data:post.title

Hukum Nikah Online

Hukum Nikah Online

Hukum Nikah Online

Oleh Syaikh Abu Muhammad al-Mishri 

Pertanyaan:

Ada seorang wanita yang tinggal di Negeri Islam. Seorang menikahinya dengan cara menghubungi keluarganya via online/internet. Lalu mengirimnya tanpa sang perempuan melihat laki-laki yang menikahinya atau sang pria melihat perempuan tersebut. Perlu diketahui bahwasanya dia tinggal di negeri kufr. Maka apakah seperti ini dibolehkan?

Jawaban:

• Di dalam ‘aqod pernikahan diwajibkan dengan hadirnya wali atau wakilnya. Begitu pula dengan (calon) suami dan saksi. Demikian juga dengan pengucapan Ijab dan Qobul. Dan para ‘Ulama mensyaratkan bahwasanya itu harus ada dalam satu tempat (majlis).

• Kemudian para ‘ulama masakini berbeda pendapat; apa menggunakan telepon & internet yang dilakukan oleh wali, (calon) suami dan saksi; apakah dihukumi dalam satu tempat (majlis) atau tidak?

• Dan yang benar bahwasanya pelaksanaan ‘aqod nikah dengan cara internet/online itu tidak sah. Karena ada kemungkinan main-main, tindakan membahayakan dan penipuan di dalamnya. Dan kesulitan-kesulitan untuk memastikan/mendapat informasi, sifat, konfirmasi dan hal-hal lainnya, yang menyebabkan darinya yaitu pengkhianatan yang besar dan membuka pintu penipuan. Sementara Syari’at ini datang untuk menjaga kemaluan dan memelihara kehormatan. Maka dari itu, kami memandang bahwa ‘aqod yang demikian adalah batal.

• Demikian juga safarnya seorang wanita dari negeri Islam menuju negeri Kufr adalah juga dilarang secara syar'iy. Dan telah diketahui bahwasanya seorang musafir yang menuju negeri itu akan berhadapan dengan banyak fitnah, syubhat dan syahwat. Ia juga tidak mampu menampakkah baroah (keberlepasan diri) dari orang-orang kafir, undang-undang dan hukum-hukum mereka. Sungguh Nabi shollaAllohu 'alayhi wa sallam bersabda:

أنا بريء من كل مسلم يقيم بين ظهراني المشركين

(Aku berlepas diri dari setiap muslim yang bermuqim di antara orang-orang musyrik.)

WaAllohu ta’ala a’lam.

Mutarjim: Abu Mu’adz al-Jawiy
Source : Fatawa ‘Abrol Atsir Radio al-Bayan

|[ Penyebar Berita ]|

  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Tanya Jawab
  6. /
  7. Hukum Nikah Online