Penutup Jawabu Sual fi Jihadid Daf'i
Penutup Jawabu Sual fi Jihadid Daf'i
Penutup Jawabu Sual fi Jihadid Daf'i
Oleh Syaikh ‘Athiyyatullah al-LibiAndaikata kita mengalah dan mengikuti pendapat Abu Maryam Al Mukhlif yang membantah lagi bodoh ini… andaikata mujahidin pada hari ini —semoga Allah memuliakan mereka- berjihad untuk membebaskan kaum mereka “yang kafir” tersebut —menurut pendapat batil kalian, Abu Maryam Al Mukhlif dan pengikutnya- …maksudnya membebaskan “orang-orang kafir yang tertindas”, mujahidin membebaskan mereka dari kezaliman para Fir’aun yang zalim dan menyelamatkan mereka dari kediktatoran para tagut yang melampaui batas. Lantas apakah status hukumnya menurut kalian?
Apakah sah bila dikatakan, “Ini adalah peperangan di jalan tagut?” Ataukah akan dikatakan, “Ini adalah kekafiran kepada Allah Ta’ala dan loyalitas kepada orang-orang kafir lagi orang-orang musyrik,”? Atau akan dikatakan, “Ini bukan peperangan untuk meninggikan kalimat Allah,”? Atau apa yang akan kalian katakana? Coba, terangkan pendapat kalian kepada kami!!!
Adapun kami, segala puji bagi Allah semata, kami mengatakan, jika mujahidin memperhitungkan peperangan tersebut membawa maslahat bagi Islam dan kaum muslimin dengan cara membebaskan mereka dari penindasan dan menyelamatkan mereka dari para diktator yang mencengkeram mereka sebagai sikap kasih sayang dan kebaikan mujahidin kepada mereka agar mereka bisa memilih dengan baik, juga karena hal yang diharapkan dari mereka adalah jika mereka telah dibebaskan niscaya mereka lebih dekat dan lebih terdorong untuk menerima dakwah kita dan lebih dekat untuk menerima dan masuk Islam atau kembali kepada Islam, agar dengan itu kita bisa menegakkan agama dan mengangkat panji-panji dakwah tauhid tempat rujukan masyarakat.
Sementara kondisinya, tidak ditemukan jalan untuk berjihad melawan musuh-musuh Allah dan merealisasikan tujuan-tujuan jihad selain jalan ini dalam kondisi-kondisi tertentu. Maka jihad seperti ini boleh, insyaa Allah Ta’ala, sebagaimana menjadi pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama, dengan demikian ia menjadi jihad di jalan Allah yang bertujuan menegakkan kalimat Allah Ta’ala.
Dalam masalah ini silahkan mengkaji pendapat-pendapat ulama yang dikumpulkan oleh Syaikh Abu Qatadah Al Falisthini dalam bukunya yang berjudul Ju’natul Muthayyabin pada sub bahasan tahqiq hadis Zubair bin Awwam radhiallahu ‘anhu berperang bersama Raja Najasyi.
