Hukum Salat di Belakang Pejabat Legislatif
Hukum Salat di Belakang Pejabat Legislatif
Hukum Salat di Belakang Pejabat Legislatif
Oleh Syaikh ‘Umar bin Mas‘ud al-Haddusyi
Pertanyaan:
Apa hukum salat di belakang legislator undang-undang buatan yang kafir?
Jawaban:
Al hamdulillahi wahdah. Wash shalatu was salamu ‘ala mal laa nabiyya ba'dah. Amma ba‘duh;
Pada dasarnya, salat di belakang golongan manusia seperti ini tidaklah diperbolehkan dikarenakan mereka menolak Allah ‘Azza wa Jalla, khususnya pada masalah Al Uluhiyyah, yaitu masalah tahlil wat tahrim (penghalalan dan pengharaman) yang mana mereka menetapkan hukum (tasyri‘) dengan hukum selain hukum Allah ‘Azza wa Jalla.
Saya telah merinci pendapat saya dalam kitab saya,
ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺴﺪﻳﺪ ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺃﻥ ﺍﻟﺪﺧﻮﻝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﺮﻧﻤﺎﻥ ﻣﻨﺎﻓﻲ ﻟﻠﺘﻮﺣﻴﺪ
“Pendapat yang Benar dalam Penjelasan bahwa Masuk ke dalam Parlemen Berarti Menafikan Tauhid”
Pada pasal,
ﻫﻞ ﻣﺴﺠﺪ ﺍﻟﻀﺮﺍﺭ ﻣﺜﻞ ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﻨﻮﺍﺏ؟ ﻭﻛﻴﻒ؟
“Apakah Dewan Perwakilan adalah Contoh Masjid Dhirar? Dan Bagaimana?”
Penjawab: Syaikh ‘Umar bin Mas‘ud al-Haddusyi hafizhahullah
Penerjemah: M. Febby Angga ‘affallahu ‘anh
Sumber: Mimbarit Tauhid wal Jihad
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Hukum Salat di Belakang Pejabat Legislatif