Bantahan atas Abu Salman yang Meniadakan Uzur & Pembedaan Nau‘ dengan ’Ain
Bantahan atas Abu Salman yang Meniadakan Uzur & Pembedaan Nau‘ dengan ’Ain
Bantahan atas Abu Salman yang Meniadakan Uzur & Pembedaan Nau‘ dengan ’Ain
Oleh Syaikh Abu ‘Abdirrahman ‘Umar al-Hasyimi
Kumpulan perkataan yang cukup sebagai wawasan untuk membantah setiap perkataan Abu Salman (al-Hasan bin al-Hussain ash-Shumali) hadahullah dan berbagai prinsipnya yang saling bertentangan bahwa seorang muslim yang terjatuh pada syirik atau kekafiran langsung dikafirkan dan tidak diuzur dengan uzur ketidaktahuan. Begitu pula, prinsipnya yang meniadakan pembedaan antara takfir nau' (jenis/bentuk) dengan takfir ‘ain (personal/perorangan). Pendapat-pendapatnya ini adalah kesesatan yang nyata dan sikap ekstrem yang benar-benar tampak dan mengarah pada takfir terhadap sebagian kelompok kaum mukminin yang telah pasti keislaman mereka selamanya.
Dari Ibnu Abi Hatim, bahwa Yunus bin ‘Abdul A‘la berkata: Saya mendengar Abu ‘Abdillah asy-Syafi‘i berkata,
لله أسماءوصفات جاء بها كتابه وأخبر بها نبيه أمته لا يسع أحدا من الخلق قامت عليه الحجة ردها، لأن القرآن نزل بها وصح عن رسول الله ﷺ القول بها فيما روى عنه العدول، فإن خالف أحد ذلك بعد ثبوت الحجة عليه فهو كافر، وأما قبل ثبوت الحجة عليه فمعذور بالجهل لأن علم ذلك لا يدرك بالعقل ولا بالروية والقلب،ولا نكفر بها أحدا إلا بعد انتهاء الخبر إليه بها وتثبيت هذه الصفات وننفي عنها التشبيه كما نفى التشبيه عن نفسه فقال (ليس كمثله شيء وهو السميع البصير)
“Mengenai nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta'ala, maka semua itu telah datang kabar di dalam kitab-Nya dan telah dikabarkan pula oleh Nabi-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada umat beliau. Jadi, tidak ada seorang pun dari makhluk-makhluk Allah Ta'ala yang boleh menolaknya setelah hujah ditegakan kepadanya karena al-Qur'an telah turun dengan membawa nama-nama dan sifat-sifat-Nya itu dan telah shahih sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh orang-orang yang adil mengenai nama-nama dan sifat-sifat Allah tersebut. Apabila ada seseorang yang menyelisihinya setelah tsabit-nya hujah kepadanya, maka ia kafir. Adapun jika belum tsabit hujah kepadanya, maka ia diberikan uzur disebabkan karena ketidaktahuan dikarenakan ilmu tentang hal ini tidaklah dapat dicapai melalui akal, bukan pula melalui perenungan, dan tidak pula melalui hati serta pemikiran. Kami tidaklah mengafirkan seorang pun dalam masalah ini karena dia tidak tahu, kecuali jika setelah sampainya kabar kepadanya. Kami tetapkan semua sifat Allah ini, sekaligus kami nafikan darinya penyerupaan sebagaimana Allah sendiri telah menafikan adanya penyerupaan dengan firman-Nya: Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Ibnu Taimiyyah berkata dalam ar-Radd ‘alal Bakri,
