data:post.title

Hukum Merayakan Hari Besar Orang Kafir

Hukum Merayakan Hari Besar Orang Kafir

Hukum Merayakan Hari Besar Orang Kafir

Oleh Syaikh Turki bin Mubarak al-Bin'ali  

Segala puji bagi Alloh Yang telah Memerintahkan al-Wala’ wal Baro’. Semoga sholawat dan salam atas pemimpin para nabi, atas keluarganya, para shahabatnya yang paling bertaqwa dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari pembalasan. Amma ba’d:

Mengenai masalah hari-hari (besar) ini pada setiap tahun, banyak kaum Muslimin ‘awwam yang bertanya-tanya tentang masalah merayakan tahun baru, apakah ia termasuk masalah qoth’iyyah ataukah ijtihadiyyah?

Maka (inilah) jawaban ringkas untuk mereka atas pertanyaan mereka –saya memohon kepada Alloh supaya menjadikan kita termasuk orang-orang yang dimenangkan dan mendapat tawfiq– :

Alloh Ta’ala berfirman mengenai sifat orang-orang Mu’min:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu.” [al-Furqon : 72]

Dari Ibnu ‘Abbas (ia berkata): “Sesungguhnya ia adalah hari-hari besar musyrikin.”

Mujahid berkata: “Ya’ni hari-hari besar musyrikin.”

Dan demikian pula Abul ‘Aliyah, Thowus, Ibnu Sirin, adh-Dhohhak, ar-Robi’ bin Anas dan lainnya berkata: “Ia adalah hari-hari besar musyrikin.”

Dan Imam Ahlus-Sunnah; Ahmad bin Hanbal –rohimahulloh– telah menarik kesimpulan mengenai ayat ini atas dihilangkannya pembolehan menyaksikan hari-hari besar orang-orang kafir, sebagaimana dinukilkan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh– ketika berkata: “Tidak diperbolehkan untuk menyaksikan hari-hari besar orang-orang Nashrani dan Yahudi. Telah dinashkan oleh Ahmad dalam riwayat darinya. Berhujjah dengan firman-Nya Ta’ala: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu.” [al-Furqon : 72] Artinya; orang-orang yang merayakan sya’aaniin dan hari-hari besar (orang-orang kafir) lainnya.”

Anas bin Malik –rodhiyaAllohu ‘anhu–, ia berkata: "Rosululloh –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam– tiba di Madinah, sedangkan penduduknya memiliki dua hari khusus untuk permainan, maka beliau bersabda: "Apakah maksud dari dua hari ini?" Mereka menjawab: "Kami biasa mengadakan permainan pada dua hari tersebut semasa masih Jahiliyyah." Maka Rosululloh – shollaAllohu ‘alayhi wa sallam– bersabda:

" إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْأَضْحَى، وَيَوْمَ الْفِطْرِ "

"Sesungguhnya Alloh telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari kedua hari tersebut, yaitu hari (raya) qurban (‘Iedul Adh-ha) dan hari raya ‘Iedul Fithri."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh- berkata, “Dasar yang dijadikan pijakan: bahwa dua hari raya itu tidak mendapat pengabsahan dari Nabi –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam-. Bahkan beliau tidak membiarkan mereka bersuka ria di kedua hari tersebut sebagaimana biasa. Namun beliau menyatakan: bahwa Alloh telah mengganti keduanya dengan dua hari lain yang lebih baik. Mengganti sesuatu dengan sesuatu yang lain, berarti meninggalkan sesuatu yang sudah diganti. Karena antara pengganti dan yang diganti tidak akan bersatu.”

Dari ‘Aisyah –rodhiyaAllohu ‘anha–, ia berkata; Abu Bakar masuk ke dalam rumahku, sementara di tempatku terdapat dua orang budak wanita Anshar sedang bernyanyi sebagaimana yang dibawakan oleh orang-orang Anshar pada hari Bu'ats. Ia berkata, "Namun keduanya bukanlah penyanyi yang terkenal." Maka Abu Bakar pun bertanya, "Apakah di tempat Rosululloh –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam– terdapat nyanyian syaithan?" Pada hari itu merupakan hari raya. Maka Rosululloh –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam– bersabda:

«يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا»

"Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum itu miliki hari raya, dan hari ini merupakan hari raya untuk kita."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh–berkata: “Pengambilan dalilnya bisa dari beberapa sisi, di antaranya: Sabda beliau: “Setiap ummat memiliki hari raya dan ini hari raya kita.” Ucapan itu menunjukkan bahwa setiap ummat mengistimewakan hari tertentu sebagai hari raya.

