data:post.title

Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Dalil-Dalil bahwa Berhukum pada UU Buatan adalah Kekafiran yang Nyata

Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Dalil-Dalil bahwa Berhukum pada UU Buatan adalah Kekafiran yang Nyata

Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Dalil-Dalil bahwa Berhukum pada UU Buatan adalah Kekafiran yang Nyata

Oleh Syaikh Dr. ‘Abdul Akhir Hammad al-Ghunaimi

  Penjelasan di atas berkisar seputar hukum menetapkan undang-undang selain Allah secara umum. Kali ini secara khusus kita akan mengetengahkan pembahasan undang-undang positif yang diwajibkan oleh para penguasa kita kepada rakyat, untuk menjelaskan kepada orang yang tidak tahu bahwa hal itu berarti menghalalkan hal yang haram, mengharamkan yang halal dan merubah syariat Allah, yang dihukumi kafir dan murtad menurut ijma’ seluruh ulama sebagaimana telah disebutkan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Saya akan mencukupkan diri dengan menyebutkan beberapa contoh yang menjelaskan hal ini:
1- Bentuk penghalalan yang haram. Undang-undang hukum pidana Mesir kosong dari penyebutan pasal yang mengharamkan zina jika terjadi pada diri seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah. Maknanya zina orang yang masih bujangan adalah boleh karena kita memahami bahwa kaedah yang berlaku pada para pakar hukum adalah “tidak ada kejahatan dan hukuman kecuali menurut undang-undang”. Juga, seorang suami boleh berzina di luar rumah, karena undang-undang pidana Mesir pasal 277 menyatakan, ”Setiap suami yang berzina dalam rumah istrinya kemudian diadukan dengan tuduhan dari pihak istri, maka suami ditahan dalam masa yang tidak lebih dari enam bulan.”
Seorang istri yang berzina dengan keridhaan suaminya tidak dianggap melakukan sebuah kejahatan, karena pasal 273 undang-undang hukum pidana Mesir menyatakan, ”Tidak boleh mengadili seorang istri yang berzina kecuali dengan adanya tuduhan suami.”
Undang-undang Mesir sama sekali tidak menyebutkan hukuman murtad. Maknanya, menurut mereka murtadnya seorang muslim boleh-boleh saja karena kaedah yang berlaku di kalangan pakar hukum menyatakan “tidak ada kejahatan dan hukuman kecuali dengan undang-undang”. Bandingkan hal ini dengan banyak hal yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya namun didiamkan saja oleh undang-undang dan hukum sehingga di kalangan mereka menjadi hal yang boleh. (Ini adalah Undang-undang negara Mesir bagaimana dengan Indonesia… hakikatnya kekafirannya sama saja -editor)
Bahkan di antara pasal-pasal dalam undang-undang Mesir ada yang secara tegas membolehkan menghalakan hal yang diharamkan Allah. Contohnya adalah pasal 226 undang-undang hukum perdata Mesir yang memberi kesempatan bahkan mewajibkan membayar bunga hutang (riba) diakhir untuk menutup hutang. Pasal tersebut menyatakan, ”Jika kewajiban yang harus dibayar berupa uang dalam jumlah yang telah ditentukan pada masa meminjam, kemudian pihak peminjam tidak bisa memenuhinya pada waktu yang telah ditentukan maka peminjam harus membayar bunga 4 % dalam perkara perdata dan 5 % dalam perkara perdagangan. Bunga dihitung sejak masa berakhirnya pembayaran hutang.”
Pasal 228 undang-undang hukum perdata menyatakan, ”Terjadinya kesusahan pada diri pemberi hutang bukan menjadi syarat pembayaran bunga hutang sebagai akibat dari keterlambatan pengembalian hutang.”  B- Pengharaman hal yang dihalalkan Allah. Contohnya adalah pasal 201 undang-undang hukum pidana Mesir yang menegaskan, ”Setiap individu, meskipun seorang tokoh agama, yang menyampaikan khutbah yang mengandung celaan kepada pemerintah, undang-undang, ketetapan pemerintah, pekerjaan salah satu lembaga pemerintah, atau menyebarkan nasehat atau pengajaran agama yang mengandung hal-hal di atas akan ditahan dan membayar denda minimal 100 junaih dan maksimal 500 junaih, atau dengan salah satu dari kedua hukuman ini.”
