data:post.title

Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (4)

Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (4)

Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (4)

Oleh Syaikh Nashir bin Hamd al-Fahd

Bahwa Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)

Dan telah sah dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas serta yang lainnya radliyallaahu ‘anhum penafsiran lahwal hadits di sini bahwa itu adalah ghina (nyanyian), bahkan Ibnu Mas’ud bersumpah tiga kali terhadap hal itu. Sedangkan laam di sini[2] adalah memiliki dua makna tergantung nyanyian itu:

Pertama: Bila nyanyian itu tidak dimaksudkan untuk menghalang-halangi dari jalan Allah dengannya, maka laam di sini adalah untuk makna akibat, seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala:

“Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir’aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir’aun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah.” (Al Qashash: 8)

Maknanya bahwa akibat akhir dari nyanyian itu adalah menghalang-halangi dari jalan Allah, dan ini adalah bersumber dari kaum muslimin yang bermaksiat.

Kedua: Bila nyanyian itu dimaksudkan dengannya untuk menghalang-halangi dari jalan Allah, maka laam di sini adalah untuk menjelaskan alasan (ta’lil), dan ini adalah bersumber dari orang-orang kafir.

Jadi di sini Dia menyebutkan bahwa orang yang bernyanyi itu keadaannya atau akibat akhirnya adalah kepada penghalang-halangan dari jalan Allah atau menjadikan jalan Allah itu sebagai bahan perolok-olokan, sedangkan di sini dia itu hanyalah menyanyikan sya’ir atau ungkapan biasa, maka bagaimana bila yang dinyanyikan itu adalah dari ayat-ayat Al Qur’anul Karim?!

Maka tidak ragu lagi bahwa dia (yaitu orang yang menyanyikan ayat Al Qur’an) itu adalah masuk di dalam sikap menjadikannya sebagai bahan perolok-olokan secara langsung, sedangkan sifat itu adalah tidak bersumber kecuali dari orang kafir.

Sumber: https://islamifaq.wordpress.com/2014/06/02/risalah-hukum-bernyanyi-dengan-menggunakan-al-quran-risalah-fi-hukmil-ghina-bil-quran-2/

  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (4)