Tema-Tema Pilihan Fikih Jihad (3)
Tema-Tema Pilihan Fikih Jihad (3)
Tema-Tema Pilihan Fikih Jihad (3)
Oleh Syaikh Turki bin Mubarak al-Bin'ali
Syarat-Syarat Jihad
Jihad diwajibkan dengan adanya enam syarat :
Islam. Karena orang kafir tidak diterima amalan apapun darinya. Dalilnya adalah firman Alloh ta’ala :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ 10 تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 11
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Alloh dan RosulNya dan berjihad di jalan Alloh dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” [QS. Ash-Shaf : 10-11]
Dalam ayat tersebut Alloh mendahulukan penyebutan iman sebelum jihad. Dan diriwayatkan dari Baro Ibnu ‘Azib bahwasannya ada seorang laki-laki dengan topi besi mendatangi Nabi, lalu berkata : “wahai Rosululloh, aku ikut berperang atau masuk islam dahulu?” Nabi menjawab : ( أَسْلِمْ ثُمَّ قَاتِلْ ) “masuk islamlah! lalu berperanglah!” maka ia masuk islam, berperang dan terbunuh. Lalu Rosululloh –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- bersabda :
عَمِلَ قَليلاً وَ أُجِرَ كثيراً
“ia beramal sedikit namun mendapat pahala yang banyak.” [HR. Bukhoriy]
Baligh. Maka anak kecil keluar dari hukum tersebut. dalilnya adalah dari Ibnu Umar, ia berkata : “aku mengajukan diriku kepada Rosululloh –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- ketika aku berusia 14 tahun, akan tetapi beliau tidak memperbolehkanku untuk ikut berperang.” [HR. Muslim]
Berakal. Maka kewajiban jihad tidaklah dibebankan kepada orang gila. Dalilnya adalah sabda Nabi –shollaAllohu ‘alayhi wasallam- :
رُفِعَ القَلَمُ عن ثلَاث عن النائِم حتَّى يَسْتيقِظ وعن الصَّبِي حتَّى يَحتَلِم و عن المجْنُونِ حتَّى يَعقِل
“pena diangkat dari tiga; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi, dan dari orang gila hingga ia berakal.” [HR. Abu Dawud]
Merdeka. Maka jihad tidak diwajibkan bagi budak. Yang menunjukan hal demikian adalah hadits dari Jabir : “bahwasannya ada seorang budak mendatangi Nabi –shollaAllohu –’alayhi wasallam- untuk berbaiat kepada Nabi atas jihad dan islam. Lalu datang seorang pemilik budak tersebut yang mengabarkan kepada Nabi bahwasannya ia adalah seorang budak. Lalu Nabi –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- membeli budak tersebut darinya dengan tebusan dua budak. Maka setelah kejadian tersebut jika ada seseorang yang ia tidak kenal ingin membaiat dirinya Nabi bertanya terlebih dahulu kepadanya “apakah kamu merdeka atau seorang budak?” apabila ia menjawab merdeka maka Nabi menerima bai’atnya atas islam dan jihad. Tetapi jika budak maka menerima bai’atnya atas islam tanpa jihad.” [HR. Muslim]
Laki-laki. Maka tidak diwajibkan jihad atas perempuan. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata : “aku meminta izin kepada Nabi untuk berjihad.” Lalu Nabi bersabda : ( جِهاَدُكُنَّ الحجّ ) “jihad kalian adalah haji.” [HR. Bukhoriy]
Mampu dari segi fisik dan harta. Maka jihad tidak diwajibkan bagi yang tidak mampu. Dalilnya adalah firman ‘Alloh ta’ala :
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَى وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Alloh dan Rosul-Nya. tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Qs. At-Taubah : 91]
Hal-hal yang berkaitan dengan hukum jihad dan orang-orang yang berangkat berjihad
Sungguh Alloh telah memerintahkan kita untuk beribadah kepadanya di atas bashirah. Dan jihad adalah ibadah diantara ibadah-ibadah yang paling mulia. Oleh karena itu wajib bagi mujahidin untuk mempelajari tentang hukum-hukum jihad dan perkara-perkara yang berkaitan tentangnya, hingga mengantarkannya kepada sisi yang paling sempurna.
