Hukum Orang yang Berhukum kepada Undang-Undang Positif karena Terpaksa atau Darurat
Hukum Orang yang Berhukum kepada Undang-Undang Positif karena Terpaksa atau Darurat
Hukum Orang yang Berhukum kepada Undang-Undang Positif karena Terpaksa atau Darurat
Oleh Syaikh al-Hasan bin ‘Ali al-KattaniPertanyaan:
Apa hukumnya orang yang berhukum kepada undang-undang positif ketika terpaksa atau mengalami darurat syar’iyyah, padahal diketahui bahwa negeri-negeri yang ada tidak memiliki pengadilan syariat yang menyelesaikan perselisihan antara manusia? Apakah ia dikafirkan hanya sekedar berhukum atau diuzur karena kebodohan dalam masalah itu?
Jawaban:
Ketahuilah —semoga Allah memberkahimu-, sesungguhnya masalah ini termasuk ujian terbesar yang menimpa kaum muslimin di masa-masa akhir ini. Hal ini karena matinya tiga perempat dari agama dengan “hilangnya” hukum Alquran yang jelas dan sunah yang suci serta sahih. Kaum muslimin belum pernah diuji seperti ini di mayoritas negara mereka sejak lahirnya Islam hingga masa kita terakhir ini.
Akan tetapi, sebagian penguasa yang jahat bertindak melampaui batas syariat dengan yang mereka namakan sebagai politik. Lantas, para ulama menghalangi mereka dan menjelaskan akan penyelewengan mereka bahwa hal itu adalah contoh dari hawa nafsu dan takwil, bukan undang-undang yang mengharuskan adanya pengadilan Islam. Karena sesungguhnya, tidak ada satu pun pengangkatan seorang hakim di negara Islam yang menghukumi dengan selain syariat Islam.
Dahulu bangsa Mongol menginvasi negeri-negeri timur Islam hingga mereka menghancurkan Kekhalifahan ‘Abbasiyyah pada tahun 565 H dengan membunuh khalifah serta pembesar-pembesar negara. Setelah itu, agama Islam masuk ke dalam diri mereka sedikit demi sedikit, lalu mereka iltizam (komitmen) dengan salat dan ibadah-ibadah yang lain setelah mereka mengucapkan syahadat. Akan tetapi, mereka tidak beriltizam dengan seluruh syariat Islam dalam masalah darah, muamalah, jihad melawan kafir, dan loyalitas kepada Islam. Mereka berhukum dengan hukum kakek mereka Jenghis Khan yang dinamakan dengan Ilyasiq, yaitu sekumpulan hukum-hukum yang menyelisihi syariat.
Undang-undang itu dibuat bagi mereka lalu mereka melaziminya. Bangsa Mongol akan menolong orang yang mengamalkan Ilyasiq, meskipun orang yang mengamalkannya adalah musuh Allah. Mereka itulah yang diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah akan kekafiran mereka ketika mereka menyerang Syam pada masa raja mereka Mahmud Qazan (669 H) dan setelahnya. Mereka menang pada Perang Marjush Shufr, di belakang Damaskus. Begitu juga banyak para penduduk desa ‘Arab yang berhukum dengan kebiasaan jahiliah dan orang ‘Arab Badui dahulu tanpa kembali kepada syariat. Di samping itu, para ulama sangat mengingkari hal itu.
Pada pertengahan abad ke-12, penguasa Kekhalifahan 'Utsmaniyyah memerintah negara Islam dari Al Jazair hingga 'Iraq. Kemudian, dari negara-negara Balkan hingga Sudan. Tapi pada saat itu Kekhalifahan 'Utsmaniyyah mulai terpengaruh dengan kebudayaan Eropa sehingga Sulthan Mahmud Khan berani mengutip undang-undang pidana Swiss dan menerapkannya dalam pengadilan negerinya. Konteks undang-undangnya, yaitu menetapkan persamaan antara seluruh individu tanpa melihat agama mereka. Namun demikian, undang-undang ini tidak berjalan di seluruh individu tanpa melihat agama mereka. Namun demikian, undang-undang ini tidak berjalan di seluruh wilayah negara. Akan tetapi, undang-undang ini diterapkan hanya di negeri-negeri Anatolia dan sekitarnya. Lalu, sekelompok ulama mengingkarinya dan itu menjadi sebab terjadinya pergolakan dan fitnah besar.
