data:post.title

Sikap Ekstrem dan Mengafirkan Tanpa Mengindahkan Kaidah Syariat

Sikap Ekstrem dan Mengafirkan Tanpa Mengindahkan Kaidah Syariat

Sikap Ekstrem dan Mengafirkan Tanpa Mengindahkan Kaidah Syariat

Oleh Syaikh ‘Abdurraman Walad Muhammad al-Hussain

Ketergelinciran sikap ekstrem dan mengafirkan tanpa mengindahkan kaidah-kaidah syariat. Dalam hal ini sangat perlu menjelaskan sikap kita dengan cara yang tidak mendua dan tidak ada kesamaran lagi dan harus dibuat sebuah buku panduan ringkas, namun jelas dan tegas, ditujukan kepada setiap pemuda kebangkitan.

Faedah-faedah buku panduan ringkas tersebut tidak asing lagi, seperti menjelaskan keyakinan yang kita yakini dalam agama Allah, nasihat bagi diri kita dan orang-orang yang kita cintai dari kalangan seluruh makhluk, dan mencampakkan tuduhan-tuduhan ini (bahwa kita adalah orang-orang yang serampangan mengafirkan, edt) dari diri kita dan meluaskan cakrawala wawasan saudara-saudara kita.

Sebab saat ini kita menghadapi suatu fase di mana sempitnya cakrawala wawasan telah menjadi fenomena mematikan, kebodohan terhadap syariat menjadi hal yang menghancurkan, tidak menyebar ratanya kesadaran syariat dalam taraf yang mencukupi telah menjadi padang penggembalaan yang buruk. Apalagi saat ini mulai menyebar luas di situs internet istilah Salafi jihad sehingga dikatakan, “Fulan bukan berada di atas manhaj Salafi jihad,” dan ucapan-ucapan semisalnya.

Ini merupakan perkara yang sangat berbahaya, terutama dengan mulai munculnya “tokoh-tokoh” aliran ini yang dianggap sebagai bagian dari kita, namun membangun pendapat-pendapat yang sangat ekstrim dan tegas (pasti, qath’i) dalam perkara-perkara ijtihad yang sifatnya zhanni. Lalu atas dasar pendapat-pendapat sangat ekstrem tersebut mereka memilah-milah manusia dan mengklasifikasikan mereka dengan cara yang nampak  jelas tidak terlepas dari tangan-tangan dinas intelijen dan para penyusup. Kemungkinan itu ada, meskipun kita tidak memastikannya.

Hal ini akan membatasi kita dan mengucilkan kita dari umat Islam oleh klasifikasi-klasifikasi yang sakit seperti ini yang lebih dekat kepada sikap saling mencela dengan pangggilan yang buruk daripada kepada upaya menegakkan agama. Kalian telah mengalami hal seperti itu di Peshawar dan kalian telah melihat dampak-dampak negatifnya di Al Jaza'ir.

Jika prinsip (mengklasifikasikan orang atas dasar pendapat-pendapat sangat ekstrem) ini telah tertanam secara mendalam dalam diri manusia, maka ia terkadang menyebabkan orang-orang akan terhalangi dari mengatakan kalimat kebenaran karena takut klasifikasi-klasifikasi tersebut, maka penyakit ini harus diberantas sejak dini, meluaskan cakrawala pemahaman manusia dan mengajak mereka kepada kebenaran dengan cara yang bijak.

Kita bukanlah pihak yang memonopoli orang-orang Salafi, bukan pula memonopoli para pengikut mazhab-mazhab. Justru kita menjadi bagian dari seluruh umat Islam dan kita mengambil pendapat para ulama mereka sesuai kadar kesesuaiannya dengan kebenaran dengan dalilnya. Dalam hal itu kita tidak memiliki sedikit pun kerendahan.

Kita tidak menjauhi para pengikut mazhab-mazhab yang diikuti meskipun mereka mengendarai punuk unta taklid. Kita juga tidak menjauhi para pengikut Salafi meskipun mereka mengendarai punggung kuda ijtihad. Setiap kelompok tersebut adalah bagian dari umat Islam dan pendapat masing-masing kelompok tersebut bisa diambil dan bisa ditolak, kecuali pendapat orang yang kepadanya diturunkan surat Al Baqarah shallallahu ‘alaihi wa sallam (maka wajib diterima semua pendapatnya karena berdasar wahyu Allah).

Dalam perkara-perkara yang sifatnya ijtihadiah amaliah (amal perbuatan), maka ada kelonggaran. Sementara mayoritas perkara yang sekarang ini kita berperang karenanya adalah perkara-perkara yang telah disepakati oleh para ulama Islam yang diakui kapabilitasnya. 

Oleh karena itu harus dibuat sebuah buku panduan ringkas oleh sebagian ulama seperti Syaikh Abu Yahya dan syaikh Mahmud (Athiyatullah Al Libbi, edt), yang di dalamnya mereka menjelaskan masalah-masalah takfir dan menonjolkan aspek kehati-hatian dalam menjatuhkan vonis kafir atas individu-individu (takfir mu’ayyan) serta menjelaskan bahwa kehati-hatian dalam perkara tersebut adalah lebih layak daripada sikap gegabah, terlebih dalam kondisi-kondisi yang masih samar.

Adapun orang yang telah jelas statusnya dan telah terang perkaranya, maka ia dikafirkan dan vonis tersebut dijatuhkan oleh orang-orang yang memiliki kapabilitas dan kelayakan atas hal itu.

Demikian juga selayaknya membuka pikiran mereka terhadap masalah-masalah syar’i dan masalah-masalah siyyasah (taktik, politik, edt) sehingga mereka naik kepada level, “Orang mukmin itu cerdas dan teliti (tak gegabah).”

Saya berpendapat bahwa memakai sarana artikel "Jawabu Sual fil Jihad Daf'i" karya Syaikh Mahmud akan sangat bermanfaat sekali dalam masalah tersebut dan hendaknya artikel tersebut dipublikasikan seluas mungkin dengan beragam cara dan sarana.

(Rasail Syaikh Usamah bin Ladin allati Nusyirat Ba’da Istisyhadih, risalah no. 19, hlm. 47-48)

Penulis: 'Abdurrahman Walad Muhammad al-Hussain (Yunus al-Mauritani)
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umari
  1. Beranda
  2. /
  3. Selainnya
  4. /
  5. Sikap Ekstrem dan Mengafirkan Tanpa Mengindahkan Kaidah Syariat