah dan mendustakan Rasul-Nya  baik karena inad (pembangkangan), kejahilan, atau taklid (ikut-ikutan) kepada orang-orang yang membangkang. Orang seperti ini meskipun dia itu tidak membangkang, akan tetapi dia itu mengikuti orang-orang yang membangkang. Bahkan suatu kewajiban atas hamba adalah dia meyakini bahwa setiap orang yang beragama (berkeyakinan) dengan selain agama Islam, dia itu adalah kafir, dan (meyakini) bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan mengazab seorang pun, kecuali setelah tegaknya hujjah atasnya dengan Rasul. Ini secara global. Adapun ta'yyin, maka itu diserahkan kepada ilmu dan hikmah Allah, ini berhubungan dengan masalah pahala dan siksa, dan adapun dalam hukum dunia, maka ini berjalan sesuai dengan zhahir-nya sehingga anak-anak orang kafir dan orang gila mereka adalah kafir juga dalam hukum dunia, bagi mereka (yang berlaku) adalah hukum para wali mereka."
(Ikhtishar dari Thariqul Hijratain, thabaqah ke tujuh belas)

Syaikh 'Abdullathif bin 'Abddirrahman rahimahullah berkata dalam rangka menjelaskan perkataan Ibnul Qayyim tadi, “Sesungguhnya Ibnul Qayyim memastikan akan kafirnya orang-orang yang bertaklid kepada guru-guru merekas dalam masalah-masalah mukaffirah (yang membuat kafir) bila mereka itu memiliki tamakkun (peluang/kesempatan) untuk mencari kebenaran dan memiliki ahliyyah (kemampuan/balig, dan berakal) untuk itu dan justru mereka malah berpaling dan tidak mau menghiraukan. Adapun orang yang tidak memiliki tamakkun dan tidak memiliki ahliyyah untuk mengetahui apa yang dibawa oleh para Rasul, maka dia itu statusnya sama dengan ahli fatrah dan orang yang belum sampai dakwah Rasul kepadanya, namun dia itu bukan muslim termasuk menurut orang yang tidak mengafirkannya.”
(Fatawa Al Aimmah An Najdiyyah, 3/231)

Dua bersaudara 'Abdullathif dan Ishaq putra 'Abdurrahman (cucu Syaikh Muhammad) dan Ibnu Sahman rahimahumullah semuanya menukil ijmak dari Ibnul Qayyim bahwa orang-orang ahli fatrah dan orang yang belum sampai dakwah kepadanya, bahwa kedua macam orang-orang tersebut tidak dihukumi keislamannya dan tidak dimasukkan dalam jajaran kaum muslimin, termasuk orang yang tidak mengafirkan sebagiannya. Adapun nama syirik, maka itu layak bagi mereka dan nama musyrik itu mencakup mereka karena Islam apa yang bisa tersisa bila dasarnya dan kaidah terbesarnya ditohok, yaitu syahadat Laa Ilaaha Illallaah.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Al Hadyyu, 4/230, “Dan begitu juga (bahwa) setiap naqidhain (dua hal yang berlawanan) bila salah satunya hilang, maka digantikan oleh yang lainnya.”

Dua putra Syaikh Muhammad bin 'Abdil Wahhab dan Hamd bin Nashir Alu Mamar rahimahumullah berkata, “Bila dia itu melakukan kekufuran dan kemusyrikan karena kejahilannya atau karena tidak ada orang yang mengingatkannya, maka kami tidak mengukumi dia kafir sehingga hujjah tegak atasnya, namun kami tidak menghukumi bahwa dia itu muslim.”
(Ad Durar, 10/136)

Hussain dan 'Abdullah putra Syaikh Muhammad bin 'Abdil Wahhab rahimahumullah berkata, “Siapa orangnya yang mengatakan saya tidak memusuhi orang-orang musyrik atau dia itu memusuhinya, namun tidak mengafirkan mereka atau dia mengatakan saya tidak akan mengganggu orang-orang yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah meskipun mereka itu melakukan kekufuran dan kemusyrikan serta memusuhi agama Allah atau dia mengatakan saya tidak akan mengganggu kubah-kubah itu, maka orang (seperti) ini bukanlah orang muslim, akan tetapi dia itu termasuk dalam jajaran orang yang difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, “…dengan mengatakan, “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain),” serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.” (An Nisa': 150-151) Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan memusuhi orang-orang musyrik, belepas diri dari mereka, serta mengkafirkannya, “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya…” (Al Mujadilah: 22) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang.” (Al Mumtahanah: 1)”
(Ad Durar, 10/140)

