data:post.title

Seputar Hukum Idah

Seputar Hukum Idah

Seputar Hukum Idah

Oleh Syaikh Abu Muhammad al-Mishri

Pertanyaan: 
Seorang wanita bertanya tentang hukum idah. Suaminya telah ditahan selama bertahun-tahun dan sekitar sebulan yang lalu terdapat kabar wafatnya dan ternyata ia wafat sejak setahun yang lalu, lalu kapankah dimulai masa idahnya, apakah sejak setahun yang lalu yang merupakan waktu wafatnya atau sejak sebulan yang lalu yang merupakan waktu sampainya kabar?

Jawaban:
Jika kabar wafatnya suami telah sampai setelah masa idahnya selesai, maka ia telah selesai dari masa idah dan idah itu tidak dimulai setelah sampai kabar wafatnya suami, menurut pendapat yang rajih dari ahli ilmu karena idah itu berkaitan dengan kewafatan dan tidak berkaitan dengan kabar wafat, bahkan terkadang seorang wanita telah selesai dari masa idah dan ia tidak mengetahuinya seperti keadaan saudari penanya atau ia baru mengetahuinya setelah 4 atau 10 bulan dan jika ia hamil, maka masa idahnya berakhir setelah ia melahirkan. Wallahu Ta'ala a'lam.

Penulis: Abu Muhammad Al Mishri
Penerjemah: Abu Bakr Al Banjari
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umari
  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Tanya Jawab
  6. /
  7. Seputar Hukum Idah