data:post.title

Hukum Hijrahnya Perempuan Tanpa Mahram

Hukum Hijrahnya Perempuan Tanpa Mahram

Hukum Hijrahnya Perempuan Tanpa Mahram

Oleh Syaikh Abu Usamah al-Gharib
 
Allah Ta'ala berfirman melalui lisan Ibrahim 'alaihis salam, "Dia berkata, "Sesungguhnya aku harus berhijrah ke (tempat yang diperintahkan) Rabbku, sesungguhnya Dia Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
(Q.S. Al Ankabut: 26)

Sesungguhnya membangun kaidah manhaj duduk-duduk dari jihad dan menganggap berangkat ke medan jihad adalah hal yang membinasakan para pemuda, tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi manhaj dan jalan kami. Sesungguhnya hijrah di jalan Allah, memisahkan diri serta menjauhi para tagut dan para penyembahnya adalah manhaj para Nabi dan Rasul serta orang orang yang mengikuti mereka dengan baik, bukan hal yang membinasakan dan mencelakakan. Akan tetapi bagaimana bisa akal yang telah terbiasa dengan kehinaan dan kerendahan akan memahami bahwa hijrah adalah rahmat dari Allah yang diberikan kepada hamba hamba-Nya yang terpilih.

Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berhijrah serta berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(Q.S. Al Baqarah: 218)

Ibnu Jarir rahimahullah berkata, "Jadi, makna firman-Nya, "Dan orang orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah," adalah orang yang berpindah dari kekuasaan ahli syirik dalam rangka menjauhi mereka dan takut atas fitnah mereka terhadap agamanya serta memerangi mereka di jalan Allah agar mereka masuk ke dalam agama Allah dan apa yang Dia ridai. "Mereka itulah orang yang mengharapkan rahmat Allah," maksudnya mereka begitu menginginkan agar mendapat rahmat Allah, maka Allah memasukkan mereka ke dalam surga dengan karunia dan rahmat-Nya.”
(Jami'ul Bayan, 2/355)

As Sa'di rahimahullah berkata, "Amal yang tiga ini adalah tanda kebahagiaan dan poros tempat berputarnya penghambaan diri. Dengannya diketahui apa yang bersama manusia itu, apakah keuntungan atau kerugian. Adapun keimanan, maka jangan engkau tanyakan keutamaannya… Adapun hijrah, ia itu adalah berpisah dari hal yang dicintai untuk mencari rida Allah Ta'ala. Orang yang hijrah itu meninggalkan tanah airnya, hartanya, keluarganya, sahabatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dan menolong agama-Nya. Adapun jihad, maka ia itu adalah mengerahkan segenap kesungguhan dalam menghancurkan musuh dan usaha yang sempurna untuk  menolong agama Allah dan menumpas agama setan. Dia adalah puncak amal saleh, balasannya adalah balasan yang paling utama. Hakikatnya mereka adalah para pencari rahmat Allah karena mereka mendatangkan sebab yang mewajibkan adanya rahmat."
(Taisir Karimir Rahman, 1/173-174)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, "Aku memerintahkan kalian lima hal yang Allah perintahkan kepadaku: berjemaah, mendengar, taat, hijrah, dan jihad di jalan Allah.”
(H.R. Ahmad (4/130, 202)(5/344), At Tirmidzi (5/148) dari hadis Harits Al Asy'ari. At Tirmidzi berkata, "Hasan sahih garib." Dishahihkan juga oleh Ibnu Khuzaimah (2/64). Al Albani berkata, “Sanadnya sahih.”)

Nas-nas syar'i dalam hal itu sangatlah banyak. Di sini aku tidak bertujuan untuk menjelaskan hukum hijrah dan kepentingannya karena aku kira hal itu sudah diketahui lagi terkenal, akan tetapi aku ingin menjelaskan hukum hijrah seorang wanita tanpa mahram untuk merealisasikan kebenaran dan untuk membungkam para pendeta yang jahat serta para ahli fikih yang khianat.

Aku katakan dengan taufik dari Allah, sang penentu syariat tidak membedakan antara hijrahnya laki laki dan perempuan, akan tetapi Dia mewajibkannya atas keduanya, meski ada ujian, kesusahan, kesulitan, dan bahaya yang menyertai hijrah. Tidak pernah satu hari pun hijrah menjadi sesuatu yang mudah dan enak, akan tetapi dikelilingi dengan berbagai bahaya dan kesusahan.

Siapa yang membaca sirah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan melihat hal itu dengan mata kepalanya sendiri. Tidak ada satu nas syar'i pun yang melarang hijrahnya seorang perempuan tanpa mahram atau dengan adanya bahaya penangkapan, pembunuhan, dan penyiksaan. Bahkan sirah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan hal yang bertentangan dengan hal itu.

Akan aku sebutkan satu contoh atas hal itu agar tidak terlalu bertele-tele, yaitu kisah hijrahnya Ummu Salamah radhiallahu 'anha.