Sebagian penguasa yang saleh berusaha mengembalikan keagungan syariat dalam Kekhalifahan Turki 'Utsmani sebagaimana yang dilakukan oleh Sulthan 'Abdul Hamid Ats Tsani rahimahullah. Beliau sangat keras menentang pemikiran undang-undang sekuler. Sebagai balasannya, beliau dicopot dari jabatannya sebagai khalifah. Walhasil, berakhirlah Kekhalifahan 'Utsmaniyyah pada tahun 1344 H secara keseluruhan. Selain itu, Sulthan ‘Abdul Hamid Ats Tsani juga diusir dari Turki oleh Mustafa Kamal Attaturk la'natullah 'alaih.
Penguasa Maghrib, ‘Abdul Hafizh bin Al Hasan bin Muhammad bin ‘Abdurrahman Al ‘Alawi melakukan perjanjian saling melindungi dengan Perancis pada tahun 1330 H. Di antara syaratnya adalah menjaga syariat Islam dan menghormatinya. Sebagian besar orang-orang Nashrani adalah musuh Allah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang mereka dan tentang semua macam orang-orang kafir, “Sesungguhnya mereka tidak memiliki keimanan.” Sesungguhnya ketika mereka berjalan lancar dan stabil, mereka bukan hanya sekedar menghilangkan hukum hudud, namun mereka juga meninggalkan pengadilan yang berhukum dengan tuntutan yang masyhur yaitu, mazhab Imam Malik dalam segala perkara.
Banyak sekali penduduk desa dan gunung dari kalangan ‘Arab dan Barbar (suku bangsa di Afrika Utara bagian barat) dalam keadaan jahiliah. Mereka menghukumi dengan kebiasaan jahiliah mereka sehingga orang-orang Perancis –semoga Allah menghancurkan mereka- ingin menciptakan fitnah di antara negara-negara ‘Arab dan Barbar. Maka dari itu mereka menciptakan seorang Dzahir Al Barbari pada tahun 1350 H. Dzahir Al Barbari menguasai wilayah-wilayah Barbar yang keluar dari syariat Islam dan berhukum dengan hukum adat jahiliah, maka para ulama berserta gerakan antipenjajahan (kebanyakan mereka para ulama muda) melakukan perlawanan dan semakin keras pengingkarannya sehingga dianggap sebagai pembatal perjanjian saling melindungi.
Ketika Al Maghrib merdeka pada tahun 1376 H dari Perancis, maka ditetapkan penyatuan pengadilan yang berbeda-beda antara pengadilan sipil dan militer. Pengadilan khusus orang Maghrib dan khusus orang Perancis di bawah satu pengadilan yang memiliki satu undang-undang. Maka, terjadi perdebatan panas antara kelompok sekuler yang berada di dalam gerakan nasionalis yang menyeru untuk mengambil undang-undang sekuler seperti undang-undang di Perancis. Sedangkan kelompok Islam, mereka menyeru menggunakan syariat Islam dan menyatakan bahwa tidak ada kemerdekaan hakiki tanpa kembali kepada syariat.
Sulthan Muhammad bin Yusuf (Muhammad V) memerintahkan untuk membuat lembaga dari para ulama yang menulis kumpulan undang-undang yang didasarkan pada fikih Islam. Perintah itu kemudian dijalankan, namun proyek penyusunan perundangan tersebut kemudian dihentikan ketika Sulthan meninggal pada tahun 1380 H, penggantinya, yaitu Al Hasan bin Muhammad bin Yusuf (Al Hasan Ats Tsani) menerapkan undang-undang Perancis dan mengesampingkan kegiatan lembaga ulama. Sekelompok ulama senior mengingkarinya, seperti Muhammad Al Baqir Al Kattani, Muhammad bin ‘Abdurrahman Al ‘Iraqi, dan Allal bin ’Abdul Wahid Al Fasi yang mengarang kitabnya Difa’an ‘anisy Syari’ah. Begitu pula yang lainnya seperti Rabithah, ulama Al Maghrib. Tak ketinggalan juga sekelompok ulama dalam gerakan antipenjajahan, akan tetapi suara mereka pergi dalam tiupan angin.
