data:post.title

Rukun Kedua dalam Tauhid, yaitu An Nafyu

Rukun Kedua dalam Tauhid, yaitu An Nafyu

Rukun Kedua dalam Tauhid, yaitu An Nafyu

Oleh Syaikh ‘Ali bin Khudhair al-Khudhair

Nafyu itu adalah berlepas diri dari syirik dalam beribadah kepada Allah, bersikap (menentang dengan) keras di dalam hal itu, melakukan permusuhan di dalamnya, dan mengafirkan pelakunya. Ini empat tingkatan sebagaimana yang telah lalu dalam masalah itsbat. Dua dalam syirik dan dua dalam pelaku syirik. Empat tingkatan yang sebagiannya lebih agung dan yang sebagian lagi, di mana yang paling agung dan paling penting adalah yang pertama kemudian yang kedua dan seterusnya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah tagut itu."”
(An Nahl: 36)

Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala,
“Karena itu barang siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.”
(Al Baqarah: 256)

Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala,
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya, "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan aku."”
(Al Anbiya: 25)

Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala,
“Katakanlah, "Sesungguhnya aku hanya diperintah untuk menyembah Allah dan tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Dia."”
(Ar Ra'd: 36)

Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala,
“Katakanlah, "Sesungguhnya aku hanya menyembah Tuhanku dan aku tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan-Nya."”
(Al Jinn: 20)

Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala,
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya."
(Luqman: 15)

Dan di dalam hadis, “Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir kepada segala yang disembah selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya."
(HR. Muslim dari Abu Malik Al Asyjai dari ayahnya).

Dan dari 'Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu secara marfuk, “Dosa apa yang paling besar?” Beliau menjawab, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah sedangkan Dia yag telah menciptakan kamu.”
(Muttafaq 'Alaih)

Dan dalam kitab Fatawa Al Aimmah An Najdiyyah, 1/482, dan masalah-masalah penafian itu ada lima yang terangkum dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala, “Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia ketika mereka berkata kepada kaum mereka, "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan daripada apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja."”
(Al Mumtahanah: 4)

Inilah rinciannya:
1. Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu,
2. dan dari apa yang kamu sembah selain Allah,
3. kami ingkari (kekafiran) mu,
4. dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan,
5. dan kebencian untuk selama-lamanya.

(Dan ayat ini tidak dimaksud darinya penyusunan yang paling penting terus yang penting, namun itu untuk sekadar mutlak penafian)

Sedangkan asal urutan yang dimaksud:
• Kebencian.
• Kemudian berlepas diri dari syirik.
• Kemudian membenci.
• Menampakkan permusuhan.
• Dan mengafirkan orang-orang musyrik.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Semua orang Islam mengatakan (bahwa) setiap orang yang meyakini dengaan hatinya keyakinan yang tidak ada keraguan di dalamnya dan dia mengucapkan dengan lisannya Laa Ilaaha Illallaah wa anna Muhammaddar Rasulullah dan (meyakini) bahwa semua yang dibawa oleh beliau adalah hak dan dia berlepas diri dari semua agama selain agama Muhammad Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, maka sesungguhnya dia itu muslim mukmin, tidak ada selain itu."
(Al Fashl, 4/35)

Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah bin ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata, “Sesungguhnya pengucapan akannya (syahadat) tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan konsekuensinya berupa komitmen akan tauhid dan meninggalkan syirik serta kufur kepada tagut, maka sesungguhnya hal itu adalah tidak bermanfaat dengan ijmak.”
(Kitab At Taisir)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata, “Para ulama salaf dan khalaf dari kalangan sahabat, tabiin, para imam, dan semua ahli sunah berijmak bahwa seseorang tidak dihukumi sebagai orang muslim, kecuali dengan mengosongkan diri dari syirik akbar dan berlepas diri darinya.”
(Ad Durar, 11/545-546)

Al Qadhi Iyyadh menukil dalam kitab Asy Syifa' dalam pasal muqalat yang merupakan kekufuran, “Hanyasanya setiap pendapat (muqalah) yang menafikan keesaan Allah atau tegas-tegas bentuk ibadah kepada sesuatu selain Allah atau (beribadah) kepada yang lain disamping beribadah kepada Allah, maka itu adalah kekufuran dengan ijmak kaum muslimin."

Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Tarikh Najd, 223, “Sesungguhnya syirik adalah ibadah kepada selain Allah, menyembelih dan nazar untuknya, serta memohon padanya,” beliau berkata, “dan saya tidak mengetahui seorang pun dari ahli ilmu yang berbeda dalam masalah tersebut,” dengan tasarruf.

Beliau juga berkata tentang Qaramithah, “Sesungguhnya mereka menampakkan syariat-syariat Islam, mendirikan Jum'at dan salat berjamaah, mengangkat para hakim dan para mufti, namun mereka menampakkan kemusyrikan dan perselisihan terhadap syariat sehingga para ulama berijmak bahwa mereka itu adalah orang-orang kafir."
(Mukhtasar dari sirah beliau)

Ibnu Sahman rahimahullah berkata dalam Kasysyfusy Syubhatain, 93, “Adapun masalah tauhidullah dan pemurnian ibadah bagi-Nya, maka tidak ada seorang pun dari kalangan orang Islam, ahlul ahwa, dan kalangan yang selain mereka menyelisihi dalam hal ini, dan justru hal ini adalah masalah yang telah diketahui dalam agama ini secara pasti."

Dan sebelumnya telah dikatakan oleh syekhnya, ‘Abdullathif dalam Al Minhaj, 101.

Sumber: Asy Syaikh Al ‘Allamah
Ali Bin Khudlair Al Khudlair, Bahasan Tuntas Ashlu Dinil Islam (Tauhid & Risalah), (Tauhid Dan Jihad, Diterjemahkan oleh: Abu Sulaiman Aman Abdurrahman), hlm. 27-29, dengan perubahan.

Penulis: ‘Ali Ibn Khudhair Al Khudhair
Penerjemah: Abu Sulaiman Al Arkhabili
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umari
  1. Beranda
  2. /
  3. Akidah
  4. /
  5. Rukun Kedua dalam Tauhid, yaitu An Nafyu