Syaikh ‘Abdurrahman rahimahullah berkata dalam syarah-nya, juga anaknya Syaikh ‘Abdullathif rahimahullah dalam Al Minhaj, 12, “Siapa orangnya melakukan syirik, maka berarti dia itu sudah meninggalkan tauhid karena keduanya adalah dhiddan (dua hal yang berlawanan) yang tidak bisa berkumpul dan naqidhain yang tidak bisa bersatu dan tidak bisa kedua-duanya hilang.”

Syaikh ‘Abdullah Aba Buthain rahimahullah berkata tentang orang yang mengatakan, “Sesungguhnya kalian mengafirkan kaum muslimin” (padahal hakikat orang itu beribadah kepada selain Allah), “sesungguhnya orang yang berbicara ini tidak mengetahui Islam dan tauhid dan hukum zhahir adalah tidak sahnya keislaman orang yang mengatakan ini karena dia itu tidak mengingkari hal-hal ini yang dilakukan oleh orang-orang musyrik pada hari ini dan dia menganggapnya biasa saja, maka orang itu adalah bukan orang muslim.”
(Majmu'atur Rasail, juz 1 bagian 3/655)

Syaikh ‘Abdullathif bin ‘Abdirrahman rahimahullah menukil ijmak bahwa orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, namun dia itu melakukan syirik akbar sesungguhnya orang itu bukan orang Islam. (Al Minhaj, 10, dan Fatawa Al Aimmah An Najdiyyah, 93)

Pensyarah berkata, orang itu tidak menjadi bertauhid, kecuali dengan menafikan kemusyrikan, berlepas diri darinya, dan mengafirkan pelakunya.

Ini dan yang sesudahnya adalah tingkatan yang keempat dari tingkatan-tingkatan itsbat tentang orang-orang yang menyalahi tauhid.

Ini ada dua cabang:
Pertama, yaitu yang paling agung, adalah menafikan Islam darinya.
Kedua, menetapkan nama ancaman atasnya, yaitu pengafiran dan kemurtadan serta yang lainnya.

Konsekuensi tingkatan ini secara umum adalah menafikan Islam dari orang yang meninggalkan tauhid dan melakukan syirik dan mengafirkan orang itu.

Sehinggga tidak dinamakan orang Islam sebelumnya, tidak pula (di namakan orang Islam) bila dia tidak mendatangkan tauhid, serta tidak pula dia menyertakan lawannya atau mendatangkan hal yang membatalkannya.

Kasus kontemporer dan seperti hal di atas pada masa sekarang: menamakan orang yang meninggalkan tauhid ke paham: sekularisme, atau ke komunisme, atau ke qaumiyyah, atau ke paham syu'ubiyyah yang modern, atau ke Ba'atsiyyah, atau ke kapitalisme, atau ke demokrasi, atau ke qawanin wadhiyyah (undang-undang/hukum-hukum buatan manusia), atau ke parlemen yang membuat hukum dan perundang-undangan, atau ke globalisasi yang kafir itu, atau ke agama Rafidhah, atau ke Quburiyyah, atau ke Ashranah yang ghuluw, atau ke agama-agama atau paham-paham modern lainnya dan meyakininya sebagai pegagan hidup.

Siapa orangnya yang melakukan itu, maka nama Islam dinafikan darinya, dan dia diberi gelar dengan nama-nama yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Sumber: Asy Syaikh Al ‘Allamah
Ali Bin Khudlair Al Khudlair, Bahasan Tuntas Ashlu Dinil Islam (Tauhid & Risalah), (Tauhid Dan Jihad, Diterjemahkan oleh: Abu Sulaiman Aman Abdurrahman), hlm. 16-20, dengan perubahan.

Penulis: ‘Ali Ibn Khudhair Al Khudhair
Penerjemah: Abu Sulaiman Al Arkhabili
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umarii
  1. Beranda
  2. /
  3. Akidah
  4. /
  5. Penamaan bagi Orang yang Meninggalkan Tauhid