Hukum Berangkat Berjihad
Hukum Berangkat Berjihad
Hukum Berangkat Berjihad
Oleh Syaikh ‘Athiyyatullah al-Libi
Pertanyaan:
Guru kami yang mulia, saya mempunyai beberapa problem. Saya pernah berdiskusi dengan salah seorang ikhwah (ia pernah berjihad di Afghanistan setelah peristiwa 11 September) mengenai masalah pergi berjihad dan hukumnya. Saya sebutkan bahwa hukumnya fardhu ain. Ia berkata, Apakah mujahidin membutukanmu sebagai seorang pribadi?. Yang saya tahu mereka lebih membutuhkan dana daripada orang. Bahkan sebaliknya. Sepekan yang lalu saya berkomunikasi dengan salah seorang ikhwah. Ia menyebutkan baru saja selesai tadrib. Di sana sudah enam bulanan tanpa pernah turun ikut pertempuran. Ditawari ikut amaliyah istisyhadiyah tapi tidak berminat. Sampai sekarang belum pernah turun ke medan pertempuran. Apakah perkataannya benar?? Apabila demikian halnya, apakah hukum pergi berjihad fardhu ain atau fardhu kifayah? Apabila perkataannya tidak benar, apakah hukumnya fardhu ain? Dan apakah saya harus minta izin kepada kedua orang tua atau tidak perlu?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikutinya.
Wa badu,
Ya, pada fase ini (saya tegaskan pada fase ini, karena bisa jadi ini berubah pada fase yang lain), mujahidin di Afghanistan dan Pakistan tidak membutuhkan mujahid muqatil dalam jumlah besar.
Alhamdulillah, jumlah mujahid muqatil yang ada dari kalangan muhajirin dan anshar (penduduk setempat) banyak sekali. Tetapi, ini disebabkan kemampuan medan dan sistem jihadnya (jamaah atau jama’ah-jama’ah jihad yang eksis di sana) yang bisa menyerap orang-orang dari sisi mempersenjatai, memberikan pelatihan, pengajaran, pemahaman agama, dan peningkatan kualitas mereka secara psikologis dan kesadaran, ... dst. Bahkan daya serap mereka dari sisi: pemberian tempat tinggal, jaminan hidup dalam arti biaya makan, minum, minum, dst.
Mujahidini Imarah Islam Afghanistan (Thaliban), al-Qa‘idah, atau organisasi jihad lainnya tidak memiliki kemapuan menyerap dalam jumlah yang banyak sekali. Oleh karena sebab ini, yaitu tidak adanya kemampuan finansial dan yang serupa, dan sampai masalah kemampuan berkaitan dengan kondisi geografis. Oleh karena itu kami memandang, kita sedang ada di fase seleksi dan pemilihan. Maka kami ajak kader-kader khusus (spesialis) yang pertama kali dibutuhkan jihad. Kemudian, muqatil biasa sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan yang diambil para komandan dan pemimpinnya.
Kami menerima personal sedikit demi sedikit dan dengan adanya pemilihan dan rekomendasi. Di tangan Allahlah segala taufik.
Ini sehubungan dengan medan kami di sini. Sementara, medan-medan yang lain, masing-masing menyesuaikan situasi dan kondisi. Bisa jadi ada medan yang membutuhkan banyak personal sedangkan di saat yang sama ada medan lain yang tidak memerlukannya. Demikian seterusnya.
Namun, apakah ini menjadikan kita berpendapat bahwa jihad sekarang ini fardhu kifayah? Menurut pendapatku, pendapat ini tidak tepat. Dan saya tidak bisa berpendapat secara mutlak bahwa sekarang jihad fardhu kifayah. Karena kecukupan tidak terwujud dalam kenyataan. Karena, makna kifayah, sebagaimana dijelaskan ulama, terusirnya musuh, atau terpenuhinya jumlah yang dengannya musuh menjadi terusir dan ini sebenarnya juga belum terwujud. Kecukupan kami yang saya bicarakan ini kembali kepada ketidakmampuan kita menyerap personal dalam jumlah besar. Faktor ini sebab terbesarnya adalah kelengahan orang-orang kaya dalam umat ini dan kelengahan orang-orang yang mempunyai kapasitas ilmu, para pemimpin dan kader-kader pilihan yang telah diberi banyak keahlian. Kalau tidak demikian, silakan beri saya dana dan kader-kader pilihan, maka akan Anda lihat front-front dan kamp-kamp pelatihan yang akan kami buka untuk mereka dan Anda akan melihat apa yang akan kami perbuat terhadap musuh-musuh Allah, tentunya dengan pertolongan Allah. Wallahul mustaaan wa hasbunallah wa nimal wakiil (Allahlah tempat meminta pertolongan dan cukuplah Allah penolong kami dan Dialah sebaik-baik penolong).