Dari Ummu Salamah, dia berkata, ketika Abu Salamah akan keluar untuk hijrah, dia menyiapkan untanya untukku. Kemudian dia membawaku dan anakku sambil menuntunku. Ketika para lelaki dari Bani Mughirah melihatnya, mereka mendatanginya dan berkata, "Ini dirimu, engkau telah mengalahkan kami atasnya. Adapun perempuan ini, atas  alasan apa kami membiarkanmu pergi  membawanya di muka bumi!"

Kemudian mereka melepas tali kekang unta dari tangan Abu Salamah dan mengambil aku darinya. Kemudian kerabat Abu Salamah marah ketika itu dan berkata, "Demi Allah, kami tidak akan meninggalkan anak kami (Salamah) bersamanya (Ummu Salamah) ketika kalian memisahkannya dari teman kami (Abu Salamah).” Kemudian mereka memperebutkan anakku Salamah sampai mereka melepaskan tangannya kemudian Salamah dibawa oleh Bani 'Abdil Asad sedangkan aku ditahan Bani Mughirah, maka suamiku pergi setelah mereka memisahkan kami. Kemudian setiap pagi aku keluar ke Abthah sembari menangis sampai sore selama kurang lebih satu tahun. Sampai salah seorang laki-laki dari anak pamanku mengasihi aku dan berkata, "Tidakkah kalian keluarkan wanita yang malang ini? Kalian telah memisahkannya dengan anaknya?" maka mereka berkata kepadaku, "Susullah suamimu."

Kemudian Bani 'Abdil Asad mengembalikan anakku ketika itu, maka aku mempersiapkan untaku. Aku letakkan Salamah di pangkuanku kemudian aku keluar menyusul suamiku tanpa seorang pun dari makhluk Allah bersamaku. Aku berkata, "Aku tertemani dengan setiap orang yang aku temui sampai aku bertemu suamiku."

Kemudian ketika aku sampai di Tan'im, aku bertemu dengan 'Utsman bin Thalhah Al 'Abdari. Dia bertanya, "Mau ke mana engkau, wahai anak Abi Umayyah?” Aku jawab, "Aku mau menyusul suamiku ke Madinah." Dia bertanya, "Kamu tidak bersama seorang pun?" Aku jawab, "Tidak. Demi Allah, tidak ada yang bersamaku, kecuali Allah dan anakku ini." Dia berkata, "Demi Allah aku tidak akan membiarkanmu."

Kemudian dia mengambil tali kekang untaku dan berangkat sambil membawaku. Demi Allah, aku belum pernah ditemani oleh seorang lelaki dari 'Arab yang aku lihat lebih mulia daripada dia. Dia selalu jika kami mencapai satu tempat singgah, maka dia menderumkan untaku, kemudian dia menyingkir jauh dariku sampai jika aku telah turun, maka dia menyingkir jauh membawa untaku, kemudian menurunkan (barang-barang) darinya dan terus mengikatnya di pohon, kemudian dia menuju ke pohon dan berbaring di bawahnya. Apabila sudah dekat waktu berangkat, dia menyiapkan  untaku kemudian ia menyingkir dariku dan berkata, "Naiklah." Jika aku sudah naik dan sudah duduk di atas untaku, dia mengambil tali kekang untanya sambil menuntunku sampai aku turun lagi. Dia terus melakukan itu sampai aku tiba di Madinah. Ketika dia melihat Desa Bani Amru bin Auf di Baqa', dia berkata, "Suamimu ada di desa ini." Kemudian dia kembali pulang.
(Siyar A'lam an Nubala, 1/308-309)

Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyalahkan perbuatan Ummu Salamah? Dan melarang dari perbuatan yang semisal dengannya? Dan mencelanya karena keluar tanpa mahram bahkan dengan ditemani seorang laki laki musyrik seperti yang dilakukan oleh para syekh yang hina dan khianat pada hari ini

Telah bertebaran perkataan para imam atas kebolehan hijrahnya seorang perempuan tanpa mahram dan mereka menganggap hal itu termasuk dari hal yang darurat. Ini sebagian dari perkataan mereka.

Imam Khaththabi rahimahullah berkata, "Para sahabat Imam Syafi'i menyerupakannya dengan perempuan kafir yang masuk Islam di negeri perang kemudian dia berhijrah ke negeri Islam tanpa mahram. Begitu juga seorang perempuan muslimah yang ditawan andaikata dia sudah bebas dari tangan kaum kuffar. Mereka berkata, makna hal itu adalah bahwa hijrah adalah safar yang wajib atasnya."
(Ma'alimus Sunnan, 2/145)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Qadhi (Iyyadh) telah berkata dan para ulama telah bersepakat bahwa tidaklah perempuan keluar untuk selain haji dan umrah, kecuali bersama mahram, kecuali hijrah dari negeri perang, maka para ulama bersepakat bahwa ia wajib untuk berhijrah dari negeri kafir ke negeri Islam meskipun tidak bersama mahram. Perbedaan antara keduanya bahwa tinggalnya dia di negeri kafir itu haram jika tidak bisa menampakkan agama dan takut atas agama dan dirinya."
(Syarh Muslim, 9/104)

