Perkara tentang Pembatal Keislaman Ketiga
Perkara tentang Pembatal Keislaman Ketiga
Perkara tentang Pembatal Keislaman Ketiga
Oleh Syaikh ‘Athiyyatullah al-LibiPerkara “Barang siapa tidak mengafirkan orang kafir atau ragu-ragu atas kekafiran orang kafir, maka ia telah kafir,” ini adalah perkara yang benar, namun menurut makna yang dimaksudkan oleh para ulama yang mengatakan dan menuliskan kaidah ini. Kaidah ini telah dijelaskan dalam banyak tempat dalam buku-buku para ulama. Saya juga telah menjelaskannya dalam sebagian buku saya yang telah diterbitkan. Segala puji bagi Allah Ta’ala semata.
Syaikh Nashir Al Fahd juga telah menjelaskannya secara mudah dalam sebuah artikel, demikian juga Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi dan para ulama lainnya sangat banyak, sehingga seorang saudara yang mencari ilmu bisa mendapatkan penjelasan-penjelasan para ulama tersebut.
Orang-orang yang menyimpang, yaitu Abu Maryam Al Mukhlif dan para pengikutnya, sangat cepat mengafirkan orang-orang yang berbeda pendapat dengan mereka dalam hal mengafirkan seseorang atau sebuah kelompok tertentu. Mereka beralasan dengan kaidah “Barang siapa tidak mengafirkan orang kafir atau ragu-ragu atas kekafiran orang kafir, maka ia telah kafir,” ini. Inilah jalan dan pendapat mereka, sekalipun secara teori mereka mendebat dan mengklaim memahami makna kaedah tersebut.
Alangkah jauhnya jalan dan pendapat mereka ini dari manhaj para ulama dari generasi salaf dan khalaf, orang-orang yang berhati-hati, mencari konfirmasi, sangat warak dan mencari keselamatan dalam agama, padahal mereka adalah orang-orang yang sangat mendalam di bidang fikih, ilmu, bashirah, dan menegakkan urusan agama.
Di sini saya akan menyebutkan dua contoh saja, semoga dalam waktu yang lain Allah memberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih luas lagi. Dua contoh tersebut adalah Ibnu ‘Arabi tokoh Shufi, mulhid lagi zindik, dan Al ‘Allamah Ibnu Hajar Al Haitami, ulama fikih mazhab Syafi’i.
Sumber: Syaikh Abu Abdurrahman Jamal bin Ibrahim as-Syitwi al-Misrati (Athiyatullah al-Libi), Jawabu Sual fi Jihad ad-Daf’i, (1434 H: Dar al-Jabhah, Al-Jabhah al-I’lamiyah al-Islamiyah al-‘AIamiyah (Global Islamic Media Front), dan Mimbar at-Tauhid wa al-Jihad), hlm. 52.
Penulis: 'Athiyyatullah Al Libbi
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umar