Dan disini kita akan menyebutkan hal-hal terpenting yang berkaitan dengan syarat-syarat jihad dan hukum-hukum qital.
Persoalan pertama : hukum jihad tanpa izin dari waliyul amri (pemimpin).
Apabila jihad hukumnya farhu kifayah maka tidak diperbolehkan melaksanakannya tanpa seizin imam. Karena ia termasuk dari kepentingan-kepantingan umat yang umum yang berkaitan dengan keamaan atau ketidak amanannya masyarakat. Maka tidaklah pantas untuk memutuskan hal tersebut tanpa merujuk kepada imam. Alloh ta’ala berfirman:
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rosul dan ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rosul dan ulil Amri). kalau tidaklah Karena karunia dan rahmat Alloh kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (diantaramu).” [Qs. An-Nisa 83]
Izin imam untuk berjihad hukumnya wajib kecuali pada tiga kondisi :
Jika musuh telah menyerang. Maka tidak diwajibkan untuk meminta izin kepada imam. Karena melawan musuh yang sudah menerobos masuk adalah wajib ‘aini (diwajibkan atas setiap personal) demi membela kehormatan dan agama berdasarkan ijma’.
Jika mendapatkan kesempatan menyerang yang bisa menerobos benteng musuh dan melemahkan pertahanan mereka. Maka tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu agar kesempatan tidak terlanjur hilang.
Jika imam mengabaikan syari’at jihad.
Persoalan ke-dua : hukum mentaati amir dalam jihad.
Diwajibkan atas pasukan untuk mentaati amirnya, selama bukan perbuatan maksiat kepada Alloh. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasannya Rosululloh –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- bersabda :
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ عَلَيْهِ وَلَا طَاعَةَ
“mendengar dan taat wajib bagi pribadi muslim dalam perkara yang ia sukai maupun tidak sukai, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika diperintahkan untuk bermaksiat maka tidak diperbolehkan mendengar dan taat.” [HR. Tirmidzi] dengan tetap sabar terhadapnya, menasehatinya dan tidak diperbolehkan mendebatnya. Alloh ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul (nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Quran) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [Qs. An-Nisa : 59]
Dan Rosululloh –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- bersabda :
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ، وَمَنْ أَطَاعَ الأَمِيْرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي،
“Barangsiapa yang mentaatiku maka ia telah mentaati Alloh, barangsiapa yang bermaksiat kepadaku maka ia telah bermaksiat kepada Alloh, barangsiapa yang taat kepada amir maka ia telah mentatiku, dan barangsiapa yang bermaksiat kepada amir maka ia telah bermaksiat kepadaku.” [HR. Bukhoriy]
Persoalan ke-tiga : hukum meminta izin kepada amir untuk keluar dari kamp pasukan dan semisalnya.
Tidak diperbolehkan bagi siapa saja dari prajurit untuk keluar dari kamp pasukan untuk menunaikan suatu hajat, menyelinap ke markas musuh atau selainnya kecuali dengan izin komandan pasukan atau amir. Karena dia lah yang lebih memahami kondisi pasukan dan tempat musuh, dekat atau jauhnya dan posisi-posisi yang aman. Karena tidaklah amir memberikan izin kepada prajuritnya kecuali dengan pantauan atasnya. Adapun jika mereka keluar tanpa perintah dari amir atau izinnya, maka ia tidak aman dari jebakan musuh atau sesuatu yang bisa mencelakakannya. Bisa jadi ketika pasukan pergi hingga akhirnya penjagaan di luar terabaikan. Imam Ibnu Qudamah menjelaskan “dan mereka tidak diperbolehkan keluar kecuali dengan izin amir.” [Al-Mughni 13/33] dan diqiyaskan atas persoalan ini juga bagi siapa yang berjaga di perbatasan, sedang ribath atau di tempat manapun yang amir memerintahkannya untuk menetap di tempatnya. Maka tidak diperbolehkan pergi atau berpindah kecuali dengan izin amir.
