Tema-Tema Pilihan Fikih Jihad (2)
Tema-Tema Pilihan Fikih Jihad (2)
Tema-Tema Pilihan Fikih Jihad (2)
Oleh Syaikh Turki bin Mubarak al-Bin‘ali
Tahapan-Tahapan disyari’atkannya Jihad
Di fase makkah Nabi –shollaAllohu ‘alayhi wa salam– diperin-tahkan untuk menjadi pemaaf, bersabar menghadapi gangguan, membantah dengan kata-kata yang lembut dan sabar, dan diperintahkan untuk berjihad melawan orang kafir dengan argumen dan penjelasan. Nabi –shalallau ‘alayhi wa sallam- belum diperintahkan untuk berjihad dengan pedang dan tombak kecuali setelah hijrah ke Madinah. Alloh ta’ala berfirman :
وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَاهْجُرْهُمْ هَجْرًا جَمِيلًا
“dan bersabarlah terhadap apa yang mereka katakan dan tinggalkanlah mereka dengan cara yang baik.” (Qs. Al-Muzammil : 10)
Juga firman-Nya ta’ala :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“serulah manusia kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sungguh Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan siapa yang mendapat petunjuk.” (Qs. An-Nahl : 125)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –Rohimahulloh- : Nabi di fase Awal diperintahkan untuk jihad dengan Al-Qur-an, itulah yang disebut dengan jihaadan kabiron (jihad yang besar) dalam firman Alloh ta’ala :
فَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
“maka janganlah kamu mentaati orang-orang kafir dan jihadlah melawan mereka dengannya (Al-Qur-an), dengan jihad yang besar.” (Qs. Al-Furqan 52)
Dahulu Nabi diperintahkan untuk menunda dari memerangi mereka karena kondisi lemahnya kaum muslimin untuk melakukan hal tersebut. [Al-jawab Ash-Shohih liman baddala diinal masih 1/74]
Telah datang syari’at jihad fii sabilillah dengan jiwa secara bertahap menjadi tiga fase, yaitu :
Fase pertama : diizikan untuk berperang fii sabilillah tanpa diwajibkan. Alloh berfirman ta’ala :
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ 39 الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ 40
“diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizhalimi. Dan sungguh Alloh maha kuasa menolong mereka itu. Yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata “Rabb kami hanyalah Alloh.” Seandainya Alloh tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain. Tentu telah dirobohkannya biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi, dan masjid-masjid, yang di dalamnya disebut nama Alloh. Alloh pasti akan menolong orang yang menolong agamaNya. Sungguh Alloh maha kuat lagi maha perkasa.”(Qs. Al-hajj : 39-40)
Beberapa ulama berkata : “ini adalah ayat pertama yang berkaitan tentang jihad.” [Tafsir Ibnu Katsir]
Fase kedua : diperintahkannya memerangi orang-orang kafir yang memerangi islam, dan tidak memerangi siapa yang tidak memerangi. Fase ini juga bisa dinamakan dengan fase perlawanan.
Alloh ta’ala berfirman :
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“dan perangilah di jalan Alloh orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Qs. Al-Baqoroh : 190)
Fase ketiga : diperintahkannya memerangi seluruh orang-orang kafir. Dan memulai untuk memerangi mereka dimanapun mereka berada hingga mereka masuk islam atau membayar jizyah dengan keadaan hina dan tunduk dengan hukum islam, lalu ia masuk dalam perlindungan kaum muslimin.
Alloh ta’ala berfirman :
فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“dan apabila telah berlalu bulan-bulan haram maka perangilah orang-orang musyrik dimanapun kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat-tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat, melaksanakan sholat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh Alloh maha pengampun lagi maha penyayang.” (Qs. At-Taubah : 5)
Imam Al-Qurthubi –rohimahulloh- berkata : {apabila telah berlalu bulan-bulan haram} “yaitu telah keluar darinya.” {perangilah orang-orang musyrik} “umum untuk seluruh musyrikin.” {dimanapun kamu temui} “umum di seluruh tempat.” [Tafsir Al-Qurthubi]
Jizyah : adalah bagian dari harta yang diambil dari kepada-kepala keluarga mereka setiap tahunnya sebagai ganti dari jaminan perlindungan mereka dan menetapnya mereka di negara-negara kaum muslimin.
