Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Apa Faedah Mengafirkan Para Penguasa Kalau Tidak Mampu Memerangi Mereka?
Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Apa Faedah Mengafirkan Para Penguasa Kalau Tidak Mampu Memerangi Mereka?
Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Apa Faedah Mengafirkan Para Penguasa Kalau Tidak Mampu Memerangi Mereka?
Oleh Syaikh Dr. ‘Abdul Akhir Hammad al-Ghunaimi
Syaikh Albani berkata, “Tarohlah kekafiran para penguasa adalah kafir karena murtad. Jika ada penguasa yang kedudukannya lebih tinggi dari mereka dan mengetahui kekafiran mereka, maka hukuman had bisa di tegakkan. Sekarang faedah apa yang bisa kalian ambil dari aspek amal, kalau kita mengakui kekafiran mereka adalah kafir murtad? Apa yang bisa kalian lakukan? Orang-orang kafir menguasai negara Islam, sementara kita disini diuji dengan pendudukan Yahudi atas Palestina. Apa yang kalian dan kita bisa lakukan terhadap orang-orang kafir yang menguasai negeri Islam, sehingga kalian bisa melawan para penguasa yang kalian yakini mereka telah kafir? Kenapa masalah ini tidak kalian tinggalkan saja, lalu kalian memulai membangun kekuatan inti yang menjadi pondasi pemerintahan islam dengan mengikuti sunah yang dengannya Rasulullah membina dan menggembleng para sahabat?” [Fatawa Syaikh Albani hal: 250,251, dari kaset 670].
Syaikh dalam hal ini berpendapat tidak boleh mengusik para penguasa kafir jika kita tidak mampu merobah mereka. Beliau berpendapat sewajarnya kita diam, tidak mengumumkan kekafiran mereka, tidak mengatakan kebenaran di hadapan mereka dan tidak melakukan i`dad untuk jihad melawan mereka. Sebagai gantinya kita harus menyibukkan diri dengan membangun kekuatan inti Islam melalui metode yang selalu Syaikh Albani sebut dengan istilah “Tashfiyah dan Tarbiyah”.
Saya katakan tidak diragukan lagi urgensi tarbiyah imaniyah yang diserukan oleh Syaikh, tapi kami berbeda pendapat dengan Syaikh dalam hal tashfiyah wa tarbiyah sebagi satu-satunya kewajiban dan kita tidak boleh melakukan sesuatupun dalam menyikapi para pengusa kafir selama kita tidak mampu menyingkirkan mereka, bahkan untuk melakukan i’dad.
Penyebabnya tak lain karena konsekuensi dari kafirnya para penguasa bukanlah sekedar perang dan keluar dari ketaatan kepada mereka saja, namun ada banyak konsekuensi lain yang harus dilakukan umat Islam terhadap orang yang di hukumi kafir, baik penguasa maupun rakyat, yaitu:
* Di antaranya berlepas diri dari orang kafir tersebut dan mengumumkan sikap berlepas diri dengan menampakkan kebencian dan permusuhan karena kekafirannya.
Allah berfirman :
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَءَآؤُا مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَآءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللهِ وَحْدَهُ
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagi kalian pada diri Ibrahim dan orang-orang beriman yang bersamanya. Ketika mereka berkata kepada kaumnya,” Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah. Kami ingkari kekafiran kalian dan telah nampak kebencian dan permusuhan selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja.” [QS Mumtahanah: 47 ].
Tidak diragukan lagi bahwa Ibrahim dan pengikut beliau ketika mengungkapkan ungkapan ini, berjumlah sedikit dan lemah, tidak mampu memerangi kaumnya. Meskipun demikian, mereka mengatakan berlepas diri dari kaum mereka dan mengumumkan permusuhan dan kebencian yang sangat. Demikian pula kondisi Rasulullah di makkah. Beliau bersama pengikutnya hanyalah kelompok lemah yang tidak mampu memerangi kaum musyrikin Quraisy. Namun beliau tetap lantang menyerukan kebenaran di hadapan mereka, membodoh-bodohkan penyembahan selain Allah dan mengancam mereka dengan adzab yang pedih di akhirat. Bahkan beliau mengancam mereka di dunia juga, seperti sabda Rasulullah yang berbunyi:
أتسمعون يا معشر قريش أما والذي نفسي بيده لقد جئتكم بالذبح
“Apakah kalian dengar wahai seluruh orang Quraisy?. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Aku benar-benar datang untuk menyembelih kalian.”
[HR Ahmad II/218, Ibnu Ishaq sebagaimana dalam sirah Ibnu Hisyam I/289-290, At Thobari dalam Tarikh II/332, Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwah II/275 dari Abdullah bin Amru. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Haitsami dalam Majma`uz Zawaid VI/15-16, dan ia mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ahmad. Ibnu Ishaq telah menegaskan ia mendengarnya, dan perawi lainnya adalah perawi Ash shohih.” Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam Syarh beliau terhadap Musnad Ahmad II/204 ].