Al-Hafizh Ibnu Hajar –rohimahulloh- berkata “para ulama menjelasakan dahulu di peperangan Uhud dan apa-apa yang terjadi terhadap kaum muslimin terdapat faidah-faidah dan hikmah-hikmah robbaniyyah yang agung. Diantaranya : pemberitahuan kepada kaum muslimin akan buruknya dampak daripada maksiat, dan kecelakaan yang diperolah ketika melanggar sesuatu yang terlarang. Yaitu ketika para pemanah meninggalkan tempat-tempat mereka yang Nabi –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- perintahkan untuk tidak meniggalkannya.” [Fathul bari 7/347]
Persoalan ke-empat : hukum meminta izin kepada kedua orang tua untuk berjihad.
Meminta izin kepada kedua orang tua memiliki dua keadaan:
Ketika jihad hukumnya fardhu kifayah diwajibkan meminta izin kepada keduanya jika mereka berdua muslim. Dalilny adalah hadits dari Abdullah Ibnu ‘Amr bahwasanya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- untuk meminta izin ikut berjihad. Lalu Rosululloh bertanya : ( أحَيٌّ وَالِدَاكَ ) “apakah kedua orang tuamu masih hidup?” ia menjawa : “iya.” Nabi bersabda : ( فَفيْهِمَا فَجاَهِدْ ) “kepada mereka berdua berjihadlah.” [HR. Bukhoriy & Muslim]
Ketika jihad hukumnya fardhu ‘ain –seperti keadaan jihad di hari ini- maka tidak diwajibkan meminta izin kepada keduanya berdasarkan kesepakatan para ulama -rahimahumulloh- karena mengerjakan yang hukumnya fardhu ‘ain tidaklah disyaratkan izin kedua orang tua. Terlebih lagi bahwasannya ketaatan kepada orang tua itu terikat dengan ketaatan kepada Alloh. Jika kedua orang tua memerintahkan kepada maksiat maka tidak diperbolehkan mendengar dan taat. Dan meninggalkan jihad yang telah diwajibkan kepada setiap personal/fardhu ‘ain adalah kemaksiatan. Rosululloh -shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- bersabda : “tidak ada ketaatan kepada makhluq untuk bermaksiat kepada sang Khaliq.” [HR. Ibnu Abi Syaibah 7/737]
Persoalan ke-lima : hukum jihad orang yang memiliki hutang.
Jika hukum jihad telah menjadi fardhu ‘ain, maka tidak ada perselisihan di kalangan para ulama bahwasannya tidak disyaratkan izin orang yang dihutangi untuk berangkatnya mujahid ke medan jihad. Sama saja apakah hutang itu baru atau lama, sama saja jika yang hutang itu dalam kondisi sulit maupun lapang. Dalilnya firman Alloh ta’ala :
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Alloh. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” [Qs. At-Taubah 41]
Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut ialah bahwasannya Alloh memerintahkan kaum mukminin untuk berangkat berjihad dalam keadaan ringan maupun berat, yaitu keadaan faqir maupun kaya. Maka jika telah fardhu ‘ain atas mereka berjihad tidak lagi disyaratkan izin orang yang dihutanginya.
Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah berkata : “aku pernah ditanya mengenai orang yang memiliki hutang dan ia mampu melunaskannya sedangkan jihad telah menjadi fardhu ‘ain. Maka aku menjawab : ada hal-hal yang wajibkan untuk lebih didahulukan dari membayar hutang, diantaranya menafkahi diri, istri dan anak. Juga ada hal-hal yang hutang wajib didahulukan darinya, seperi haji dan membayar kafarot. Juga ada hal yang tidak didahulukan dari hutang jika dia lah yang berhak menerimanya, seperti shadaqoh fitri. Adapun jihad jika ia telah fardhu ‘ain untuk menolak sebuah kemudhorotan seperti jika musuh telah menerobos masuk atau dia telah berada di barisan jihad maka ia lebih didahulukan daripada melunasi hutangnya, sebagaimana nafkah, dan bahkan ia lebih utama lagi.” [Al-Mustadrok Ibnu Qasim 3/214]
Persoalan ke-enam : jika dibenturkan antara jihad dan haji, manakah yang lebih didahulukan?