Apakah jizyah diambil dari seluruh musyrikin arab?
Jizyah diambil dari ahli kitab (yahudi dan nasrani) dan dari orang-orang yang terkena syubhat kitab seperti majusi. Adapun musyrikin penyembah berhala-berhala tidaklah diambil jizyah darinya, akan tetapi diberi pilihan untuk masuk islam atau diperangi.
Diriwayatkan dari Qatadah tentang Qs. At-Taubah ayat 4 :
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا
{kecuali orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian dengan kalian dan mereka sedikitpun tidak mengurangi (isi perjanjian) dan tidak juga mereka membantu seorangpun untuk memusuhi kalian.} “mereka adalah musyrik quroisy yang Rosululloh –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- memiliki perjanjian dengan mereka ketika hudaibiyah. Saat itu waktu yang tersisa hanyalah empat bulan setelah hari qurban. Lalu Alloh memerintahkan Nabi-Nya untuk memenuhi perjanjian mereka hingga waktu yang ditentukan. Dan siapa yang tidak memiliki perjanjian hingga berakhirnya bulan harom maka masing-masing yang memiliki perjanjian dikembalikan kepada perjanjiannya. Dan Alloh memerintahkan untuk memerangi mereka hingga mereka bersaksi Laa ilaaha illaAlloh dan muhammad adalah utusan Alloh, dan tidak diterima dari mereka kecuali hal tersebut.” [Tafsir Ath-Thobari]
Imam Abu Hanifah –rohimahulloh- berkata: “tidaklah diterima dari musyrikin arab kecuali islam atau pedang. Dan jizyah diterima dari ahli kitab dan dari orang-orang kafir ‘ajam (non-arab).”
Imam Malik –rohimahulloh- berkata : “jizyah diambil dari penyembah api dan berhala dan dari siapa saja selainnya. Dari orang arab, quroisy, ‘ajam kecuali dari orang murtad.”
Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur –rohimahumulloh- berkata : “jizyah tidak diterima kecuali dari orang-orang yahudi, nasrani dan majusi saja.” [Al-Bahr Al-Muhith Fi Tafsir]
Pembagian Jihad berdasarkan hukum-hukumnya
Jihad berdasarkan hukumnya dibagi menjadi dua :
Pertama : Fardhu kifayah. Ia adalah jihad tholab (ofensif). Jika sudah ada pasukan yang cukup yang menunaikannya maka kewajibannya telah hilang untuk yang lainnya.
Dalil atas kewajiban tersebut adalah firman Alloh dalam Qs. Al-Baqoroh 216 : “telah diwajibkan atas kalian berperang.” Dan sabda Nabi –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- :
مَن مَاتَ وَلمَ يَغْزُ وَلَم يُحَدّثْ به نَفْسَهُ بِالغَزْوِ مات علَى شُعْبَةٍ مَن النِفَاق
“barangsiapa yang mati sedangkan ia belum pernah beperang, dan belum pernah meniatkan dirinya untuk berperang maka ia mati di atas salah satu cabang kemunafiqan.” [HR.Muslim] dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajibannya secara umum.
