Hukum Rokok dan Jual Beli Rokok
Hukum Rokok dan Jual Beli Rokok
Hukum Rokok dan Jual Beli Rokok
Oleh Syaikh Abu Bashir ath-Thurthusi
Pertanyaan:
Apa hukum rokok dan apa hukum jual beli rokok?
Jawaban:
Al hamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Semua dokter di muka bumi telah sepakat bahwa rokok itu berbahaya, yaitu berbahaya bagi perokok dan bagi mereka yang duduk dekat dengan perokok. Ia sama sekali tidak bermanfaat, murni berisi bahaya, dan tidak ada yang mendebat hal ini, kecuali karena sombongnya pengikut hawa nafsu!
Islam datang mengharamkan setiap sesuatu yang berbahaya, maka wajib untuk menolak dan meninggalkan segala mara bahaya tersebut.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjadi kaidah dari kaidah-kaidah fikih Islam,
ﻻَ ﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻻَ ﺿِﺮَﺍﺭ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.”
Oleh karena itu, maka diketahui secara pasti haramnya rokok serta merokok dan haramnya menanamnya, memanennya, membuatnya, menperdagangkannya, serta mengiklankannya.
Wallahu Ta‘ala a‘lam.
Penerjemah: M. Febby Angga
Sumber: http://www.ilmway.com/site/maqdis/MS_1007.html
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Hukum Rokok dan Jual Beli Rokok