Kemudian, karena kecukupan ini bersifat sementara maka aku katakan kepada Anda, sekarang ini kami tidak membutuhkan banyak personal. Namun, suatu hari nanti bisa jadi saya akan menyerukan dan mengatakan, Marilah ke sini wahai para pemuda Islam, kami membutuhkan muqatil sebanyak-banyaknya. Karena ini adalah perang. Perang akan memakan banyak korban. Dan Allahlah Yang Maha Melindungi.
Demikian juga front-front (lainnya), ia akan dibuka tergantung kemampuan dan hikmah serta kepentingan (maslahat). Ini harus diperhatikan.
Kemudian hal lain yang perlu saya ingatkan, saya membatasi dengan medan kita dan medan-medan yang serupa, namun bagaimana dengan negeri-negeri Islam, bahkan seluruh dunia? Pertama (negeri Islam). tidak diragukan lagi bahwa banyak negeri kaum muslimin sedang dijajah dan dikuasai oleh orang-orang kafir dan sebagianya sudah berlangsung berabad-abad. Wallahul mustaaan. Dari mulai Andalusia di sebelah barat, pesisir Eropa Selatan, Asia Tengah, Semenanjung Balkan, Kaukasus dan sekitarnya, sampai Turkistan Selatan di Cina, sampai banyak negara Asia Tenggara, Singapura, Philipina, Thailand, dan lain-lain. Bahkan India atau sebagian besarnya dan negara-negara lainnya. Semua negeri-negeri tersebut dulunya pernah menjadi negeri Islam dan negara Islam. Namun kemudian dirampas musuh. Maka wajib atas kaum muslimin mengembalikannya dan membebaskannya dari tangan orang-orang kafir murtad yang berasal dari bangsa kita sendiri. Wajib berperangi dan berjihad melawan mereka. Setiap orang yang mampu wajib melaksanakannya. Secara syari, hukum asalnya, memerangi mereka lebih didahulukan daripada menyerang orang-orang kafir asli di negara-negara mereka. Adapun ketika sekarang lebih memprioritaskan memerangi orang-orang kafir asli (Amerika dan sekutunya) karena ada faktor yang mengharuskan demikian. Lalu siapa yang berjihad melawan mereka? Dan bagaimana kami katakan jihad hukumnya fardhu kifayah?! Kalau kami demikian sungguh kami orang-orang yang terlalu berani!
Yang kedua, yaitu ucapanku: bahkan seluruh dunia. Karena seluruh dunia menunggu-nunggu kita untuk menaklukkannya dengan Islam dengan cara memerangi negara-negara kafir dan menaklukkannya sehingga tidak ada satu pun fitnah dan seluruh agama hanya milik Allah dan sehingga kekafiran tidak memiliki kekuasaan perkasa yang menghalangi manusia dari Islam.
Pada asalnya ini hukumnya fardhu kifayah atas umat Islam. Namun bisa Anda lihat, ia disia-siakan dan tidak ada yang melaksanakannya. Jadi, semuanya terancam mendapat sanksi kecuali orang yang menyampaikan udzur kepada Allah dengan mengamalkan apa yang mampu dilakukannya.
Mungkin bisa kami tambah kewajiban-kewajiban yang lain, seperti membebaskan tawanan. Ini adalah fardhu kifayah atas umat ini dengan segala jalan yang disyariatkan. Dari mulai dengan menebus mereka dengan harta atau membebaskan dengan jalan kekuatan, perang dan senajata, atau dengan spionase dan tipu daya.
Wajibnya menegakkan khalifah kaum muslimin dan negara Islam yang sebisa mungkin menyatukan semua elemen umat Islam, dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Oleh karena itu, kami katakan, penjelasan makna jihad fardhu ain atas kita sekarang ini adalah bahwasanya wajib atas setiap muslim melaksanakannya menurut kesanggupannya dan sesuai dengan kondisinya serta menurut apa yang wajib baginya.