ﻓﺈﻧﺎ ﺑﻌﺪ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﻣﺎ ﺟﺎء ﺑﻪ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﻧﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺸﺮﻉ ﻷﻣﺘﻪ ﺃﻥ ﺗﺪﻋﻮ ﺃﺣﺪا ﻣﻦ اﻷﻣﻮاﺕ، ﻻ اﻷﻧﺒﻴﺎء ﻭﻻ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﻻ ﻏﻴﺮﻫﻢ، ﻻ ﺑﻠﻔﻆ اﻻﺳﺘﻐﺎﺛﺔ ﻭﻻ ﺑﻐﻴﺮﻫﺎ، ﻭﻻ ﺑﻠﻔﻆ اﻻﺳﺘﻌﺎﺫﺓ ﻭﻻ ﺑﻐﻴﺮﻫﺎ، ﻛﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺸﺮﻉ ﻷﻣﺘﻪ اﻟﺴﺠﻮﺩ ﻟﻤﻴﺖ ﻭﻻ ﻟﻐﻴﺮ ﻣﻴﺖ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ. ﺑﻞ ﻧﻌﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﻛﻞ ﻫﺬﻩ اﻷﻣﻮﺭ، ﻭﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ اﻟﺸﺮﻙ اﻟﺬﻱ ﺣﺮﻣﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻟﻜﻦ ﻟﻐﻠﺒﺔ اﻟﺠﻬﻞ ﻭﻗﻠﺔ اﻟﻌﻠﻢ ﺑﺂﺛﺎﺭ اﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ﻟﻢ ﻳﻤﻜﻦ ﺗﻜﻔﻴﺮﻫﻢ ﺑﺬﻟﻚ، ﺣﺘﻰ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﻟﻬﻢ ﻣﺎ ﺟﺎء ﺑﻪ اﻟﺮﺳﻮﻝ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻣﻤﺎ ﻳﺨﺎﻟﻔﻪ، ﻭﻟﻬﺬا ﻣﺎ ﺑﻴﻨﺖ ﻫﺬﻩ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻗﻂ ﻟﻤﻦ ﻳﻌﺮﻑ ﺃﺻﻞ اﻹﺳﻼﻡ ﺇﻻ ﺗﻔﻄﻦ، ﻭﻗﺎﻝ: ﻫﺬا ﺃﺻﻞ ﺩﻳﻦ اﻹﺳﻼﻡ.
“Jadi setelah kita mengetahui risalah yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita mengetahui dengan pasti bahwa tidaklah disyariatkan bagi umatnya untuk berdoa kepada orang mati, baik kepada para nabi, orang-orang saleh, dan yang lainnya; tidak dengan lafal istighatsah, isti’adzah, atau yang lainnya. Sebagaimana juga tidak disyariatkan bagi umatnya untuk sujud kepada mayit atau selain mayit dan yang lainnya. Bahkan kita mengetahui beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang semua perkara itu karena termasuk kesyirikan yang diharamkan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Akan tetapi karena meratanya kebodohan dan sedikitnya ilmu tentang atsar-atsar risalah pada kebanyakan orang-orang yang hidup di masa belakangan (muta’akhkhirin), maka kita tidak langsung mengafirkan mereka karena perkara tersebut hingga jelas bagi mereka syariat yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyelisihi perbuatan mereka tersebut. Oleh karena itu, tidaklah permasalahan ini dijelaskan kepada orang yang memahami dasar ajaran Islam, kecuali ia akan sadar dan mengatakan: Ini adalah dasar ajaran Islam.”
Ibnu Taimiyyah juga berkata dalam ar-Radd ‘alal Bakri,
ﺇﻥ ﺗﻜﻔﻴﺮ اﻟﻤﻌﻴﻦ ﻭﺟﻮاﺯ ﻗﺘﻠﻪ ﻣﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﺒﻠﻐﻪ اﻟﺤﺠﺔ اﻟﻨﺒﻮﻳﺔ اﻟﺘﻲ ﻳﻜﻔﺮ ﻣﻦ ﺧﺎﻟﻔﻬﺎ، ﻭﺇﻻ ﻓﻠﻴﺲ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺟﻬﻞ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ ﻳﻜﻔﺮ.
“Sesungguhnya takfir mu‘ayyan (pengafiran secara personal/tunjuk hidung) dan pembolehan hukum bunuh terhadapnya tergantung pada sampainya hujah nubuwwah yang membawa konsekuensi berupa hukum kekafiran terhadap orang yang menyelisihinya (hujah/dalil/nas tersebut). Jika tidak, maka tidak setiap orang yang tidak tahu terhadap sesuatu dari agama mesti dikafirkan.”
Ibnu Taimiyyah berkata,
اﻟﻮاﺣﺪ اﻟﻤﻌﻴﻦ ﻻ ﻳﻜﻔﺮ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﻗﻴﺎﻡ اﻟﺤﺠﺔ اﻟﺘﻲ ﻳﻜﻔﺮ ﺗﺎﺭﻛﻬﺎ.
“Seseorang tidak dikafirkan secara personal, kecuali setelah tegaknya hujah yang mana dikafirkan orang yang meninggalkannya (yaitu orang yang menolak dalil).”