Berikut ini sedikit bagian dari apa yang dikutip oleh Syaikh Abu Qatadah Al Falisthini fakallahu asrah, “Di dalam kitab Al Mudawwanah karya Imam Sahnun Al Maliki, tentang perkara para tawanan yang berada dalam negeri orang-orang musyrik, di mana raja mereka meminta bantuan mereka untuk memerangi musuhnya dan (sebagai imbalannya) mereka dikembalikan ke negeri kaum muslimin. Imam Malik mengatakan, “Saya berpendapat mereka tidak berperang untuk hal seperti ini dan tidak boleh bagi mereka menumpahkan darah mereka untuk hal seperti itu. Akan tetapi manusia diperangi hanyalah agar mereka masuk Islam dan meninggalkan kesyirikan. Adapun mereka memerangi orang-orang kafir untuk memasukkan mereka dari satu kekafiran kepada kekafiran lainnya dan mereka menumpahkan darah mereka untuk hal itu, maka hal seperti ini tidak selayaknya dan tidak selayaknya seorang muslim menumpahkan darah untuk hal ini.” (Al Mudawwanah, 1/391) Dalam kitab Masail Al Imam Ahmad karya Abu Dawud disebutkan, “Imam Ahmad berkata, “Seandainya raja orang-orang kafir mengatakan kepada kaum muslimin yang ditawan, “Keluarlah dan berperanglah kalian, maka saya akan memberi kalian imbalan begini dan begitu,” maka ia tidak boleh berperang bersama raja kafir tersebut.” Jika raja kafir itu berkata, “Keluarlah dan berperanglah kalian, maka saya akan membebaskan kalian,” maka tidak mengapa mereka ikut berperang dengan harapan mereka akan selamat (dibebaskan).” Imam Ahmad juga ditanya, jika raja kafir itu mengatakan kepada mereka, “Keluarlah dan berperanglah kalian, maka saya akan memberi kalian balasan dan aku akan berbuat baik kepada kalian,” apakah mereka boleh berperang bersama raja kafir tersebut? Maka Imam Ahmad berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam telah bersabda, “Barangsiapa berperang agar kalimat Allah menjadi kalimat yang tertinggi, maka ia berada di jalan Allah.” Saya tidak tahu jawaban atas pertanyaan itu.” (Masailu Al Imam Ahmad, hlm. 248-249)”
Syaikh Abu Qatadah Al Falisthini berkata, “Semoga Allah merahmati para ulama dan orang-orang yang bertakwa, bagaimana mereka berada di atas bashirah (landasan yang kuat) dalam agama mereka dan betapa bertakwanya mereka. Inilah imam Ahmad berkata, “Saya tidak tahu,” atas sebuah permasalahan yang jika diajukan pada hari ini kepada seorang pelajar cilik yang bodoh niscaya ia tidak akan sedikit pun mengelus dagunya sebelum menceburkan diri dalam permasalahan tersebut dan menjawabnya menurut pendapatnya sendiri, kemudian ia akan segera membidahkan dan mencaci maki orang yang tidak sependapat dengannya.”
Sebagai catatan, silahkan lihat bagaimana Imam Ahmad membedakan antara tawanan muslim memerangi orang-orang kafir (di bawah bendera raja kafir yang menawan mereka) dengan harapan mereka akan mendapatkan kebebasan dan berperang bersama raja kafir tersebut dengan harapan mendapatkan imbalan yang dijanjikan oleh raja tersebut dengan perkataannya, “Saya akan memberi kalian balasan dan aku akan berbuat baik kepada kalian.” Beliau membolehkan perang dalam kondisi pertama dan beliau ragu-ragu dalam kondisi kedua karena khawatir perang tersebut bukan karena perang di jalan Allah, melainkan perang karena tujuan duniawi.
Inilah pendapat sebagian ulama dalam masalah ini, maka di manakah kekafiran dan loyalitas kepada orang-orang kafir dalam masalah ini? Ternyata pendapat para ulama berkisar antara boleh dan tidaknya peperangan tersebut. Sebagian ulama telah ragu-ragu dalam sebagian kasus peperangan tersebut.
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Inilah yang bisa saya tulis sebagai jawaban atas pertanyaan tentang masalah (jihad defensif) ini. Saya berdoa kepada Allah semoga menjadikannya sebagai manfaat bagi penulisnya, pembacanya dan orang yang menginginkan kebaikan serta menjadikannya sebagai kebaikan dalam timbangan amalan mereka.
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
“Ya Allah Rabb kami, janganlah Engkau menyesatkan kami setelah Engkau memberi kami petunjuk dan karunikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Melimpahkan karunia.”(QS. Ali 'Imran [3]: 8)
Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Selawat, salam, dan berkah senantiasa Allah limpahkan kepada hamba dan rasul-Nya, Muhammad, keluarganya, sahabatnya, dan seluruh orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan sampai hari kiamat kelak.
Sumber: Syaikh Abu Abdurrahman Jamal bin Ibrahim as-Syitwi al-Misrati (Athiyatullah al-Libi), Jawabu Sual fi Jihad ad-Daf’i, (1434 H: Dar al-Jabhah, Al-Jabhah al-I’lamiyah al-Islamiyah al-‘AIamiyah (Global Islamic Media Front), dan Mimbar at-Tauhid wa al-Jihad).
Penulis: 'Athiyyatullah Al Libbi
Editor: Muhammad Ibn Yusuf