Ringkasnya, sebagaimana sering saya katakan, adalah kalimat Syaikh Abdullah Azzam Rahimahullah dalam kitab Ilhaq bil Qafilah: Barang siapa yang bergabung d kafilah jihad dan mujahidin dengan mengorbankan dirinya dan mempersiapkan diri, lisan perbuatannya mengatakan, sebelum lisannya, inilah saya salah satu panah kaum muslimin silakan para pemimpin kaum muslimin lemparkan aku semau kalian. Maka dikatakan kepadanya: wahai fulan Anda pergi ke tempat ini, Anda pergilah ke Chechnya, karena mereka membutuhkan orang seperti Anda dan karena pergi ke sana bagi Anda mudah, misalnya. Anda wahai fulan pergilah ke tempat itu, dan Anda tetaplah tinggal di tempatmu, bekerjalah di bidang ekonomi, finansial, bisnis, tulis menulis, berceramah, dakwah, dan media atau menuntut ilmu, Anda wahai fulan Anda harus begini ....
Barang siapa yang memungkinkan berhubungan dengan para komandan jihad sehingga ia bisa menjelaskan kepadanya apa yang sesuai dan wajib baginya dengan tulus, jujur dan ikhlas, ini sudah jelas (tidak perlu dibahas). Dan barang siapa yang tidak mampu, padahal ini kebanyakannya, maka orang semacam ini hendaknya berjalan sesuai dengan strategi umum yang sudah dikenal, mencurahkan kerja kerasnya menurut kesanggupannya, bertakwa kepada Allah, bermusyawarah dengan ulama dan mujahid yang bagus dan amanah dalam dien dan ilmunya. Semoga Allah memberinya taufik dan petunjuk. Dengan itu, ia telah menunaikan kewajibannya dan terlepas dari kewajiban insya Allah. Allah menerima amalan orang-orang bertakwa. Oleh karena itu, pendapat yang benar, jihad pada hari ini tidak wajib minta izin kepada kedua orang tua. Wallahu Alam. Wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah.
Adapun ikhwan yang disinggung dalam pertanyaan yang menunggu enam bulan atau lebih atau kurang sebelum ada kesempatan ikut operasi militer, ini sudah biasa terjadi. Karena hal ini tergantung musim saat itu atau tergantung banyak faktor lainnya. Hidup di Afganistan tidak berarti seluruh wilayahnya selalu ada operasi militer dan (tidak) seluruhnya membunuh dan menyembelih musuh-musuh Allah. Tetapi hidup di sana adalah kehidupan yang lengkap. Ada pelatihan (tadrib), ada perang sesuai waktu dan kesempatannya serta sesuai kelayakan seseorang yang dibutuhkan di dalamnya, ada pekerjaan-pekerjaan lain yang melengkapi jihad dan yang mesti ada, seperti pekerjaan-pekerjaan berkaitan dengan persiapan logistik, administrasi, dan bidang-bidang lainnya. Namun biasanya, setiap orang diberi kesempatan untuk ikut serta dalam perang. Cuma ada yang jarang, ada yang sering, bahkan harus diberi kesempatan (ikut serta). Hanya saja terkadang perlu sedikit kesabaran. Dan, di tangan Allah semata taufik kepada setiap orang.
Apabila ia datang ke medan jihad, hendaknya ia memahami hal ini dan mempersiapkan dirinya untuk siap bersabar dan menunggu serta siap ditempatkan di mana saja ia diperintahkan. Jangan sekali-sekali terburu-buru. Karena, seluruh kehidupan dalam jihad adalah penuh dengan kebaikan, berkah, pahala, dan berlimpah amal shalih.
Ikhwah di Tanzhim Qa‘idatul Jihad memiliki panduan yang mereka berikan kepada ikhwah yang ingin berangkat berjihad. Ia harus membacanya sebelum berangkat. Di dalamnya terdapat peringatan terhadap banyak hal dan penjelasan terhadap banyak hal yang penting untuk dipahami. Kami berpandangan, sebelum berangkat, itu sangat penting untuk dicari dan dibaca. Mungkin Anda bisa minta kepada ikhwah di GIMF (Global Islamic Media Front/Al-Jabhah Al-Ilamiyyah Al-Islamiyyah Al-Aalamiyyah). Aku memohon semoga Allah memberikan hidayah, bimbingan dan pertolongan kepadaku, Anda, dan semua ikhwah kita tercinta.
Penerjemah: Abu ‘Abdirrahman al-Faqir
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Hukum Berangkat Berjihad