Hukum Ucapan Almarhum
Hukum Ucapan Almarhum
Hukum Ucapan Almarhum
Oleh Syaikh ash-Shadiq bin ‘Abdillah al-Hasyimi
Pertanyaan:
As salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Apakah boleh mengucapkan "al marhum" kepada orang yang telah mati ataukah tidak?
Dan apa bedanya antara ucapan "al marhum" dengan "rahimahullah" (semoga Allah merahmatinya)?
Aftuni jazakallahu khair.
As salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Apakah boleh mengucapkan "al marhum" kepada orang yang telah mati ataukah tidak?
Dan apa bedanya antara ucapan "al marhum" dengan "rahimahullah" (semoga Allah merahmatinya)?
Aftuni jazakallahu khair.
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Jika ucapan (al marhum) tersebut dalam rangka doa dan harapan, maka pada dasarnya tidak apa-apa dengan ucapan itu.
Namun saya memandang ini sebagai istilah yang baru, maka sebaiknya ditinggalkan.
Adapun jika dalam rangka memastikan (mendapatkan rahmat), maka tidak boleh.
Wallahu a‘lam.
Penjawab: Asy Syaikh Al Muhaddits Abu ‘Abdillah Ash Shadiq bin ‘Abdillah Al Hasyimi As Sudani hafizhahullah
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Jika ucapan (al marhum) tersebut dalam rangka doa dan harapan, maka pada dasarnya tidak apa-apa dengan ucapan itu.
Namun saya memandang ini sebagai istilah yang baru, maka sebaiknya ditinggalkan.
Adapun jika dalam rangka memastikan (mendapatkan rahmat), maka tidak boleh.
Wallahu a‘lam.
Penjawab: Asy Syaikh Al Muhaddits Abu ‘Abdillah Ash Shadiq bin ‘Abdillah Al Hasyimi As Sudani hafizhahullah
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Hukum Ucapan Almarhum