data:post.title

Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (2)

Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (2)

Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (2)

Oleh Syaikh Nashir bin Hamd al-Fahd

Bahwa Allah subhanahu wa ta’ala telah meniadakan kebatilan dan senda gurau dari Kitab-Nya yang mulia, di mana Dia berfirman:

“Sesungguhnya Al Quran itu benar-benar firman yang memisahkan antara yang hak dan yang bathil. Dan sekali-kali bukanlah dia senda gurau.” (Ath Thariq: 13-14)

Ibnu Abbas berkata: (Senda gurau) adalah kebatilan.

Mujahid berkata: (Senda gurau) adalah permainan.[1]

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Dan Sesungguhnya Al Quran itu adalah Kitab yang mulia, yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.”(Fushshilat: 41-42)

Sedangkan nyanyian itu adalah termasuk kebatilan dan permainan, dan Al Bukhari rahimahullah telah menetapkan di dalam Kitab Shahihnya satu bab yang beliau juduli (Setiap permainan itu adalah kebatilan bila menyibukan dari keta’atan kepada Allah).

Al Qasim Ibnu Muhammad Ibnu Abi Bakar rahimahullah berkata: (Nyanyian itu adalah kebatilan, sedangkan kebatilan itu adalah di neraka).

Dan Mujahid menamakan nyanyian itu sebagai kebatilan.

Dan Asy Syafi’iy berkata: (Nyanyian itu adalah makruh (dibenci) yang menyerupai kebatilan).

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Abdullah Ibnu ‘Amr radliyallaahu ‘anhuma berkata: (Sesungguhnya Allah menurunkan al haq untuk melenyapkan kebatilan dengannya, dan untuk menggugurkan permainan, tarian, seruling, mizhar dan kibarat dengannya). Mizhar adalah gitar yang dimainkan, sedangkan kibarat adalah kecapi dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah rebana sebagaimana yang ditafsirkan oleh sebagian ulama tabi’in.

Bila Allah subhanahu wa ta’ala telah menegaskan bahwa Al Qur’an itu “adalah tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya,” oleh sebab itu barangsiapa menyanyikannya atau menyanyikan sesuatu darinya, maka dia itu telah melakukan pembangkangan terhadap Al Qur’an dengan perbuatannya itu.

Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari ‘Imran Ibnu Abdillah Ibnu Thalhah bahwa seorang laki-laki membaca Al Qur’an dengan mendayu-dayu di mesjid Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadlan, maka Al Qasim mengingkari hal itu dan berkata: Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Dan Sesungguhnya Al Quran itu adalah Kitab yang mulia, yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.”(Fushshilat: 41-42)

Maka coba perhatikan bagaimana tabi’iy yang mulia ini menjadikan pembacaan Al Qur’an dengan mendayu-dayu sebagai kebatilan, padahal dia itu tidak bermain-main dan tidak bersenda gurau dengannya, dan beliau mengingkari orang yang melakukannya? Maka bagaimana dengan orang yang menyanyikan Al Qur’an dengan disertai alat musik?!.

.

Sumber: https://islamifaq.wordpress.com/2014/06/01/risalah-hukum-bernyanyi-dengan-menggunakan-al-quran-risalah-fi-hukmil-ghina-bil-quran-1/

  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (2)