Ketika hakim komitmen dengan hukum undang-undang yang menyelisihi Islam serta memerintahkan untuk melepas pakaian ulama dan menetapkan memakai pakaian rahib yang berwarna hitam, sekelompok ulama mengundurkan diri dari pekerjaannya. Di antara ulama yang mengundurkan diri ialah Mahdi Al ‘Alawi, salah seorang ulama sunah di Ar Rabath. Namun meskipun kebenaran dikatakan, para ulama tidak memiliki sikap yang kuat dalam menantang kesedihan akan musibah ini. Hal ini disebabkan lemahnya mereka, adanya friksi-friksi di antara mereka, sebagian mereka yang cinta dunia dan terkena fitnahnya. Begitu pula orang-orang sekuler yang menguasai posisi-posisi hukum dan kekuasaan mereka terhadap akal manusia dengan intrik-intrik dan politik mereka.
Demikianlah penjelasan tentang sejarah terjadinya musibah di negeri-negeri Islam karena sesungguhnya masalah berhukum dengan Islam sangat terkait dengan tauhid yang semakin dijauhi. Sesungguhnya Allah sangat menekankannya dalam Alquran dan memperingatkan orang yang menyelisihinya.
Allah berfirman, “Maka demi Tuhanmu (wahai Muhammad)! Mereka tidak dikatakan beriman sehingga mereka menjadikan engkau hakim dalam perselisihan yang timbul di antara mereka, kemudian mereka pula tidak merasa di hati mereka sesuatu keberatan dari apa yang telah engkau hukumkan, dan mereka menerima keputusan itu dengan sepenuhnya.”
(An Nisa': 65)
Allah juga berfirman, “Dan (di antara orang-orang yang tidak dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus ialah) mereka yang berkata, ‘Kami beriman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya serta kami taat.’ Kemudian sekelompok dari mereka berpaling (membelakangkan perintah Allah dan Rasul) sesudah pengakuan itu dan (kerana berpalingnya) tidaklah mereka itu menjadi orang-orang yang sebenarnya beriman. Dan (bukti berpalingnya mereka ialah) apabila mereka diajak kepada kitab Allah dan sunah rasul-Nya supaya menjadi hakim untuk memutuskan sesuatu di antara mereka, maka dengan serta-merta sekelompok dari mereka berpaling ingkar (menolak ajakan itu jika keputusan tidak menguntungkan mereka). Dan (sebaliknya) jika keputusan itu memberi hak kepada mereka, mereka segera datang kepadanya dengan tunduk taat (menerima hukumnya). (Mengapa mereka bersikap demikian), adakah kerana hati mereka terdapat penyakit (kufur), atau kerana mereka ragu-ragu (terhadap kebenaran hukuman), ataupun kerana mereka takut bahawa Allah dan rasul-Nya akan berlaku zalim kepada mereka? (Allah dan RasulNya tidak sekali-kali akan berlaku zalim) bahkan merekalah sendiri orang-orang yang zalim (disebabkan keraguan dan kekufuran mereka). Sesungguhnya perkataan yang diucapkan oleh orang-orang yang beriman ketika mereka diajak ke pada kitab Allah dan sunah rasul-Nya, supaya menjadi hakim memutuskan sesuatu di antara mereka, hanyalah mereka berkata, ‘Kami dengar dan kami taat,’ dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kejayaan.”
(An Nur: 47-51)
Allah juga berfirman, “Tidakkah engkau (hairan) melihat (wahai Muhammad) orang-orang (munafik) yang mendakwa bahwa mereka telah beriman Alquran yang telah diturunkan kepadamu dan kepada (kitab-kitab) yang telah diturunkan dahulu daripadamu? Mereka suka berhakim kepada tagut, padahal mereka telah diperintahkan supaya kufur ingkar kepada tagut itu. Dan setan senantiasa hendak menyesatkan mereka dengan kesesatan yang amat jauh. Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Marilah berhakim kepada hukum Alquran yang telah diturunkan oleh Allah dan kepada hukum Rasulullah,’ nescaya engkau melihat orang-orang munafik itu berpaling serta menghalang (manusia) dengan bersungguh-sungguh daripada menghampirimu.”
