data:post.title

Apakah VISA Dianggap Akad Jaminan Keamanan?

Apakah VISA Dianggap Akad Jaminan Keamanan?

Apakah VISA Dianggap Akad Jaminan Keamanan?

Oleh Syaikh Nashir bin Hamd al-Fahd

Pertanyaan:

Assalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh..

Fadlilatusysyaikh....

Apakah VISA dianggap sebagai akad jaminan keamanan? Dan bila memang seperti itu, maka apakah para mujahidin yang meledakkan menara kembar WTC di Amerika tergolong yang melanggar akad tersebut?¹¹

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh...

Wa Ba’du,

Sesungguhnya yang benar, visa itu adalah dianggap sebagai akad jaminan keamanan secara ‘urf (kebiasaan yang berjalan), dan wajib untuk memenuhi akad ini, sehingga barangsiapa masuk ke negeri orang-orang kafir walaupun mereka itu kafir harbiy lewat jalur visa maka dia itu telah menjamin keamanan kepada mereka, sehingga tidak boleh dia melakukan pelanggaran janji setelahnya, baik pada jiwa mereka maupun harta mereka. Dan barangsiapa melakukan hal itu maka dia masuk ke dalam ancaman yang besar.

Adapun oprasi 11 September maka ia itu adalah oprasi yang benar, berdasarkan bahwa bangsa Amerika itu adalah pemimpin kekafiran di zaman ini dan tergolong yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya dengan cara yang paling menyakiti, di mana mereka itu adalah bangsa yang lengkap yang sebagiannya melengkapi sebagian yang lain; karena sesungguhnya tidak ada nilainya bagi presiden dan bagi Pentagon dan juga bagi pasukan tentara tanpa dukungan rakyatnya, dan seandainya mereka menyelisihi keinginan rakyatnya di dalam politik mereka tentu mereka akan disingkirkan sebagaimana hal itu sudah ma’ruf, di mana pemerintah tidak menyendiri di dalam mengelola negara ini, akan tetapi negara ini seolah adalah barang milik bersama yang masing-masing individu rakyat memiliki saham di dalamnya sesuai dengan bagian dan peran masing-masing.

Bila engkau telah mengetahui hal ini, maka jelaslah di hadapanmu bahwa bangsa Amerika sebagai individu yang berpengaruh adalah serupa dengan Ka’ab Ibnul Asyraf yang mana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menganjurkan untuk membunuhnya, dan akhirnya Muhammad Ibnu Maslamah membuat tipu muslihat terhadapnya dan menampakkan di hadapannya jaminan keamanan, kemudian ia membunuhnya, karena Ka’ab itu telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.

Dia (Ka’ab) itu lebih dari sekedar kafir harbiy, dan ihtiyaal (tipu muslihat) terhadapnya itu bukanlah karena ia itu adalah orang kafir harbiy saja, akan tetapi karena dia itu telah mengumpulkan bersama hal itu sikap menyakiti yang sangat dasyat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Inipun adalah realita keadaan bangsa Amerika di zaman ini, di mana mereka itu bukan hanya sekedar kafir harbiy, akan tetapi mereka adalah aimmatul kufri (para tokoh kekafiran) di zaman ini, dan tergolong manusia yang paling menyakiti Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata di dalam Ash Sharim 2/179 (Sesungguhnya lima orang dari muslimin yang membunuhnya Muhammad ibnu Maslamah, Abu Naailah, ‘Abbad Ibnu Bisyr, Al Harits Ibnu Aus, Abu ‘Abs Ibnu Jabr adalah telah mendapatkan izin dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membunuhnya dengan diam-diam dan menipunya dengan ucapan yang mereka tampakkan seolah mereka telah memberikan jaminan keamanan serta mereka menyetujuinya, kemudian mereka membunuhnya, sedangkan termasuk suatu yang sudah maklum bahwa orang yang menampakkan kepada orang kafir jaminan keamanan, maka ia tidak boleh membunuhnya setelah itu karena sebab kekafirannya, bahkan seandainya orang kafir harbiy meyakini bahwa orang muslim telah menjamin keamanannya dan ia mengajaknya berbicara atas hal itu, maka ia menjadi orang kafir yang mendapatkan keamanan....).

Kemudian beliau menuturkan dalil-dalil terhadap keharaman membunuh orang kafir musta’man (yang dapat jaminan keamanan), terus berkata: (Al Khaththabiy mengklaim bahwa mereka membunuhnya itu dikarenakan dia telah mencopot jaminan keamanan dan melanggar perjanjian sebelum ini, dan dia mengklaim bahwa hal seperti ini adalah boleh pada orang kafir yang tidak memiliki perjanjian, sebagaimana boleh melakukan serangan malam dan serangan mendadak terhadap mereka di waktu