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam al-Fatawa,
ﻭﺃﺻﻞ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ اﻟﻤﻘﺎﻟﺔ اﻟﺘﻲ ﻫﻲ ﻛﻔﺮ ﺑﺎﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭاﻟﺴﻨﺔ ﻭاﻹﺟﻤﺎﻉ ﻳﻘﺎﻝ: ﻫﻲ ﻛﻔﺮ ﻗﻮﻻ ﻳﻄﻠﻖ، ﻛﻤﺎ ﺩﻝ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ اﻟﺪﻻﺋﻞ اﻟﺸﺮﻋﻴﺔ، ﻓﺈﻥ اﻹﻳﻤﺎﻥ ﻣﻦ اﻷﺣﻜﺎﻡ اﻟﻤﺘﻠﻘﺎﺓ ﻋﻦ اﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻟﻴﺲ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻳﺤﻜﻢ ﻓﻴﻪ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﻈﻨﻮﻧﻬﻢ ﻭﺃﻫﻮاﺋﻬﻢ، ﻭﻻ ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﺤﻜﻢ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﺨﺺ ﻗﺎﻝ ﺫﻟﻚ ﺑﺄﻧﻪ ﻛﺎﻓﺮ، ﺣﺘﻰ ﻳﺜﺒﺖ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ ﺷﺮﻭﻁ اﻟﺘﻜﻔﻴﺮ، ﻭﺗﻨﺘﻔﻲ ﻣﻮاﻧﻌﻪ.
“Pokok perkara tersebut adalah bahwasanya perkataan kekafiran berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijmak, maka dikatakan bahwa perkataan itu kufur secara mutlak,
sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i. Sesungguhnya iman merupakan hukum-hukum yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan berdasarkan hukum yang berasal dari prasangka dan hawa nafsu manusia. Tidaklah mengharuskan kekafiran bagi setiap orang yang mengatakan perkataan kekafiran sampai terpenuhi baginya syarat-syarat takfir dan tidak adanya faktor penghalangnya.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
ﻭﺳﺒﺐ ﻫﺬا اﻟﺘﻨﺎﺯﻉ ﺗﻌﺎﺭﺽ اﻷﺩﻟﺔ، ﻓﺈﻧﻬﻢ ﻳﺮﻭﻥ ﺃﺩﻟﺔ ﺗﻮﺟﺐ ﺇﻟﺤﺎﻕ ﺃﺣﻜﺎﻡ اﻟﻜﻔﺮ ﺑﻬﻢ، ﺛﻢ ﺇﻧﻬﻢ ﻳﺮﻭﻥ ﻣﻦ اﻷﻋﻴﺎﻥ اﻟﺬﻳﻦ ﻗﺎﻟﻮا ﺗﻠﻚ اﻟﻤﻘﺎﻻﺕ ﻣﻦ ﻗﺎﻡ ﺑﻪ ﻣﻦ اﻹﻳﻤﺎﻥ ﻣﺎ ﻳﻤﺘﻨﻊ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻛﺎﻓﺮا، ﻓﻴﺘﻌﺎﺭﺽ ﻋﻨﺪﻫﻢ اﻟﺪﻟﻴﻼﻥ.
ﻭﺣﻘﻴﻘﺔ اﻷﻣﺮ ﺃﻧﻬﻢ ﺃﺻﺎﺑﻬﻢ ﻓﻲ ﺃﻟﻔﺎﻅ اﻟﻌﻤﻮﻡ ﻓﻲ ﻛﻼﻡ اﻷﺋﻤﺔ ﻣﺎ ﺃﺻﺎﺏ اﻷﻭﻟﻴﻦ ﻓﻲ ﺃﻟﻔﺎﻅ اﻟﻌﻤﻮﻡ ﻓﻲ ﻧﺼﻮﺹ اﻟﺸﺎﺭﻉ. ﻛﻠﻤﺎ ﺭﺃﻭﻫﻢ ﻗﺎﻟﻮا: ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻛﺬا ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻓﺮ. اﻋﺘﻘﺪ اﻟﻤﺴﺘﻤﻊ ﺃﻥ ﻫﺬا اﻟﻠﻔﻆ ﺷﺎﻣﻞ ﻟﻜﻞ ﻣﻦ ﻗﺎﻟﻪ، ﻭﻟﻢ ﻳﺘﺪﺑﺮﻭا ﺃﻥ اﻟﺘﻜﻔﻴﺮ ﻟﻪ ﺷﺮﻭﻁ ﻭﻣﻮاﻧﻊ ﻗﺪ ﺗﻨﺘﻔﻲ ﻓﻲ ﺣﻖ اﻟﻤﻌﻴﻦ، ﻭﺃﻥ اﻟﺘﻜﻔﻴﺮ اﻟﻤﻄﻠﻖ ﻻ ﻳﺴﺘﻠﺰﻡ ﺗﻜﻔﻴﺮ اﻟﻤﻌﻴﻦ ﺇﻻ ﺇﺫا ﻭﺟﺪﺕ اﻟﺸﺮﻭﻁ ﻭاﻧﺘﻔﺖ اﻟﻤﻮاﻧﻊ، ﻭﻳﺒﻴﻦ ﻫﺬا ﺃﻥ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﻋﺎﻣﺔ اﻷﺋﻤﺔ اﻟﺬﻳﻦ ﺃﻃﻠﻘﻮا ﻫﺬﻩ اﻟﻌﻤﻮﻣﺎﺕ ﻟﻢ ﻳﻜﻔﺮﻭا ﺃﻛﺜﺮﻣﻦ ﺗﻜﻠﻢ ﺑﻬﺬا اﻟﻜﻼﻡ ﺑﻌﻴﻨﻪ.