Sebagaimana difirmankan Alloh:

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا

“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya.” [Al-Baqarah : 148]

Demikian pula dalam firman-Nya Ta’ala:

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” [Al-Maidah : 48]

Semua dalil di atas menunjukkan bahwa masing-masing ummat memiliki orientasi tersendiri dalam jalan hidupnya. Karena huruf “Lam” memberikan faidah ikhtishash (pengkhususan).

Apabila kaum Yahudi memiliki hari raya, kaum Nashrani juga mempunyai hari raya, maka semua itu menjadi kekhususan mereka. Kita dilarang berbaur dengan mereka. Sebagaimana kita juga tidak bersekutu dengan mereka dalam qiblat dan jalan hidup mereka. Dengan dasar ini pula, kita tidaklah membiarkan mereka untuk berpartisipasi dengan kita di hari raya kita.”

Dari Kurayb budak Ibnu ‘Abbas –rodhiyaAllohu ‘anhuma-, ia berkata: Ibnu ‘Abbas –rodhiyaAllohu ‘anhuma- mengutusku dan seorang dari shahabat Rosululloh –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- kepada Ummu Salamah –rodhiyaAllohu ‘anha- untuk menanyakan hari apakah Rosululloh –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- memperbanyak puasa padanya? Dia (Ummu Salamah) berkata, “Hari Sabtu dan Ahad.”

Maka aku kembali kepada mereka dan aku kabarkan kepada mereka. Tetapi seakan-akan mereka mengingkari itu. Maka bangkitlah mereka semua pergi kepadanya (Ummu Salamah). Maka mereka berkata, “Sesungguhnya kami mengutus (orang) ini kepadamu tentang demikian dan demikian. Dia menyebutkan bahwasanya Anda mengatakan demikian dan demikian.” Maka Ummu Salamah berkata, “Benar, sesungguhnya Rosululloh -shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- dulu lebih sering berpuasa pada hari sabtu dan ahad daripada hari-hari yang lain, dan beliau bersabda: Sesungguhnya kedua hari itu adalah hari besar orang-orang musyrik, dan aku hanya ingin menyelisihi mereka.”

Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah –rohimahulloh- berkata, “Maka ini menjadi nash tentang sunnahnya berpuasa pada hari-hari besar mereka karena sebab menyelisihi mereka.”

Dari ‘Umar ibn al-Khaththab –rodhiyaAllohu ‘anhu- ia berkata, “Janganlah kalian memasuki tempat-tempat ibadah mereka di hari-hari besar mereka. Karena kemurkaan Alloh akan turun pada mereka.”

Dan dari ‘Umar –rodhiyaAllohu ‘anhu- pula berkata, “Jauhilah musuh-musuh Alloh (yakni) orang-orang Yahudi dan Nashrani di perayaan mereka.”

Dan sungguh banyak dari kalangan Ahlul ‘Ilmi menukilkan ijma’ tentang pengharaman merayakan hari-hari besar Nashrani dan memberi tahniah kepada mereka; seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh-, kedua muridnya yakni Ibnul Qayyim dan adz-Dzahabiy, dan lainnya.

Bahkan ada perintah yang lebih keras dari semuanya di atas, (yaitu) sebagaimana yang dikatakan ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-‘Ash –rodhiyaAllohu ‘anhuma-, “Barangsiapa tinggal di negeri orang-orang musyrik, mengikuti perayaan Nairuz dan Mihrajan, dan menyerupai mereka sehingga ia mati, maka ia akan merugi pada hari kiamat.”

Al-Imam Malik –rohimahulloh- berkata, “Maka janganlah mereka membantu sedikitpun untuk hari raya mereka karena itu termasuk memuliakan kesyirikan dan menolong mereka dalam kekufuran, dan seyogyanya para penguasa (Muslim) melarang kaum Muslimin dari melakukan hal itu.”

Al-Imam Ibnul Qayyim –rohimahulloh- berkata, “Adapun memberi tahniah (ucapan selamat) pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus maka hukumnya haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum Muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti itu pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib. Bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Alloh. Ucapan selamat semacam ini lebih parah dibanding memberi ucapan selamat kepada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut.

Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat, maka siapa yang memberi ucapan selamat pada orang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Alloh Ta’ala.”

Abu Hafsh al-Hanafiy –rohimahulloh- berkata, “Barangsiapa menghadiahi sebutir telur kepada seorang musyrik pada (hari) itu sebagai pemuliaan terhadap hari itu, maka sungguh ia telah kafir kepada Alloh Ta’ala.”

Maka berhati-hatilah wahai orang-orang Islam, agar kaki pijakan ini tidak bergeser (dari prinsip) dalam menghadapi kema’shiyatan dan dosa-dosa seperti hal ini, semoga (kita) senantiasa mendapat keselamatan.

Penulis: Abu Bakar Al Atsari
Penerjemah: Abu Mu'adz Al Jawi

  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Hukum Merayakan Hari Besar Orang Kafir