Pasal ini menganggap nasehat keagamaan yang merupakan sebuah kewajiban menurut syariat Islam sebagai hal yang terlarang dan pantas dihukum. Ini jelas-jelas mengharamkan hal yang dihalalkan dan bahkan diwajibkan Allah Ta’ala.  C- Mengganti Syariat Allah. Contohnya banyak sekali, antara lain:
1}. Pasal 274 undang-undang hukum pidana Mesir menyatakan, ”Seorang istri yang telah jelas berzina akan ditahan dalam masa maksimal dua tahun, namun suaminya berhak menghentikan pelaksanaan hukuman ini jika ia meridhai istrinya sebagaimana sebelum terjadi perzinaan.”
Mengenai suami yang berzina telah disebutkan di muka bahwa pasal 277 menyatakan jika ia berzina di luar rumah istrinya maka ia ditahan dalam masa maksimal enam bulan. Ini semua jelas merubah had rajam, sebagaimana memberi suami hak untuk menggugurkan hukuman atas kasus berzinanya istri juga merubah syariat Allah. Contoh lainnya masih banyak.
D- Cukup bagi kita untuk mengetahui bahwa hak menetapkan undang-undang telah diberikan kepada selain Allah. Pasal 86 telah menyatakan bahwa, ”Majelis Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan menetapkan undang-undang.”
Hak menetapkan undang-undang sebagaimana telah kami sebutkan hanyalah hak Allah semata, tak seorangpun boleh merampas hak ini dari-Nya. Pasal ini tidak membatasi kekuasaan Majelis Perwakilan Rakyat dalam menetapkan undang-undang dengan ikatan apapun. Pasal ini tidak mengatakan, misalnya,”Selama tidak menyelisihi syariah Islam.” Maknanya mereka menetapkan apapun yang mereka inginkan atau yang diinginkan oleh kepala pemerintahan Mesir.
Karena itulah kami mengatakan bahwa hukum positif ini jelas-jelas menyelisihi syariat dan menentangnya dengan sejelas-jelas penentangan. Orang yang menetapkannya jelas telah kafir, orang yang ridha dengannya dan menggiring manusia untuk berhukum kepadanya juga telah kafir. Apa yang kami jelaskan ini telah disadari oleh para ulama kontemporer . Mereka menerangkan bahaya hukum-hukum positif ini. Mereka menerangkan bahwa hukum-hukum positif adalah kekafiran nyata yang mengeluarkan dari millah. Saya menyebutkan di bawah ini sebagian dari perkataan para ulama tersebut, semoga meyakinkan syaikh Albani bahwa yang kami katakan bukanlah pendapat Khawarij dan tidak menyelisihi firqah najiyah. Kami senantiasa berdoa kepada Allah semoga tetap meneguhkan kami di atas aqidah firqah najiyah sampai kami menghadap-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah dan Maha Berbuat Kebajikan.  Di antara para ulama tersebut diantaranya:
1- Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam risalah beliau Tahkimul Qawanin, “Sesungguhnya termasuk kafir akbar yang sudah nyata adalah memposisikan undang-undang positif yang terlaknat kepada posisi apa yang dibawa oleh ruhul amien (Jibril) kepada hati Muhammad supaya menjadi peringatan dengan bahasa arab yang jelas dalam menutuskan perkara di antara manusia dan mengembalikan perselisihan kepadanya, karena telah menentang firman Allah :

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
” …Maka jika kalian berselisih dalam suatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir…” [Risalatu Tahkimil Qawanin hal. 5].
Beliau juga mengatakan dalam risalah yang sama, ”Pengadilan-pengadilan tandingan ini sekarang ini banyak sekali terdapat di negara-negara Islam, terbuka dan bebas untuk siapa saja. Masyarakat bergantian saling berhukum kepadanya. Para hakim memutuskan perkara mereka dengan hukum yang menyelisihi hukum Al Qur’an dan As Sunah, dengan berpegangan kepada undang-undang positif tersebut. Bahkan para hakim ini mewajibkan dan mengharuskan masyarakat (untuk menyelesaikan segala kasus dengan undang-undang tersebut) serta mereka mengakui keabsahan undang-undang tersebut. Adakah kekufuran yang lebih besar dari hal ini ? Penentangan mana lagi terhadap Al Qura’an dan As Sunah yang lebih berat dari penentangan mereka seperti ini dan pembatal syahadat “ Muhammad adalah utusan Allah” mana lagi yang lebih besar dari hal ini ?” [Tahkimul Qawanien hal. 20-21].