Adapun pada jihad tholab tidaklah wajib secara setiap personal. Yang menunjukan hal tersebut adalah firman Alloh ta’ala :
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan diantara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah datang kembali agar mereka dapat menjaga dirinya.” [Qs. At-Taubah 122]
Kedua : Fardhu ‘ain. Jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi –yang telah disepakati oleh para ulama- :
Jika telah masuk ke barisan peperangan. Berdasarkan firman Alloh ta’ala :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ 15 وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ 16
“wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang akan menyerangmu, maka tanganlah kamu berbalik membelakangi mereka (mundur). Dan barangsiapa yang mundur pada waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sungguh, orang itu kembali membawa kemurkaan dari Alloh. Tempatnya ialah neraka jahannam, dan seburuk-buruknya tempat kembali.” [Qs. Al-Anfal 15-16]
Juga telah diriwayatkan dari hadits Abu Huroyroh bahwasannya Nabi –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- bersabda : “jauhilah tujuh yang membinasakan…” dan disebutkan diantaranya (التَوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ) “berbalik mundur di saat peperangan.” [muttafaq ‘alayhi]
Tidak dikecualikan dalam ayat tersebut bagi yang berbalik mundur dalam menghadapi orang-orang kafir kecuali dua kelompok :
{kecuali yang berbelok untuk (siasat) perang} yaitu pergi ke sisi lain agar mendapatkan posisi yang tepat untuk menyerang musuh.
{atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain} yaitu berpindah ke perkumpulan yang lain untuk berperang bersama mereka, agar menguatkan mereka atau agar dikuatkan oleh mereka.
Jika musuh telah menerobos perkampungan kaum muslimin. Maka jihad menjadi wajib untuk setiap person kaum muslimin untuk memukul mundur musuh yang menyerang dan menjaga keutuhan kaum muslimin. Kewajiban itu dibebankan dimulai atas kaum muslimin yang terdekat lalu atas orang-orang yang terdekat setelahnya.
Berdasarkan firman Alloh ta’ala :
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat.” [Qs. At-Taubah : 41]
Jika telah diperintah oleh imam. Diwajibkan untuk berangkat atas siapa saja yang mendapatkan perintah.
Berdasarkan firman Alloh ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللّهَِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأرْضِ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الآخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلا قَلِيلٌ
“wahai orang-orang yang beriman! Mengapa apabila dikatakan kepada kamu, “berangkatlah (untuk berperang) di jalan Alloh.” Kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu lebih menyayangi kehidupan di dunia daripada kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.” [Qs. At-Taubah : 38]
Juga berdasarkan sabdanya :
وَ إذَا اسْتُنْفِرْتُم فَانْفِرُوا
“dan apabila kalian diperintahkan untuk berangkat, maka berangkatlah!” [muttafaq ‘alayhi]
Sebagaimana juga yang disebutkan oleh sebagian ahli ilmu bahwasannya jihad menjadi fardhu ‘ain jika pasukan yang melaksanakan jihad tholab belum tercukupi hingga ia tercukupi dan jika sebagian kaum muslimin ada yang tertawan. Jihad juga diwajibkan atas ahli ilmu, orang yang memiliki kecerdasan dan keberanian yang dibutuhkan di perbatasan-perbatasan peperangan.
Catatan : jika jihad telah menjadi fardhu ‘ain maka tidak lagi disyaratkan bagi yang mengikutinya syarat apapun; izin imam, izin kedua orang tua, izin orang yang dihutanginya, maupun yang lain. Maka wajib bagi siapa saja yang memiliki kemampuan untuk ikut berperang dengan kemampuannya.
Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh- berkata : “adapun qital daf’i (berperang untuk mempertahankan diri) ia adalah jenis perlawanan yang paling dibutuhkan untuk membela kehormatan dan agama. Maka ia wajib berdasarkan ijma’. Musuh yang menyerang (muslimin) yang merusak agama dan dunia, tidak ada sesuatu apapun yang lebih wajib daripada melawan94201nya. Maka tidak disyaratkan apapun untuk memenuhinya. Akan tetapi ia harus dilawan dengan segala kemampuan. Hal tersebut telah ditetapkan oleh para ulama. maka haruslah dibedakan antara melawan kafir yang telah masuk ke perkampungan kaum muslimin dengan berjihad tholab melawan mereka di negara mereka.” [Al-Mustadrok karya Ibnu Qasim 3/215]