data:post.title

Hukum Mendoakan Rahmat atas Orang-Orang Zalim

Hukum Mendoakan Rahmat atas Orang-Orang Zalim

Hukum Mendoakan Rahmat atas Orang-Orang Zalim

Oleh Syaikh Dr. Muhammad bin Rizq ath-Tharhuni 

Pertanyaan:

As salamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Syaikhuna.

Apa hukum ucapan “rahimallah" (maksudnya tarahum, mendoakan rahmat Allah kepada seseorang) kepada orang-orang zalim semisal Abu Muslim Al Khurasani dan pemimpin Ghulat pada zaman sekarang?

Penanya: Febby

Jawaban:

Wa 'alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Tidak boleh tarahum atas orang yang telah terbutki kemurtadannya secara syar'i. Adapun untuk orang yang belum terbukti kemurtadannya secara syar'i, maka tidak selayaknya tarahum atasnya orang yang terkenal dengan kezalimannya dan tertuduh dengan kekafiran dan riddah dikarenakan seakan meremehkan kejahatannya.

Pertanyaan:

Maksudku, mengucapkan “semoga Allah merahmatinya” kepada muslim, namun terkenal zalim itu tidak boleh, wahai Syaikhi?

Penanya: Febby

Jawaban:

Menyatakan bahwa itu tidak boleh itu rumit selama belum tetap (terbukti) kemurtadan mereka, akan tetapi tidak selayaknya tarahum atas mereka, bahkan orang yang mengetahui kondisi mereka menahan diri dari menyalati mereka, secara khusus dari kalangan Ahlul ‘Ilmi wal Fadhl.

Dijawab oleh Dr. Muhammad ath-Tharhuni.
  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Tanya Jawab
  6. /
  7. Hukum Mendoakan Rahmat atas Orang-Orang Zalim