2- Syaikh Ahmad Syakir mengomentari perkataan Ibnu Katsir tentang Al Yasiq yang menjadi hukum bangsa Tartar sebagaimana telah dinukil di depan, ”Apakah kalian tidak melihat pensifatan yang kuat dari al hafidz Ibnu Katsir pada abad kedelapan hijriyah terhadap undang-undang postif yang ditetapkan oleh musuh Islam Jengish Khan? Bukankah kalian melihatnya mensifati kondisi umat Islam pada abad empat belas hijriyah? Kecuali satu perbedaan saja yang kami nyatakan tadi ; hukum Alyasiq hanya terjadi pada sebuah generasi penguasa yang menyelusup dalam umat Islam dan segera hilang pengaruhnya. Namun kondisi kaum muslimin saat ini lebih buruk dan lebih dzalim dari mereka karena kebanyakan umat Islam hari ini telah masuk dalam hukum yang menyelisihi syariah Islam ini, sebuah hukum yang paling menyerupai Alyasiq yang ditetapkan oleh seorang laki-laki kafir yang telah jelas kekafirannya… Sesungguhnya urusan hukum positif ini telah jelas layaknya matahari di siang bolong, yaitu kufur yang nyata tak ada yang tersembunyi di dalamnya dan tak ada yang membingungkan. Tidak ada udzur bagi siapa pun yang mengaku dirinya muslim dalam berbuat dengannya, atau tunduk kepadanya atau mengakuinya. Maka berhati-hatilah, setiap individu menjadi pengawas atas dirinya sendiri.” [Umdatu Tafsir IV/173-174].
3- Syaikh Muhammad Amien Asy Syinqithi dalam Adhwaul Bayan IV/92 ketika menafsirkan firman Allah, “Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Allah dalam menetapkan keputusan.” [QS. Al Kahfi :26] dan setelah menyebutkan beberapa ayat yang menunjukkan bahwa menetapkan undang-undang bagi selain Allah adalah kekafiran, beliau berkata, ”Dengan nash-nash samawi yang kami sebutkan ini sangat jelas bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum positif yang ditetapkan oleh setan melalui lisan wali-wali-Nya, menyelisihi apa yang Allah syariatkan melalui lisan rasul-Nya. Tak ada seorangpun yang meragukan kekafiran dan kesyirikannya, kecuali orang-orang yang telah Allah hapuskan bashirahnya dan Allah padamkan cahaya wahyu atas diri mereka.”
4- Syaikh Shalih bin Ibrahim Al Bulaihi dalam hasyiyah beliau atas Zadul Mustaqni’, yang terkenal dengan nama Al Salsabil fi Ma’rifati Dalil, mengatakan, ” …Berhukum dengan hukum-hukum positif yang menyelisihi syariat Islam adalah sebuah penyelewengan, kekafiran, kerusakan dan kedzaliman bagi para hamba. Tak akan ada keamanan dan hak-hak yang terlindungi, kecuali dengan dipraktekkanmya syariah Islam secara keseluruhannya; aqidahnya, ibadahnya, hukum-hukumnya, akhlaknya dan aturan-aturannya. Berhukum dengan selain hukum Allah berarti berhukum dengan hukum buatan manusia untuk manusia sepertinya, berarti berhukum dengan hukum-hukum thaghut…tak ada bedanya antara ahwal sakhsiah (masalah nikah,cerai, ruju’–pent) dengan hukum-hukum bagi individu dan bersama… barang siapa membeda-bedakan hukum antara ketiga hal ini, berarti ia seorang atheis, zindiq dan kafir kepada Allah Yang Maha Agung.” [As Salsabil II/384].
5- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam risalah beliau “Naqdu Al Qaumiyah Al ‘Arabiyah“ (Kritik atas nasionalisme Arab) mengatakan, ”Alasan keempat yang menegaskan batilnya seruan nasionalisme arab: seruan kepada nasionalisme arab dan bergabung di sekitar bendera nasionalisme arab pasti akan mengakibatkan masyarakat menolak hukum Al Qur’an. Sebabnya karena orang-orang nasionalis non muslim tidak akan pernah ridha bila Al Qur’an dijadikan undang-undang. Hal ini memaksa para pemimpin nasionalisme untuk menetapkan hukum-hukum positif yang menyelisihi hukum Al Qur’an. Hukum positif tersebut menyamakan kedudukan seluruh anggota masyarakat nasionalis di hadapan hukum. Hal ini telah sering ditegaskan oleh mereka. Ini adalah kerusakan yang besar, kekafiran yang nyata dan jelas-jelas murtad.” [Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawi’ah lisyaikh Ibni Baz I/309].
