Takfir Berantai Manhaj-nya Mu'tazilah
Takfir Berantai Manhaj-nya Mu'tazilah
Takfir Berantai Manhaj-nya Mu'tazilah
Oleh Syaikh Walad al-Hajj Muhammad al-Ifriqi
Bantahan terhadap al-Haazimiy dalam masalah takfir berantai dan keghuluwannya.
Imam Abu al-Husain al-Multhiy al-Muqri' asy-Syaafi'iy (Wafat 377 H) berkata di dalam kitabnya at-Tanbiih wa ar-Rodd 'Ala Ahli al-Ahwaa' wa al-Bida' (Hlm.54), -kitab ini satu-satunya kitab tertua yang membahas tentang firqoh-firqoh, dan satu-satunya yang berakidah Ahlus sunnah-.
Adapun jenis orang yang ditakfir oleh muktazilah baghdad dan muktazilah bashroh, adalah orang yang ragu (terhadap kekufuran) dan orang yang ragu terhadap orang yang ragu (terhadap kekufuran). Maksudnya adalah bahwa Muktazilah baghdad dan bashroh dan juga semua ahli kiblat (umat islam) tidak ada yang berselisih dalam masalah ini yaitu siapapun yang ragu terhadap kekufuran maka dia kafir. Karena orang yang ragu terhadap kekufuran, itu menandakan bahwa dia tidak memiliki iman, sehingga dia tidak bisa membedakan antara kufur dan iman. Dan masalah ini tidak ada yang menyelisihi satupun bukan hanya muktazilah saja yg berpendapat seperti ini, bahwa siapapun yang ragu terhadap kekufuran maka dia kafir.
Akan tetapi muktazilah baghdad menambahkan dan berlebihan dalam masalah ini, bahkan lebih parah dari muktazilah bashroh : yaitu bahwa setiap orang yang ragu atas kekufuran orang yang ragu terhadap kekufuran orang yang ragu terhadap kekufuran orang yang ragu sampai seterusnya tidak terbatas..semuanya kafir(takfir berantai) dan semuanya ini jalannya disebabkan dari jalan pertama yaitu orang yang ragu yg pertama.
Mutazilah bashroh berkata : orang pertama yang ragu atas kekufuran hukumnya kafir, karena dia jelas ragu terhadap kekufuran. Adapun orang kedua yang ragu atas kekufuran orang pertama tidaklah kafir, melainkan hanya fasiq. Karena dia tidak ragu secara langsung dengan kekufuran, melainkan dia hanya ragu terhadap status orang yg pertama tadi, apakah dia kafir ataukah tidak dengan keraguannya terhadap kekufuran tersebut?? karena jalan dia tidak seperti jalan orang yang pertama(yaitu ragu secara langsung dengan kekufuran).
Sehingga menurut muktazilah bahsroh status orang yang ragu terhadap kekufuran orang yang ragu terhadap kekufuran orang yang ragu terhadap kekufuran... dst sampai tidak terbatas.. semuanya dihukumi fasiq, kecuali orang pertama. Pendapat mereka(muktazilah bashroh) ini lebih baik dan lebih ringan dibanding pendapat muktazilah baghdad.
Maka dari sini, tampak bahwa takfirnya al-Hazimiy terhadap 'Aadzir (orang yang mengudzur) quburiyun (para penyembah kuburan) yang belum sampai kepada mereka hujjah, dan juga takfirnya al-Hazimiy terhadap orang yang tidak mentakfir 'Aadzir menyelisihi kesepakatan umat, dan jelas ucapannya itu ucapan bid'ah muhdats, persis dengan ucapan muktazilah baghdad.
Sumber: بيان تلبيسات الحازمي
Penerjemah: Abu Musa Al Mizzi