-waktu lengah mereka, akan tetapi dikatakan; perkataan yang mereka sampaikan kepada Ka’ab adalah membuat dia menjadi musta’man, dan paling tidak ada syubhat jaminan keamanan baginya, dan orang seperti itu adalah tidak boleh membunuhnya dengan sekedar kekafiran, karena jaminan keamanan itu adalah melindungi darah orang kafir harbiy dan ia menjadikan musta’man dengan suatu yang lebih rendah dari hal ini sebagaimana yang sudah diketahui di tempat-tempat pembahasannya. Mereka membunuhnya itu adalah hanya karena dia itu menghujat dan menyakiti Allah dan Rasul-Nya, sedangkan orang yang halal membunuhnya dengan sebab alasan ini, maka darahnya tidak menjadi terjaga dengan sebab jaminan keamanan dan perjanjian, sebagaimana seandainya orang muslim memberikan jaminan keamanan kepada orang yang sudah wajib untuk dibunuh karena sebab dia merampok, memerangi Allah dan Rasul-Nya serta bertingkah di muka bumi dengan pengrusakan yang mengharuskan untuk dibunuh, atau dia memberikan jaminan keamanan kepada orang yang sudah wajib untuk dibunuh karena sebab dia berzina, atau dia memberikan jaminan keamanan kepada orang yang sudah wajib untuk dibunuh karena sebab kemurtaddannya atau karena dia meninggalkan rukun-rukun Islam, dan hal-hal serupa itu).

Ibnul Qayyim rahimahullah memiliki ucapan yang senada dengan ini di dalam Ahkam Ahlidz Dzimmah.

Dan maksudnya di sini adalah: bahwa di sana ada satu macam dari orang-orang kafir harbiy dari kalangan yang serupa dengan Ka’ab Ibnul Asyraf yang boleh dilakukan tipu muslihat terhadap mereka walaupun dengan cara memberikan jaminan keamanan kepada mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat terhadap Ka’ab, dan sebagaimana yang dilakukan oleh para mujahidin pada tragedi 11 September.

Dan sungguh telah menyimpang jauh sekali; orang yang mengklaim bahwa Muhammad Ibnu Maslamah itu telah menampakkan kekafiran di hadapan Ka’ab Ibnul Asyraf, dan dia terus membuat hukum cabang di atas klaimnya itu bahwa boleh melakukan kekafiran untuk mashlahat seperti ini, dan dia juga membuat hukum cabang di atasnya juga bahwa ucapan para sahabat itu kepadanya bukanlah jaminan keamanan, berdasarkan atas klaim bahwa ia itu menampakkan kekafiran. Ini adalah pendapat yang bathil secara ta’shil (penetapan dasar pijakan) dan secara tafri’ (pengembangan cabang).

Dan di dalam hal ini telah ada dua kelompok yang keliru:

Pertama: Orang yang menganggap bahwa jaminan keamanan orang muslim bagi orang kafir itu tidak memiliki hurmah (nilai hukum yang harus dijaga) secara muthlaq, sehingga akhirnya dia menghalalkan bagi orang muslim untuk menipu orang yang telah ia berikan jaminan keamanan pada diri dan harta mereka.

Kedua: Orang yang menyamakan semua orang-orang kafir di dalam jaminan keamanan ini, di mana ia menyamakan antara aimmatul kufri dan orang yang sangat menyakiti Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang kafir selain mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata di dalam Ash Sharim dalam membedakan antara macam-macam orang kafir dari sisi perjanjian dan jaminan keamanan 2/503: (Ada perbedaan antara orang yang hanya sekedar melanggar perjanjian dengan orang yang menyakiti kaum muslimin di samping hal itu. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak sampai kabar kepada beliau tentang seorang dari orang-orang yang memiliki perjanjian damai bahwa ia menyakiti kaum muslimin melainkan beliau langsung memerintahkan untuk membunuhnya, beliau telah mengusir keluar banyak dari mereka dan beliau telah memaafkan banyak dari kalangan yang melanggar pejanjian saja. Sesungguhnya para sahabat Rasulullah pun telah melakukan perjanjian dengan penduduk Syam dari kalangan kaum kafir terus mereka melanggar perjanjian, maka para sahabat pun memerangi mereka, kemudian mereka mengadakan perjanjian untuk kedua kalinya atau ketiga kalinya, dan begitu juga penduduk Mesir, namun demikian mereka tidak mendapatkan seorang kafir mu’ahid pun yang menyakiti kaum muslimin dengan hujatan terhadap dien ini atau menzinahi wanita muslimah dan hal-hal serupa itu, melainkan para sahabat itu membunuhnya dan memerinta

hkan untuk membunuh orang-orang macam ini secara person tanpa memberikan pilihan, sehingga diketahuilah bahwa mereka membedakan antara kedua macam ini).

Dan rincian hal itu ada di dalam kitab “Nasyrul Bunud” ¹² semoga Allah memudahkan untuk menyelesaikannya.

(Ini jawaban pertanyaan yang dilontarkan kepada syaikh di situs khusus Syaikh).

Catatan kaki : ¹²Syaikh keburu tertangkap sebelum Allah berikan kemudahan untuk menyelesaikannya. (Al Minbar)

  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Tanya Jawab
  6. /
  7. Apakah VISA Dianggap Akad Jaminan Keamanan?