Persoalan in tidak lepas dari tiga gambaran :
Jika jihad hukumnya fardhu ‘ain –sebagaimana jihad hari ini- maka jihad didahulukan dari haji.
Jika jihad hukumnya fardhu kifayah sedangkan haji hukumnya sunnah, maka pada kondisi ini didahulukan jihad, karena ia lebih afdhol dari haji. Juga karena ia memiliki manfaat yang bersifat umum, maka lebih didahulukan dari mafaat yang bersifat pribadi.
Jika jihad hukumnya fardhu kifayah sedangkan haji hukumnya fardhu ‘ain, maka haji lebih didahulukan.
Persoalan ke-tujuh : hukum lari dari peperangan.
Mujahidin ketika berhadapan dengan musuh ia memiliki dua kondisi :
Musuh berjumlah dua kali lipat dari jumlah mujahidin, atau lebih sedikit dari itu. Dalam kondisi seperti ini wajib untuk tetap teguh, dan diharamkan untuk lari. Kecuali untuk bergeser mencari posisi lain atau menggabungkan diri kepada grup yang lain. Inilah yang dijelaskan oleh kebanyakan ulama. Berdasar-kan firman Alloh ta’ala :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ 15 وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ 16
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Alloh, dan tempatnya ialah neraka jahannam. dan amat buruklah tempat kembalinya.” [Qs. Al-Anfal : 15-16]
Juga telah diriwayatkan dari Abu Huroyroh bahwasannya Nabi –shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- bersabda : “jauhilah tujuh yang membinasakan…” dan menyebutkan diantaranya “lari dari medan peperangan.” [Muttafaq ‘alayhi]
Musuh lebih banyak dari dua kali lipat jumlah mujahidin. Jika mujahidin lebih yakin akan menang melawan musuh tersebut jika ia bertahan, maka harus baginya bertahan, sebanyak apapun jumlah musuh. Berdasarkan dalil-dalil yang lalu dari Al-Qur-an dan As-Sunnah yang mewajibkan bertahan ketika menghadapi musuh. Juga karena padanya terdapat maslahat bagi umat. Akan tetapi jika lebih yakin (dengan kondisi dan jumlah seperti itu –pent) akan kalah, maka diperbolehkan baginya lari. Dalilnya adalah firman Alloh ta’ala :
الآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Sekarang Alloh Telah meringankan kepadamu dan dia Telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Alloh. dan Alloh beserta orang-orang yang sabar.” [Al-Anfal : 66] dan diperbolehkan bagi mereka untuk bertahan agar mendapatkan kesyahidan. Dan bisa jadi dengannya bisa meraih kemenangan. Berdasarkan firman Alloh ta’ala :
كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
"Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Alloh. dan Alloh beserta orang-orang yang sabar." [Qs. Al-Baqoroh 249]
Catatan penting : yang dimaksudkan dengan dua kondisi di atas adalah apabila peperangan tersebut jihad tholab, adapun jika jihad daf’i (untuk mempertahankan diri) maka tidak diperbolehkan untuk lari.