“Sebab perselisihan ini adalah dalil-dalil yang nampak bertentangan. Di satu sisi mereka melihat dalil dalil yang mengharuskan mereka (yang divonis) untuk dimasukkan ke dalam hukum-hukum kekafiran. Di sisi lain mereka melihat pribadi-pribadi yang mengucapkan perkataan tersebut memiliki keimanan yang bisa menghalanginya untuk dihukumi sebagai kafir, maka di sinilah sisi pertentangan kedua dalil bagi mereka.
Namun, hakikat permasalahan ini adalah mereka benar dalam penggunaan kalimat-kalimat umum dari perkataan para imam sebagaimana para ulama terdahulu benar dalam penggunaan kalimat-kalimat umum pada nash-nash syar‘i. Setiap kali mereka melihat orang-orang tersebut berkata: Barang siapa yang mengatakan perkataan ini, maka ia kafir. Pendengar akan memahami bahwa kalimat ini mencakup setiap orang yang mengatakan perkataan tersebut. Mereka tidak belajar bahwa sesungguhnya takfir mempunyai syarat-syarat dan penghalang-penghalang yang kadang tidak terpenuhi secara mu’ayyan (individu); dan bahwasannya takfir muthlaq tidak selalu berkonsekuensi pada takfir mu’ayyan, kecuali jika terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya penghalang-penghalang takfir. Hal ini dijelaskan bahwa al-Imam Ahmad dan kebanyakan para imam yang memutlakkan keumuman-keumuman ini, tidaklah mengafirkan mayoritas orang yang mengatakan perkataan (kufur) ini secara individu.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
ﻭﺇﺫا ﻋﺮﻑ ﻫﺬا ﻓﺘﻜﻔﻴﺮ اﻟﻤﻌﻴﻦ ﻣﻦ ﻫﺆﻻء اﻟﺠﻬﺎﻝ ﻭﺃﻣﺜﺎﻟﻬﻢ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺤﻜﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺄﻧﻪ ﻣﻦ اﻟﻜﻔﺎﺭ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ اﻹﻗﺪاﻡ ﻋﻠﻴﻪ، ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﺗﻘﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﺪﻫﻢ اﻟﺤﺠﺔ اﻟﺮﺳﺎﻟﻴﺔ، اﻟﺘﻲ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﺑﻬﺎ ﺃﻧﻬﻢ ﻣﺨﺎﻟﻔﻮﻥ ﻟﻠﺮﺳﻞ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻫﺬ اﻟﻤﻘﺎﻟﺔ ﻻ ﺭﻳﺐ ﺃﻧﻬﺎ ﻛﻔﺮ، ﻭﻫﻜﺬا اﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺗﻜﻔﻴﺮ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﻤﻌﻴﻨﻴﻦ.