(An Nisa': 60-61)
Allah juga berfirman, “Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Kemudian Allah berfirman dalam ayat selanjutnya, “Dan Kami telah turunkan kepadamu Alquran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
(Al Ma'idah: 48-50)
Ayat-ayat ini sangat jelas menerangkan bahayanya berhukum kepada selain Allah. Ayat ini juga menjelaskan bahwa berhukum kepada selain hukum Allah bisa melepaskan ikatan Islam dari lehernya. Tidak sempurna iman seorang muslim tanpa rida dengan hukum Allah dan bahwa hal itu adalah salah satu konsekuensi syahadat. Perlu diketahui juga bahwa meninggalkan hukum Allah termasuk dari tanda-tanda kemunafikan dan kemurtadan. Bahkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa barangsiapa yang menaati para pemimpin dan ulama dalam penghalalan dan pengharaman yang menyelisihi agama Allah, maka ia telah menjadikan mereka sebagai rabb selain Allah.
Diriwayatkan dari At Tirmidzi dengan sanad hasan bahwa Adi bin Hatim At Tha'i sebelumnya adalah seorang Nashrani. Lalu, dia datang kepada nabi untuk masuk Islam dan beliau sedang membaca firman Allah, “Mereka menjadikan orang-orang pandai dan rahib-rahib mereka sebagai rabb selain Allah dan (mereka juga menuhankan) Al Masih putra Maryam.” Maka Adi bin Hatim berkata, “Sungguhnya kami tidak mengibadahi mereka.” Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah mereka menghalalkan yang haram bagi kalian dan mengharamkan yang halal bagi kalian?” Maka ia menjawab, “Ya.” Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Itulah ibadah kalian kepada mereka.”
Makna ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ath Thabari dari Rib’i bin Amir, ketika masuk ke Rustum (komandan Persia), lalu Rustum berkata kepada Rib’i, “Apa yang kalian bawa?” Maka ia menjawab, “Allah mengutus kami untuk mengeluarkan manusia dari menyembah manusia kepada menyembah Rabb-nya manusia, dan dari kedurhakaan agama-agama kepada keadilan Islam, dan dari kesempitan dunia kepada kelapangan dunia dan akherat. Itu karena jika manusia berhukum dengan syariat Allah maka mereka semua sebagai hamba bagi pembuat syariat yang sama, yaitu ilah dan rabb mereka, Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah membuat syariat yang bermanfaat dan baik bagi mereka, dan Allah yang lebih tahu akan keadaan mereka.”
Adapun jika yang membuat syariat bagi mereka, yaitu seseorang, lembaga, atau kelompok tertentu maka mereka telah menyembah untuk kemaslahatan mereka sehingga mereka (yang membuat syariat) menjadi tuhan atau rabb bagi mereka. Mereka mewajibkan manusia apa-apa yang tidak diwajibkan oleh pencipta mereka, Allah Subhanahu wa Ta'ala. Itulah sebenarnya ibadah mereka yang Islam datang untuk mengeluarkan manusia kesyirikan sebagaimana yang dikatakan oleh Rib’i bin Amir radhiallahu'anhu.
Inilah makna kalimat tauhid (Laa ilaha illallah Muhammadur rasulullah). Kepada-Mu, wahai Rabb-ku aku niatkan, sebagaimana yang Engkau inginkan dariku melalui jalan rasul-Mu, Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, maka barang siapa yang menghukumi dengan selain syariat Allah, maka dia tidak menghendaki Allah dan tidak taat kepada rasul- Nya. Allah berfirman, “Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah, dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.”
(An Nisa': 80)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, “Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah, ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.'”
(Ali 'Imran: 31-32)
Ayat ini dinamakan dengan ayat “ujian”. Hasan Al Bashri berkata, “Suatu kaum mengaku mencintai Allah Ta'ala lalu Allah menguji mereka dengan ayat ini.” Segala puji bagi Allah, hal tersebut adalah penjelasan yang jelas bagi setiap orang yang membaca kitab Allah lagi membuka hatinya. Jika tidak, maka barang siapa yang Allah sesatkan, maka sekali-kali dia tidak mendapatkan penolong dan pemberi petunjuk. Dan masalah akan kejelasannya tidak perlu membutuhkan kesaksian dari perkataan-perkataan para mufasir dan ulama. Hal itu termasuk yang disepakati oleh para ulama dari seluruh mazhab di seluruh negeri Islam sepanjang sejarah. Selain itu, hal ini bukanlah secara khusus mengingkari satu kelompok atau jemaaah atau salah satu mazhab.
