data:post.title

Hukum Ulama Pemerintah

Hukum Ulama Pemerintah

Hukum Ulama Pemerintah

Oleh Syaikh Abu Mush‘ab as-Suri 

Para aktivis jihad menganggap setiap ulama’ Muslim yang membela dan memberi cap sifat Islam kepada rezim tersebut, serta menganggap para tokoh dan gerakan kebangkitan Islam terutama aktivis jihad sebagai kaum Khawarij adalah ulama’-ulama’ munafik.

Para aktifis jihad banyak berdebat dengan mereka dalam diskusi-diskusi panjang. Para aktivis jihad terbagi menjadi dua pendapat dalam menentukan tingkat kemunafikan ulama’ pemerintah.

Kelompok pertama (pendapat mayoritas) berpendapat bahwa mereka tetap Islam dan kemunafikan yang ada pada diri mereka hanyalah batas nifaq perbuatan (amal) saja.

Kelompok kedua berpendapat bahwa sebagian ulama’ tersebut kafir dan murtad seperti para penguasa mereka. Kelompok ini menganggap para ulama’ itu tidak memiliki udzur kebodohan, penafsiran, maupun paksaan, sebab mereka secara suka rela melakukan kemunafikan hinggga mendukung invasi terhadap negara-negara Muslim dan melegalkan perdamaian dengan Negara Yahudi dan penjualan tempat suci kaum muslimin yang paling suci. Bahkan sampai berfatwa membolehkam memerangi orang yang mengangkat senjata melawan para penguasa dan tentara Salibis yang diangkat sebagai pelindung mereka.

Maraji’ : Da’wah Muqowwamah Al Islamiyyah Al ‘Alamiyyah (Syeikh Abu Mush’ab As Suuri h Fakallahu Asrah)
Editor : @khandaq_media
Join Us : https://t.me/khandaq_media

  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Hukum Ulama Pemerintah