data:post.title

Hukum Meminta Bantuan Kuffar dalam Melawan Kuffar yang Lain

Hukum Meminta Bantuan Kuffar dalam Melawan Kuffar yang Lain

Hukum Meminta Bantuan Kuffar dalam Melawan Kuffar yang Lain

Oleh Syaikh al-Hasan bin ‘Ali al-Kattani

Pertanyaan:

As salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Syaikh, apa hukumnya isti'anah bil kuffar (meminta bantuan mereka) dalam melawan kuffar yang lain dan kondisi yang bagaimana jika itu diperbolehkan?

Penanya: Amar Khan

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Apa hukumnya isti'anah bil kuffar (meminta bantuan mereka) dalam melawan kuffar yang lain dan kondisi yang bagaimana jika itu diperbolehkan?

Ada beberapa pendapat tentang hal tersebut.

Sebagian ulama tidak memperbolehkan meminta bantuan kepada kaum kuffar untuk memerangi kaum kuffar lainnya sama sekali.

Sebagian ulama lainnya memperbolehkan, syaratnya:

1. Mereka harus berada di kekuasaan kaum muslimin.

2. Kita harus benar-benar yakin bahwa mereka tidak mengubah pikirannya menjadi berbalik melawan kita dan bersekutu dengan musuh kita.

3. Bolehnya meminta bantuan dalam bidang strategi dan mengambil persenjataan mereka seperti ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkannya dari Suhail bin Amr.

Contoh lainnya adalah ketika Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam berhijrah dari Makkah ke Madinah meminta bantuan kepada orang musyrik (‘Abdullah bin Uraiq) untuk menunjukkan jalan.

Kembali kepada pendapat pertama, tidak boleh isti'anah bil kuffar karena dapat memperkuat kaum kuffar yang dimintai bantuan.

Allahu Tabaraka a‘lam.

Penjawab: al-Hasan bin ‘Ali al-Kattani
Penerjemah: Amar Khan
Editor: M. Febby Angga

  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Tanya Jawab
  6. /
  7. Hukum Meminta Bantuan Kuffar dalam Melawan Kuffar yang Lain