Ayat-ayat ini sangat jelas menerangkan bahayanya berhukum kepada selain Allah. Ayat ini juga menjelaskan bahwa berhukum kepada selain hukum Allah bisa melepaskan ikatan Islam dari lehernya. Tidak sempurna iman seorang muslim tanpa rida dengan hukum Allah dan bahwa hal itu adalah salah satu konsekuensi syahadat. Perlu diketahui juga bahwa meninggalkan hukum Allah termasuk dari tanda-tanda kemunafikan dan kemurtadan. Bahkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa barang siapa yang menaati para pemimpin dan ulama dalam penghalalan dan pengharaman yang menyelisihi agama Allah, maka ia telah menjadikan mereka sebagai Rabb selain Allah.
Mari kita lihat keadaan orang yang menisbatkan dirinya kepada Islam hari ini dan posisi mereka dari syariah. Di antara mereka ada kelompok yang menolak syariat Allah dengan terang-terangan dan secara jelas mengatakan bahwa ia tidak cocok untuk zaman sekarang ini. Bahkan, Islam itu dianggap hanya keyakinan saja, bukan undang-undang hukum dan juga bukan undang-undang yang mengatur masyarakat. Mereka memiliki perkataan pedas dan karangan-karangan yang keji. Hakikat agama mereka adalah melepas Islam sehelai demi sehelai. Telah disebutkan dalam hadis, “Terlepas tali Islam sehelai demi sehelai, setiap kali terlepas satu maka manusia akan berpegang pada tali selanjutnya dan pertama kali yang terlepas adalah hukum dan terakhirnya adalah salat.”
Kelompok ini tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Akan tetapi, hati mereka tertutupi dan suram, menjadi munafik bagi kaum muslimin. Keadaan mereka sebagaimana firman Allah Ta`ala, “Dan kalau Kami kehendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kamu.”
(Muhammad: 30)
Itulah keadaan para sekuleris ekstrem dengan segala hal tentangnya. Di antara mereka ada orang yang beragama, salat, berpuasa, haji, juga mencintai Allah dan rasul-Nya. Akan tetapi, mereka tidak mengakui bahwa Islam adalah undang-undang hukum dan syariat. Terkadang dia ikut serta atau menjadi tokoh atau yang lainnya dari suatu mazhab. Ini keadaan orang-orang yang setengah sekuler dan setengah beragama.
Di antara mereka juga ada orang yang mencintai Islam dan mengakuinya sebagai hukum. Akan tetapi, dia mengkritik sebagian hukumnya dan mendebat beberapa perkara nasnya yang tidak ia terima dan juga tidak diterima oleh hawa nafsunya. Hal semacam ini merupakan keadaan sekompok para cendekia dan orang awam. Bahkan, itu keadaan sebagian orang yang menisbatkan dirinya kepada jemaah-jemaah Islam yang terpengaruh oleh pemikiran sekuler atau pemikiran Barat. Adapun keadaan orang awam kaum muslimin di negeri Islam, mayoritas mereka rida dengan syariat Islam, membela para dainya, sebagaimana yang sudah jelas dalam seluruh pemilu yang bebas dan bersih di negeri-negeri kaum muslimin.
Keadaan manusia terhadap undang-undang positif terbangun di atas pembagian ini. Maka dari itu, setiap orang yang tahu hukum Allah dan jika undang-undang itu bertentangan dengannya, lalu ia membolehkan berhukum dengannya dan meninggalkan hukum Allah Ta'ala, mengutamakannya atas Islam, atau berkata tentang hukum Islam yang qath’i (pasti) bukan yang ijtihadi, mengetahuinya tanpa menakwilkannya, sungguh dia tidak baik untuk kita. Ia telah keluar dari Islam dan terlepas darinya karena para ulama telah bersepakat (ijmak) bahwa barang siapa yang mendustakan satu ayat dari Alquran, maka ia telah mendustakan seluruhnya, dan barang siapa yang mengingkari apa yang sudah pasti diketahui dari agama Islam, maka ia telah kafir, na’udzubillah.