ﻣﻊ ﺃﻥ ﺑﻌﺾ ﻫﺬﻩ اﻟﺒﺪﻉ ﺃﺷﺪ ﻣﻦ ﺑﻌﺾ ﻭﺑﻌﺾ اﻟﻤﺒﺘﺪﻋﺔ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻹﻳﻤﺎﻥ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ، ﻓﻠﻴﺲ ﻷﺣﺪ ﺃﻥ ﻳﻜﻔﺮ ﺃﺣﺪا ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻤﻠﻴﻦ ﻭﺇﻥ ﺃﺧﻄﺄ ﻭﻏﻠﻂ حتى ﺗﻘﺎﻡ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺤﺠﺔ ﻭﺗﺒﻴﻦ ﻟﻪ اﻟﻤﺤﺠﺔ، ﻭﻣﻦ ﺛﺒﺖ ﺇﻳﻤﺎﻧﻪ ﺑﻴﻘﻴﻦ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﺫﻟﻚ ﻋﻨﻪ ﺑﺎﻟﺸﻚ، ﺑﻞ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﺇﻗﺎﻣﺔ اﻟﺤﺠﺔ ﻭﺇﺯاﻟﺔ اﻟﺸﺒﻬﺔ
“Jika hal ini telah dikenali, maka takfir mu’ayyan terhadap orang-orang yang tidak tahu tersebut dan yang sejenisnya, hal ini tidak boleh dilakukan, kecuali setelah hujah risalah tegak kepada salah seorang di antara mereka yang mana dengan tegaknya hujah itu menjadi jelas pembangkangan mereka kepada para Rasul, meskipun keyakinan yang mereka yakini itu tidak diragukan lagi kekafirannya. Demikian pula halnya dalam mengafirkan semua orang yang sudah tertentu.
Padahal ajaran-ajaran bidah itu sebagiannya lebih berat daripada sebagian yang lain dan sebagian penganut ajaran bidah itu memiliki keimanan yang tidak dimiliki oleh sebagian yang lain. Jadi siapa pun tidak boleh mengafirkan seorang pun dari kaum muslimin meskipun ia bersalah sampai ditegakkan hujah kepadanya dan dia memahami kebenaran. Hal ini dikarenakan barang siapa yang telah menyandang status iman dengan yakin, status itu tidak akan hilang darinya lantaran hal yang masih meragukan, bahkan status itu tidak akan hilang sampai ditegakkan hujah kepadanya dan dihilangkan syubhat darinya.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
ﻭﻳﻘﻮﻝ: اﻟﺘﻜﻔﻴﺮ ﻟﻪ ﺷﺮﻭﻁ ﻭﻣﻮاﻧﻊ، ﻗﺪ ﺗﻨﺘﻔﻲ ﻓﻲ ﺣﻖ اﻟﻤﻌﻴﻦ، ﻭﺃﻥ ﺗﻜﻔﻴﺮ اﻟﻤﻄﻠﻖ ﻻ ﻳﺴﺘﻠﺰﻡ ﺗﻜﻔﻴﺮ اﻟﻤﻌﻴﻦ، ﺇﻻ ﺇﺫا ﻭﺟﺪﺕ اﻟﺸﺮﻭﻁ، ﻭاﻧﺘﻔﺖ اﻟﻤﻮاﻧﻊ، ﻳﺒﻴﻦ ﻫﺬا ﺃﻥ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﻋﺎﻣﺔ اﻷﺋﻤﺔ اﻟﺬﻳﻦ ﺃﻃﻠﻘﻮا ﻫﺬﻩ اﻟﻌﻤﻮﻣﺎﺕ، ﻟﻢ ﻳﻜﻔﺮﻭا ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺗﻜﻠﻢ ﺑﻬﺬا اﻟﻜﻼﻡ ﺑﻌﻴﻨﻪ.
“Sesungguhnya takfir mempunyai syarat-syarat dan penghalang-penghalang yang kadang tidak terpenuhi secara mu’ayyan (individu); dan bahwasannya takfir muthlaq tidak selalu berkonsekuensi pada takfir mu’ayyan, kecuali jika terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya penghalang-penghalang takfir. Hal ini dijelaskan bahwa al-Imam Ahmad dan kebanyakan para imam yang memutlakkan keumuman-keumuman ini, tidaklah mengafirkan mayoritas orang yang mengatakan perkataan (kufur) ini secara individu.”
Jadi berpegang teguhlah dengan pondasi-pondasi ini, wahai Ahlus Sunnah, dan tinggalkanlah orang-orang esktrem dan keras.
Sumber ’Arab: https://t.me/hassanalikettani/7105
Terjemah disusun M. Febby Angga.
Spesial terima kasih untuk Ust. Muhib al-Majdi, Ust. Abu Mu‘awiyyah, Akh Ahmad al-Azhari, Dony, & Alif