[HR Ahmad II/218, Ibnu Ishaq sebagaimana dalam sirah Ibnu Hisyam I/289-290, At Thobari dalam Tarikh II/332, Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwah II/275 dari Abdullah bin Amru. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Haitsami dalam Majma`uz Zawaid VI/15-16, dan ia mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ahmad. Ibnu Ishaq telah menegaskan ia mendengarnya, dan perawi lainnya adalah perawi Ash shohih.” Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam Syarh beliau terhadap Musnad Ahmad II/204 ].
Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwah II/275 berkata, “Dalam hadits ini disebutkan Rasulullah mengancam akan menyembelih mereka, yaitu membunuh mereka dalam kondisi seperti itu. Allah lalu menampakkan kebenaran ucapan beliau setelah lewat beberapa waktu, Allah menghancurkan mereka dan menjaga kaum muslimin dari kejahatan mereka.”
* Menasehati ummat dengan menerangkan kondisi penguasa-penguasa yang mengaku Islam padahal mereka bukan kaum muslimin. Membiarkan tanpa menjelaskan kondisi mereka adalah suatu penipuan terhadap ummat dan penyembunyian kebenaran yang diperintahkan untuk disuarakan dengan lantang.
* Orang-orang murtad tidak halal sembeliahan mereka, tidak boleh dinikahi perempuan-perempuan mereka. Maka wajib bagi orang yang mengetahui kondisi orang-orang yang murtad untuk tidak makan sembelihan mereka dan tidak menikahi wanita mereka. Ia juga wajib memberi tahu orang-orang yang belum tahu akan kondisi orang-orang murtad tersebut sehingga bisa memperlakukan orang-orang murtad dengan perlakuan yang benar.
* Wajib bagi umat islam untuk mengadakan I`dad, sehingga ketika mereka telah mampu, mereka bisa memerangi orang-orang kafir tersebut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu` Fatawa XXVIII/259 berkata, ”Wajib hukumnya mempersiapkan diri untuk jihad dengan menyiapkan kekuatan dan menambatkan kuda-kuda perang ketika tidak mampu melakukan jihad karena masih lemah. sesungguhnya hal yang suatu kewajiban tak akan sempurna tanpanya, maka hukum hal tersebut adalah wajib.”
* Dan kewajiban-kewajiban lain yang terhadap orang-orang murtad dan tidak berkaitan dengan kemampuan memerangi mereka. Jika seorang muslim tidak mampu melakukan sebagian kewajiban ini, kewajiban yang ia bisa lakukan tidaklah gugur. Dalam kaidah ushul telah diakui kaidah “hal yang mudah tidak gugur dengan adanya kesusahan.” Rasulullah bersabda: “Barang siapa melihat kemungkaran, jika ia sanggup hendaklah ia merubahnay dengan tangannya. Jika tidak sanggup, hendaklah ia merubah dengan lisannya. Jika tetap tidak sanggup, hendaklah ia merubah dengan hatinya. Dan itulah tingkatan iman yang paling lemah.”
Jika kita tidak bisa merubah kemungkaran penguasa yang kafir ini, yaitu kekafirannya, dengan tangan kita, maka kewajiban kita adalah merubahnya dengan lisan kita kalau mampu. Yaitu menerangkan kekafirannya, kewajiban menjatuhkannya dan bertaubat. Seorang mukmin wajib merubah kemungkaran sesuai dengan kemampuannya.
Bagi orang yang merubah kemungkaran tidak disyariatkan mengetahui kemungkaran akan hilang dengan usaha tersebut. Yang wajib adalah memerintahkan yang ma`ruf dan yang melarang yang mungkar, sekalipun ia tahu kemungkaran akan tetap seperti sedia kala.
Imam An Nawawi dalam Syarah Muslim II/23, mengatakan, “Kewajiban amar ma`ruf nahi munkar tidak gugur dari seorang mukallaf dikerenakan ia yakin usahanya tidak akan bermanfaat. Bahkan ia wajib melakukannya karena peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin. Sudah kami terangkan didepan bahwa yang menjadi kewajibannya adalah memerintah dan melarang, bukan diterimanya (peringatan tersebut), sebagaiman firman Allah:
ما على الرسول إلا البلاغ…
“Kewajiban seorang rasul hanyalah menyampaikan.”
Syaikh Albani menyebutkan bahwa kaum muslimin tidak mampu melepaskan Palestina dari cengkeraman Yahudi. Kami katakan “ya” benar. Namun apakah karena tidak adanya kemampuan ini menghalangi kita untuk membicarakan bahaya Yahudi dan ajakan kepada umat Islam untuk berjihad melawan yahudi? Kami yakin Syaikh Albani tidak berpendapat wajibnya diam dari membicarakan Yahudi dan kewajiban berjihad melawan mereka dengan alasan tidak mampu.
Demikian juga kami katakan dalam masalah penguasa jika telah kafir. ketidak mampuan kita untuk merubahnya tidak menjadi penghalang untuk mengerjakan kewajiban-kewajiban yang kita mampu melaksanakannya terhadap penguasa kafir. Wallahu A`lam.
Sumber: http://mi-wp.blogspot.com/2011/06/bantahan-atas-syaikh-al-bani-bagian.html?m=1