Allah Ta`ala berfirman, “Dan barang siapa yang mencari agama selain agama Islam, maka tidak akan diterima daripadanya, dan ia pada hari akhirat kelak dari orang-orang yang merugi.”
(Ali 'Imran: 85)
Jika kita melihat kepada kaum muslimin yang awam dewasa ini di banyak negara Islam, kita dapati bahwa mayoritas mereka bodoh dengan agama dan hukum-hukumnya. Hal ini disebabkan sedikitnya ulama Rabbani di antara mereka. Kemudian, karena kebanyakan mereka lemah dalam menegakkan kewajiban syariat, mereka dibarengi dengan kuatnya ahli batil dan kekuasaan di beberapa jabatan, juga penguasaan mereka dalam publikasi dan media.
Jika Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menguzur orang awam pada zamannya dalam banyak perkara yang dapat mengeluarkan mereka dari agama dan uzur mereka menurutnya tidak adanya orang yang menjelaskan atsar nabi kepada mereka dan mengajarkannya di mayoritas negara kaum muslimin. Jika beliau berkata seperti ini , pada abad ke-8 H di mana saat itu ada para imam ilmu dan semisalnya, seperti Adz Dzahabi, Al Muzzi, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir, As Subki, dan imam-imam agama lainnya. Lalu, apa yang kita katakan di abad ke-15 H ini, zaman belajar ilmu dan hilangnya para ulama serta tenggelamnya bintang-bintang?
Kebanyakan manusia berhukum kepada pengadilan, sementara tidak terpikir bahwa itu menyelisihi syariat Allah Ta'ala. Kebanyakan mereka tidak tahu bahwa Allah memiliki hukum dalam jual beli dan muamalah. Bahkan, banyak orang-orang beragama mereka terlibat dala pererdagangan, tapi anehnya mereka belum membaca risalah tentang hukum muamalah dan tidak meliriknya sama sekali, lalu bagaimana dengan orang yang awam dan orang-orang bodoh?
Jika seorang awam tahu bahwa Allah memiliki hukum dalam satu masalah, sesungguhnya ia berhukum kepada undang-undang dalam keadaan terpaksa untuk mendapatkan haknya. Ini disebabkan ia tidak mendapati pintu untuk mengambil haknya, kecuali kepada pengadilan yang berhukum kepada selain Islam, maka dia itu kondisinya terpaksa, sebagaimana tujuannya dia hanya ingin mendapatkan haknya yang diberikan oleh syariat dan mempertahankan diri dengan apa yang mudah baginya dari orang zalim.
Maka barang siapa yang mengira bahwa berhukum kepada peradilan undang-undang positif adalah kufur secara mutlak tanpa melihat kepada uzur-uzur ini, maka ia bodoh dan tidak tahu apa yang keluar dari kepalanya. Seorang muslim boleh berhukum kepada pengadilan (undang-undang buatan semacam) ini jika ia tidak mendapati pintu untuk mengambil haknya, kecuali dengan itu. Akan tetapi, dia harus tidak rida, kecuali dengan apa yang sesuai syariat Allah Ta'ala. Jika pengadilan menghukuminya dengan sesuatu yang menyelisihi syariat, maka tidak boleh menerimanya dan tidak boleh mengambil sesuatu yang melebihi haknya.
Ya, jika ada seseorang menjauhi diri dari berhukum dengan pengadilan ini dan rela dengan hilangnya hak dirinya lalu ia meminta pertolongan kepada Allah, maka ia mendapatkan pahala akan hal itu. Akan tetapi, dia tidak boleh mengharuskan manusia untuk memilih sepertinya karena manusia tidak ingin meninggalkan hartanya dan barang-barangnya dan tidak boleh meninggalkan dan menyia-nyiakannya sedangkan mereka melihatnya.
