data:post.title

Pelaku Kekafiran Langsung Divonis Kafir atau Diteliti Dahulu?

Pelaku Kekafiran Langsung Divonis Kafir atau Diteliti Dahulu?

Pelaku Kekafiran Langsung Divonis Kafir atau Diteliti Dahulu?

Oleh Syaikh ‘Athiyyatullah al-Libi
  

Pertanyaan:

Ada beberapa syarat dan penghalang yang diberikan ulama untuk menerapkan takfir mu‘ayyan, apakah syarat-syarat ini harus terpenuhi dan ketiadaan penghalang-penghalangnya dengan menanyakannya langsung kepada yang bersangkutan atau cukup dengan melihat kondisinya secara umum? Misalnya di negeri dua tanah suci ada orang-orang yang melecehkan agama di siaran televisi. Mereka sudah belajar tauhid dan tahu bahwa melecehkan agama merupakan kekafiran. Saya kira mereka tahu hukumnya. Apakah mereka dihukumi berdasarkan kondisi umum mereka atau harus mengetahuinya dengan tatsabbut (tabayyun/klarifikasi)?


Jawaban:

Orang tertentu tidak boleh dihukumi kafir, kecuali kita tahu adanya syarat-syarat berlakunya hukum kafir kepadanya dan tidak ada penghalang-penghalangnya. Ini diketahui oleh para ulama.

Kalau orang awam dan orang yang tidak berilmu, mereka dilarang tenggelam membahas pengkafiran seseorang yang pengkafiran terhadap mereka perlu ijtihad dan istidlal. Karena itu pekerjaan para ulama. Adapun orang awam yang tidak berilmu berkewajiban mengatakan: “Saya tidak tahu, bertanyalah kepada para ulama.” Di samping ia wajib beriman secara global kepada Allah Ta‘ala, din-Nya, para rasul-Nya, ... dst dan kufur (ingkar) secara global kepada thaghut. Memang ada kekafiran orang-orang kafir yang sama-sama diketahui orang awam dan ulama, seperti kekafiran orang-orang kafir asli yang mereka sama sekali tidak mengaku Islam. dan seperti orang yang terang-terangan murtad yang mengumumkan diri keluar dari Islam dan pindah darinya, wal ‘iyyaadzubillaah, dan yang semacamnya. Termasuk juga, orang yang mencela Allah Ta'ala, Rasul-Nya, dan din-Nya; dan orang yang memperolok-olok (melecehkan) Allah Ta'ala, din-Nya, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya, namun dengan syarat, celaan dan pelecehannya sangat jelas tidak diperselisihkan. Adapun kalau masih multi interpretasi, dari sisi masih diperselisihkan apakah itu termasuk celaan dan pelecehan ataukah bukan, maka itu tugas para ulama.

Secara global, berhati-hati dalam masalah ini sangat penting, bahkan wajib. Kalau tidak, maka manusia akan binasa.

Kami memohon kepada Allah keselamatan dan al-‘afiyah (dilindungi dari segala yang tidak kita sukai).

Masalah ini adalah masalah berbahaya yang para ulama takut dan meperingatkan agar tidak tenggelam membahasnya tanpa ada alasan yang benar atau tanpa ada faktor pendorong yang kuat. Atas dasar penjelasan tersebut, orang-orang yang Anda tanyakan, mereka ada di negeri dua tanah suci dan memperolok-olok agama di acara serial televisi, maka jawabannya dikembalikan kepada ulama yang mengetahui kondisi mereka.

Hanya di tangan Allahlah segala taufik dan semoga Allah membalas Anda kebaikan dan memberi Anda taufik kepada setiap kebaikan dan kepada jihad di jalan-Nya di atas petunjuk dan takwa dari Allah. Semoga Allah mengokohkan saya dan Anda di atas jalan yang lurus. Semoga Allah memberi rizki kepada saya dan kepada Anda mati syahid di jalan-Nya dalam keadaan menyambutnya bukan lari darinya, serta dalam keadaan yakin, jujur, dan bersih.

Dijawab oleh Syaikh ‘Athiyyatullah Abu ‘Abdirrahman, Jumadil Ula 1431 H.
Diterjemahkan oleh Abu ‘Abdirrahman Al Faqir.
Dirilis oleh Forum Jihad At Taubah.
  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Tanya Jawab
  6. /
  7. Pelaku Kekafiran Langsung Divonis Kafir atau Diteliti Dahulu?