Hukum Mengeraskan Zikir Setelah Salat Fardu
Hukum Mengeraskan Zikir Setelah Salat Fardu
Hukum Mengeraskan Zikir Setelah Salat Fardu
Oleh Syaikh Abu Muhammad al-Mishri
Pertanyaan:
Apa hukum mengeraskan zikir setelah salat fardu?
Jawaban:
Disyariatkan mengeraskan zikir setelah mengerjakan salat fardu. Telah tetap dalam Shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma,
ﺃَﻥَّ ﺭَﻓْﻊَ ﺍﻟﺼَّﻮْﺕِ ﺑِﺎﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺣِﻴﻦَ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮﺑَﺔِ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻬْﺪِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – .ﻗَﺎﻝَ ﻮ ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺇِﺫَﺍ ﺍﻧْﺼَﺮَﻓُﻮﺍ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﺇِﺫَﺍ ﺳَﻤِﻌْﺘُﻪُ
“Mengeraskan suara pada zikir setelah salat wajib telah ada pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Aku mengetahui bahwa salat telah selesai dengan mendengar hal itu, yaitu jika aku mendengarnya.”
Dan juga dalam Shahihain, dari hadis Al Mughirah bin Syu‘bah, beliau berkata,
ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺇِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻟَﺎ ﺷَﺮِﻳﻚَ ﻟَﻪُ
"Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seusai salat memanjatkan doa, “Laa ilaha ilallahu wahdahu laa syarika lah…” hingga akhir hadis.
Dan Al Mughirah radhiallahu ‘anhu tidaklah dapat mendengar suara itu, kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengeraskanya.
Dan diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata,
ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﻋْﺮِﻑُ ﺇﻧْﻘِﻀَﺎﺀِ ﺻَﻠَﺎﺓِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﺎﻟﺘَّﻜْﺒِﻴْﺮ
“Aku mengetahui selesainya salat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan takbir.”
Dan yang berpendapat sunahnya mengeraskan zikir setelah mengerjakan salat antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan sekelompok (jemaah) dari salaf dan khalaf, berdasarkan keumuman hadis Ibnu ‘Abbas dan selainnya.
Dan berkata Syaikh Sulaiman bin Sahman rahimahullah, “Telah tetap dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari perbuatannya dan persetujuannya (taqrir), dan juga para sahabatnya mengamalkan yang demikian pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah beliau mengajari yang demikian kepada mereka, dan beliau menyetujui yang demikian.”
Dijawab oleh Syaikh Abu Muhammad Al Mishri rahimahullah dalam Fatawa ’Abral Atsir, fatwa no. 194.
Diterjemahkan oleh M. Febby Angga.
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Hukum Mengeraskan Zikir Setelah Salat Fardu