Ibnu Mulqin rahimahullah berkata, "Adapun safar untuk hijrah dari negeri perang ke negeri Islam, maka para ulama telah bersepakat atas wajibnya hal itu meskipun seorang perempuan tidak bersama mahramnya.”
(Al I'lam bi Fawaid Umdatil Ahkam, 6/79)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Adapun seorang perempuan yang ditawan andaikata dia sudah bebas dari genggaman kaum kuffar jika safarnya karena darurat, maka tidak dikiaskan seperti kondisi adanya pilihan. Oleh karena itu dia keluar sendiri saja karena menghilangkan madharat yang pasti dengan menempuh madharat yang masih belum jelas terjadi."
(Al Mughni, 3/230)

Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata, "Para ulama bersepakat bahwa wajib atas perempuan untuk pergi tanpa mahram jika dia takut atas agama dan dirinya."
(Al Mufham Lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim, 6/11)

Beliau juga berkata dalam kitab Mathalib Ulin Nuha, 3/334, "Menjalakan perintah agama itu wajib dan hijrah karena darurat itu juga wajib, sedangkan suatu kewajiban yang tidak sempurna, kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib."

Syaikhuna Musa'id bin Basyir hafizhahullah berkata, "Hijrah itu asalnya dari negeri kufur ke negeri Islam, begitu juga dari negeri yang di dalamnya banyak kemaksiatan dan baginya ada batasan-batasan. Hukum asal safar bagi perempuan adalah bersama mahram. Begitu juga keumuman perintah hijrah, kecuali bagi orang-orang yang tertindas. Dalam keadaan ini wajib atas seorang perempuan untuk berhijrah dari negeri kafir seperti Amerika jika dia mendapatkan mahram. Jika tidak, maka harus bersama teman perempuan yang terpercaya. Jika tidak, maka dia berhijrah dengan kondisi apapun setelah mengerahkan kemampuannya untuk mencari mahram. Ibnu 'Abbas berkata, dahulu aku dan ibuku termasuk orang orang yang tertindas.”

Setelah ini aku katakan kepada para peratap dari kalangan orang-orang yang mengklaim memiliki keberanian dan kecemburuan untuk agama, demi Allah, tidak ada yang mendorong para wanita untuk berhijrah tanpa mahram, kecuali karena tidak adanya kecemburuan dan keberanian serta kekesatriaan dalam hati kalian. Kalian rela para saudari-saudari kita hidup di bawah hukum tagut yang terancam pada setiap detik untuk ditawan dan dihinakan serta dikoyak kehormatan dan nikabnya juga terkena fitnah dalam agama, akan tetapi kalian tidak rela kalau mereka ada kemungkinan terkena beberapa bahaya dan kesusahan dalam rangka hijrah untuk Allah dan di jalan-Nya sembari lari menyelamatkan agamanya!

Katakanlah kepadaku dengan nama Rabb kalian, berapa kali para thawaghit itu menggerebek rumah rumah kalian ?dan melanggar kehormatan-kehormatan kalian bahkan menyingkap niqab anak dan istri-istri kalian?! Apakah ini tujuan tujuan syariat yang kalian maksudkan dan untuk hal itu kalian berkorban?! Celakalah bagi sorban dan jenggot jenggot yang telah mati kecemburuan di dalam hatinya!?Terkhusus yang digunakan oleh kaum tersebut berupa metode penakut-nakutan dan penghalangan dengan klaim bahwa jalan hijrah ini penuh dengan bahaya sampai derajat bahwa saudari-saudari akan diperkosa dan klaim-klaim lainnya, Maka aku katakan, kalian telah berdusta, hal ini bukanlah hal yang sering terjadi bahkan mayoritas jalan yang ditempuh para muhajirin dan ribuan dari mereka sampai ke negeri kekhalifahan itu aman, wal hamdulillah. Inilah ibunda kita Ummu Syahid -dengan izin Allah- Adam Al Mujathi telah berhijrah dan sampai padahal dia adalah orang yang paling dicari oleh dunia internasional.

Barang siapa yang menghalangi hijrahnya para perempuan meski semua pembahasan ini telah lalu dengan dalih takut atas keselamatan mereka dan dengan dalih-dalih yang lain, maka hendaknya dia berangkat dengan mahramnya agar para perempuan tidak berhijrah tanpa mahram! Daripada dia hanya duduk dari berangkat menuju jihad dan memerintahkan orang lain untuk ikut duduk agar dia tidak merasa kurang dan teledor! Karena hijrah adalah kewajiban setiap orang.

Akhir seruan kami, segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam. Semoga selawat dan salam tetap tercurah kepada yang diutus dengan pedang bukan diutus dengan pena.

Sumber: Syaikh Abu Usamah al-Gharib, Hukum Hijrahnya Wanita Tanpa Mahram, (2016: Ghuraba` lil I’lam, diterjemahkan oleh: Mowahhed Militant), hlm. 9-12.

Penulis: Abu Usamah Al Gharib
Editor: Muhammad Ibn Yusuf Al 'Umar
  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Hukum Hijrahnya Perempuan Tanpa Mahram