Ibnu Qayyim –Rohimahulloh- berkata : “qital daf’i lebih luas dari qital tholab dan lebih umum kewajibannya. Oleh karena itu ia diwajibkan atas setiap personal. Seorang budak berangkat jihad dengan izin tuannya atau tanpa izinnya, seorang anak tanpa izin kedua orang tuanya, orang yang berhutang tanpa izin orang yang dihutanginya, itu sebagaimana jihad kaum muslimin saat perang Uhud dan Khondaq. Dan tidak disyaratkan untuk mengikuti jihad jenis ini hanya jika maksimal jumlah musuh dua kali lipat dari jumlah kaum muslimin. Karena sesungguhnya dahulu saat perang Uhud dan Khondaq jumlah musuh berlipat-lipat dari kaum muslimin. Dan saat itu jihad tetap diwajibkan atas mereka karena itu darurat dan untuk membela diri, tidak ada pilihan untuk tidak mengikutinya. Oleh karena itu diperbolehkan saat itu sholat khouf dengan bermacam keadaan. Dan apakah ia juga diperbolehkan saat jihad tholab jika dikhawatirkan musuh pergi dan tidak kembali lagi maka ada dua pendapat di kalangan para ulama dan itu diriwayatkan dari dua riwayat imam Ahmad.” [Al-Furusiyah 1/188]
Persoalan ke-delapan : hukum mengambil upah atas jihad
Ulama berselisih pendapat tentang hukum mengambil upah atas jihad. Yang shohih adalah tidak diperbolehkan bagi mujahid untuk mengambil upah atas jihad fii sabilillah. Diriwayatkan dari Abu Huroyroh,
أَنَّ رَجُلًا، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، رَجُلٌ يُرِيدُ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَهُوَ يَبْتَغِي مِنْ عَرَضِ الدُّنْيَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا أَجْرَ لَهُ"، فَأَعْظَمَ النَّاسُ ذَلِكَ، وَقَالُوا لِلرَّجُلِ: عُدْ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّهُ لَمْ يَفْهَمْ، فَأَعَادَ ذَلِكَ عَلَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، كُلَّ ذَلِكَ يَقُولُ: "لَا أَجْرَ لَهُ"
bahwasannya ada seorang laki-laki berkata : “wahai Rosululloh, ada seseorang ingin berjihad dan ia mengharapkan harta dunia.” Rosululloh bersabda : “tidak ada pahala baginya.” Lalu orang-orang membersarkan perkara tersebut. Dan mengatakan kepada yang bertanya tadi “kembalilah kepada Rosululloh –shollaAllohu ‘alayhi wasallam- bisa jadi ia tidak memahami (pertanyaanmu.)” maka orang tersebut mengulangi pertanyaannya tiga kali kepada Rosululloh, dan Rosululloh selalu menjawab “tidak ada pahala baginya.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dengan derajat Hasan]
Akan tetapi diperbolehkan menerima sekedar apa yang bisa ia gunakan untuk dirinya dan keluarganya berupa pertolongan. Rosululloh -shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- bersabda :
مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا
“barangsiapa yang mempersiapkan bekal bagi orang yang berangkat berperang maka ia telah ikut berperang. Barangsiapa yang membantu menanggung kebutuhan keluarga yang ditinggalkan berperang maka ia telah ikut berperang.” [Muttafaq ‘alayhi]
Persoalan ke-sembilan : di antara adab-adab membawa senjata.
Sesungguhnya terhadap senjata ada adab-adab yang harus dijaga oleh seorang muslim, diantaranya :
Tidak membawa senjata dengan rasa sombong dan bangga diri. Alloh berfirman :
وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بَطَرًا وَرِئَاءَ النَّاسِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَاللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya' kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Alloh. dan (ilmu) Alloh meliputi apa yang mereka kerjakan.” [Qs. Al-Anfal 47]
Tidak mengacungkan senjata tersebut kepada muslim. Diriwayatkan dari Ibnu Sirin, aku mendengar Abu Huroyroh berkata, telah bersabda Abu Al-Qasim :
مَنْ أشارَ إلى أَخِيهِ بحَدِيدَةٍ فإنَّ الملائكةَ تَلْعَنُهُ حتّى يَدَعَهُ وَ إنْ كَان أخاه لِأبِيهِ وَأُمّهِ
“barangsiapa yang mengacungkan senjata kepada saudaranya, maka malaikat akan melaknatnya hingga ia menurunkannya. Walaupun itu adalah saudara kandungnya sendiri.” [HR. Muslim]
Tidak menunjukan senjatnya di tengan perkumpulan kaum muslimin. Diriwayatkan dari Abu Burdah, dari ayahnya, bahwasannya Nabi -shollaAllohu ‘alayhi wa sallam- bersabda :
مَن مَرَّ فِيْ شَيءٍ مِنْ مَسَاجِدِناَ أَوْ أَسْوَاقِنَا بِنَبْلٍ فَلْيَأْخُذْ علَى نِصَالِها لاَ يعْقِرْ بَكَفِّهِ مُسلِماً
“barangsiapa yang melewati masjid-masjid dan pasar-pasar kami dengan anak panahnya, hendaknya ia memasukannya ke dalam sarung panahnya. Jangan sampai ia melukai seorang muslim dengan tangannya.” [Muttafaq ‘Alayhi]