6- Syaikh Abdullah bin Humaid mengatakan, ”Siapa menetapkan undang-undang umum yang diwajibkan atas rakyat, yang bertentangan dengan hukum Allah; berarti telah keluar dari milah dan kafir.” [lihat Ahamiyatul Jihad Fi Nasyri Ad Da’wah hal. 196, D. ‘Ali Nufai’ Al ‘Ulyani].
7- Syaikh Muhammad Hamid Al Faqi dalam komentar beliau atas Fathul Majid (hal. 275-276) mengatakan, ”Kesimpulan yang diambil dari perkataan ulama salaf bahwa thaghut adalah setiap hal yang memalingkan hamba dan menghalanginya dari beribadah kepada Allah, memurnikan dien dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya…Tidak diragukan lagi, termasuk dalam kategori thaghut adalah berhukum dengan hukum-hukum asing di luar syariat Islam, dan hukum-hukum positif lainnya yang dtetapkan oleh manusia untuk mengatur masalah darah, kemaluan dan harta, untuk menihilkan syariat Allah berupa penegakan hudud, pengharaman riba, zina, minuman keras dan lain sebagainya. Hukum-hukum positif ini menghalalkannya dan mempergunakan kekuatannya untuk mempraktekkannya. Hukum dan undang-undang positif ini sendiri adalah thaghut, sebagaimana orang-orang yang menetapkan dan melariskannya juga merupakan thaghut…”
Beliau juga menyatakan dalam Fathul Majid hal. 387 saat mengomentari perkataan Ibnu katsir tentang Alyasiq, ”Yang seperti ini dan bahkan lebih buruk lagi adalah orang yang menjadikan hukum Perancis sebagai hukum yang mengatur darah, kemaluan dan harta manusia, mendahulukannya atas kitabullah dan sunah Rasulullah. Tak diragukan lagi, orang ini telah kafir dan murtad jika terus berbuat seperti itu dan tidak kembali kepada hukum yang diturunkan Allah. Nama apapun yang ia sandang dan amalan lahir apapun yang ia kerjakan baik itu sholat, shiyam dan sebagainya, sama sekali tak bermanfaat baginya…”  8- Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, ”Barang siapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah karena menganggap hukum Allah itu sepele, atau meremehkannya, atau meyakini bahwa selain hukum Allah lebih baik dan bermanfaat bagi manusia, maka ia telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari milah. Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang menetapkan untuk rakyatnya perundang-undangan yang menyelisihi syariat Islam, supaya menjadi sistem perundang-undangan negara. Mereka tidak menetapkan perundang-undangan yang menyelisihi syariat Islam kecuali karena mereka meyakini bahwa perundang-undangan tersebut lebih baik dan bermanfaat bagi rakyat. Sudah menjadi askioma akal dan pembawaan fitrah, manusia tak akan berpaling dari sebuah sistem kepada sistem lain kecuali karena ia meyakini kelebihan sistem yang ia anut dan kelemahan sistem yang ia tinggalkan.” [Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin II/143].
Mengomentari kaset syaikh Albani, di mana dalam kaset tersebut syaikh Albani menyatakan penguasa yang berhukum dengan selain hukum Allah tidak dihukumi kafir kecuali kalau ia meyakini kebolehan berhukum dengan selain hukum Allah, Syaikh Muhammad Sholih Ibnu Utsaimin mengatakan, “…Tapi kami menyelisihi pendapatnya dalam masalah penguasa tidak dihukumi kafir kecuali kalau ia meyakini kebolehannya”. Pendapat beliau ini perlu ditinjau kembali karena kami mengatakan siapa yang meyakini bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah —meskipun ia tetap berhukum dengan hukum Allah namun ia meyakini selain hukum Allah lebih baik dari hukum Allah— maka ia telah kafir kufur aqidah. Pendapat kami ini atas perbuatan (bukan atas niat—pent). Menurut keyakinan saya, tak mungkin seorang menerapkan hukum yang bertentangan dengan syariat Islam di antara rakyatnya kecuali kalau ia membolehkan hal itu dan meyakini hukum tersebut lebih baik dari hukum syariat. Inilah yang realita yang ada. Kalau tidak demikian, apa yang menyebabkannya berbuat demikian? Boleh jadi yang menyebabkannya berbuat demikian karena ia takut kepada manusia lain yang lebih kuat darinya. Kalau demikian halnya, maka ia telah berkompromi dengan mereka. Dalam kondisi seperti ini, kami katakan ia telah kafir sebagaimana orang yang berkompromi dalam kemaksiatan yang lain…” [Fitnatu Takfir lil Allamah Al Albani ma’a Ta’liqat lisyaikh Ibni Baz wa Syaikh Ibni Utsaimin, catatan kaki hal. 28].