Oleh karena itu, boleh dalam agama Allah untuk mempertahankan diri dari musuh yang menyerang dengan apa-apa yang dapat ia manfaatkan, bagaimana pun caranya meskipun ia terbunuh. Begitu juga boleh meminta kembali haknya melalui pengadilan dan mencegah para penjahat dan pendosa karena itu adalah lebih ringan dari dua keburukan. Kaidah syariatnya bahwa mencegah kerusakan di dahulukan daripada mendapatkan maslahat. Fikih itu dibangun di atas pengetahuan yang paling rendah dari dua keburukan dan yang paling tinggi maslahatnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menyebutkan bahwa Raja Najasyi (Raja Ethiopia pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup) berkata bahwa ia tidak menerapkan syariat Islam, akan tetapi beliau membela kaum muslimin dan melindungi mereka. Dengan kemampuannya ia, tidak bisa berbuat lebih dari hal itu. Sesungguhnya jika dia menegakkan agama Allah seluruhnya, maka para penduduk Habasyah (Ethiopia) akan melawan dan mencopotnya. Jika itu dilakukan, maka hilanglah maslahat eksistensinya dalam pembelaannya untuk Islam dan untuk meminimalisir kejahatan. Hal itu secara praktik telah dilakukan oleh sebagian penduduk Habasyah, sebagaimana yang telah tetap dalam kisah sahabat yang berhijrah ke Habasyah, mereka mengirim Zubair bin Awam radhiallahu'anhu untuk melihat keadaan peperangan. Maka, ketika mereka disampaikan berita gembira dengan kemenangan Najasyi atas musuhnya, dengan serta merta mereka senang sekali.
Dan inilah teks perkataan Ibnu Taimiyyah secara harfiahnya dalam Majmu' Fatwa 19/217, “… Dan begitu juga Najasyi meskipun dia Raja Nashara, namun kaumnya tidak mau taat kepadanya untuk masuk ke dalam Islam, akan tetapi hanya beberapa orang yang ikut masuk bersamanya. Oleh karena itu ketika beliau meninggal tidak ada seorang pun yang menyalatkannya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyalatkannya di Madinah. Beliau keluar ke musala bersama kaum muslimin lalu beliau meluruskan saf dan salat atasnya. Beliau juga mengabarkan kematiannya di hari ketika dia meninggal, kemudianan berkata, ‘Sesungguhnya saudara kalian yang saleh di Habasyah telah meninggal,' dan banyak sekali syariat islam atau mayoritasnya belum masuk ke dalamnya karena kelemahannya. Dia juga tidak berhijrah dan tidak berjihad serta tidak berhaji, bahkan diriwayatkan bahwa dia belum salat lima waktu juga tidak puasa Ramadhan dan tidak menunaikan zakat syar’i karena hal itu akan berdampak pada kaumnya sehingga mereka akan mengingkarinya sedangkan dia tidak mungkin menyelisihinya dan kita tahu secara pasti bahwa ia tidak memungkinkan untuk menghukumi di antara mereka dengan hukum Alquran…”
Beliau juga berkata, “Dan Najasyi tidak mungkin menghukumi dengan hukum Alquran karena kaumnya tidak mengakui hal itu.” Kemudian beliau menjelaskan inti yang ada di dalamnya, bahkan lebih jauh dari apa yang telah kami sebutkan dengan perkataannya, “Banyak seseorang yang menjadi wali di antara kaum muslimin dan Tartar sebagai kadi (hakim) atau imam dan pada dirinya ada perkara keadilan yang ingin diberlakukan, namun tidak mungkin dilakukan, dan Allah tidak membebani seseorang, kecuali dengan kemampuannya.”
Dengan ini, jelas bahwa orang yang berhukum dengan undang-undang positif karena terpaksa sebab tidak adanya pengadilan yang sesuai syariat atau tidak ada ulama yang mungkin bisa menengahi perselisihan antara kaum muslimin dan menerima hukumnya, maka ini tidak dikafirkan karena ia diuzur dengan adanya darurat. Sebagaimana seorang yang awam dan bodoh jika berhukum dengan pilihannya tanpa adanya keterpaksaan, maka ia diuzur karena kebodohannya. Hanya Allah pemberi petunjuk dan kebenaran.
Penulis: Al Hasan Ibn 'Ali Al Kattani
Penerjemah: Muhammad Sufyan Tsauri dan Ibnu Qalami Al Muhajir
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umar
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Hukum Orang yang Berhukum kepada Undang-Undang Positif karena Terpaksa atau Darurat