9- Syaikh Sholih bin Fauzan dalam bukunya Al Isryad ila Shahihil I’tiqad I/72 mengatakan, ”Barang siapa berhukum kepada perundang-undangan dan hukum positif selain syariat Allah, berarti ia telah menjadikan penetap perundang-undangan tersebut dan orang-orang yang menghukumi dengan perundang-undangan tersebut sebagai sekutu-sekutu Allah dalam menetapkan undag-undang. Allah berfirman, ”Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan (menetapkan) untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah.” Allah berfirman, ”Jika kalian mentaati merka maka kalian telah musyrik.”
Dalam buku yang sama (I/74), setelah menukil perkataan Ibnu Katsir tentang Alyasiq, beliau mengatakan, ”Yang semisal dengan hukum Tartar yang beliau sebutkan dan dihukumi kafir orang yang menjadikannya sebagai pengganti hukum syariah, yang semisal dengan ini adalah hukum-hukum positif yang hari ini dibanyak negara dijadikan sumber perundang-undangan sehingga keberadaannya membuang syariah Islam kecuali beberapa masalah yang mereka sebut al ahwal ash syakhsiyah…”
10- Kalau kita menyebutkan secara detail perkataan para ulama dalam masalah ini tentulah akan menjadi panjang lebar. Namun kami merasa nukilan-nukilan ini sudah mewakili. Hanya saja untuk menutup permasalahan ini saya akan menyebutkan perkataan syaikh Albani sendiri yang membantah pendapat beliau. Yaitu yang tersebut dalam buku “Fatawa Syaikh Al Albani wa Muqaranatuha bi Fatawa Ulama’ “. Dalam halaman 263, dinukil dari kaset nomor 171, melalui pembicaraan syaikh Al Albani yang mengisahkan dialog antara beliau dengan seorang cendekiawan, ”Saya terangkan kepadanya bahwa kaum muslimin tidak mengkafirkan Ataturk dikarenakan ia seorang muslim, tidak, namun kaum muslimin mengkafirkan Ataturk dikarenakan ia telah berlepas diri dari Islam ketika ia mewajibkan kepada kaum muslimin sebuah hukum selain hukum Islam. Di antaranya adalah ia menyamakan warisan antara seorang anak laki-laki dengan anak perempuan sedangkan Allah telah berfirman,” Bagi anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan”, lalu ia mewajibkan topi atas rakyat muslim Turki…”
Kita perhatikan di sini syaikh Al Albani telah membenarkan pengkafiran Ataturk, dengan alasan Ataturk mewajibkan hukum selain hukum Islam atas kaum muslimin. Saya katakan, ”Kalau begitu, apa bedanya antara Ataturk dengan para penguasa lain yang juga mengganti dan mewajibkan selain hukum Islam atas kaum muslimin. Sebuah hukum yang isinya antara lain; membatalkan hukuman bagi orang murtad, hukuman bagi peminum khamr, hukuman bagi pelaku perzinaan, hukuman bagi pencuri dan lainnya. Bahkan ada yang lebih kejam dari sekedar mewajibkan topi, yaitu mewajibkan mencukur jenggot bagi tentara dan polisi. Seorang tentara atau polisi akan dihukum kalau membiarkan jenggotnya. Sebagian pemerintah negara-negara arab juga melarang kaum wanita untuk memakai hijab syar’i. Di Mesir, menteri pendidikan sejak dahulu menetapkan peraturan yang melarang pelajar putri menutup kepalanya dengan khimar (cadar) syar’i kecuali jika ia mampu mendatangkan tanda persetujuan walinya. Adapun menutup wajah, menteri pendidikan telah melarang total tanpa perkecualian dengan alasan bukan pakaian yang bermoral.
Sebenarnya kita tidak menemukan perbedaaan antara Ataturk dengan penguasa–penguasa yang kami sebutkan ini. Kami katakan demikian, sampai syaikh Albani bisa memberikan bukti yang menolak apa yang kami sebutkan ini. Wallahu Al Musta’an. 

Sumber: http://mi-wp.blogspot.com/2011/06/bantahan-atas-syaikh-al-bani-bagian-dua.html?m=1

  1. Beranda
  2. /
  3. Selainnya
  4. /
  5. Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Dalil-Dalil bahwa Berhukum pada UU Buatan adalah Kekafiran yang Nyata