Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Masalah I‘dad
Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Masalah I‘dad
Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Masalah I‘dad
Oleh Syaikh Dr. ‘Abdul Akhir Hammad al-Ghunaimi
Allah berfirman:
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَتَعْلَمُونَهُمُ اللهُ يَعْلَمُهُمْ
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu mampu, dan dari kuda-kuda yang tertambat untuk berperang, dengannya kalian menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kalian.” [QS. Al Anfal: 60]
Dalam ayat ini ada perintah ilahy yang ditujukan kepada kaum muslimin untuk mempersiapkan pembekalan untuk memerangi musuh-musuh. Namun syekh Al Albani menetapkan syarat yang aneh untuk melaksanakan perintah Allah ini, di mana sepengetahuan kami tidak ada seorangpun yang berpendapat demikian sebelum beliau.
Dalam fatawa syaikh Al Albani, beliau berkata: “Untuk siapa ayat ini ditujukan …Wa a’idduu lahum… Siapkanlah wahai seluruh umat Islam…!!! Siapkanlah wahai semua orang yang beriman dengan sebenar-benar iman… Apakah keimanan kita sudah demikian? jika demikian, kita tidak dituju oleh ayat ini secara lansung karena kita belum mukmin dengan sebenarnya…”. [Fatawa Syekh Albani hal: 254, dari kaset no: 171].
Dalam buku yang sama, beliau mengulang pendapat beliau, “Untuk siapa ayat …Wa a’idduu lahum… ditujukan? orang-orang Islam, orang-orang mukmin yang sebenarnya yang menjaga semua perintah Allah dan rosul-Nya, ataukah untuk orang-oramg muslim akhir zaman semisal kita ini? Siapa yang di maksud oleh ayat ini? mereka, tentu saja adalah orang-orang mukmin golongan yang pertama” [Fatawa Syekh Al bani hal: 448]
Kemudian beliau menjelaskan sifat-sifat orang-orang mukmin yang dituju oleh ayat ini, “Mereka tidak harus shoum selamanya dan sholat malam, tidak, ini hanya nafilah saja, namun orang-orang mukmin yang sebenarnya adalah orang-orang yang mengerjakan semua perintah Allah dan meninggalkan semua yang diharamkan Allah.” [Fatawa Syekh Al Albani hal: 254, dari kaset no: 136].
Kami ingin bertanya kepada Syaikh: Dari mana beliau mendapatkan syarat yang aneh ini? Dalil mana yang menunjukkan bahwa ayat ini di tujukan kepada orang-orang yang mukmin dengan sebenar-benar iman saja? Atau orang-orang yang Syaikh sifati mengerjakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan Nya?
Allah telah berfirman kepada orang-orang beriman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian shaum sebagaimana telah diwajibkan atas kaum sebelum kalian supaya kalian bertaqwa.” [QS Al Baqarah: 183].
Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, tepatilah janji kalian.” [QS Al Maidah: 1].
Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا
“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak melaksanakan sholat maka basuhlah wajah kalian.” [QS Al Maidah: 6],
Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” [QS. Al Ahzab: 56]
Dan ayat-ayat lain yang ditujukan kepada orang-orang yang beriman, baik berupa perintah maupun larangan. Maka mungkinkah bagi seseorang untuk menyatakan ayat-ayat ini khusus ditujukan segolongan umat Islam tertentu, yaitu orang-orang beriman dengan sebenar-benar iman? Kalau apa yang dikatakan oleh Syaikh Al Albani benar, tentulah setiap orang boleh mengatakan, “Saya tak akan pernah shoum Ramadlon karena saya tidak termasuk orang-orang yang beriman dengan sebenar-benar iman, yang melaksanakan seluruh perintah Allah dan meninggalkan seluruh larangan Allah”, atau ia akan mengatakan, “Saya tak akan menetapi janji dan tak akan mengucapkan sholawat atas Nabi karena saya belum beriman dengan sebenar-benar iman.”
Jika Syaikh Al Albani menyangkal, “Saya tidak berpendapat demikian kecuali dalam hal jihad saja.”
Jika Syaikh Al Albani menyangkal, “Saya tidak berpendapat demikian kecuali dalam hal jihad saja.”
Kami jawab, ”Apa bedanya perintah untuk melakukan i`dad dengan perintah-perintah larangan syar`i lainnya? bukankah semuanya ditujukan kepada orang-orang beriman?”.
Duhai alangkah besarnya pintu yang terbuka bagi orang-orang yang melalaikan perintah-perintah Allah. Dikatakan kepada mereka —menurut pendapat Syekh Al Albani ini—, ”Karena kalian pelaku maksiat dan melalaikan kewajiban-kewajiban syar`i, maka kami cukupkan kalian dengan menggugurkan kewajiban i`dad, terlebih lagi kewajiban jihad, kalian tak terkena kewajiban jihad. Karena selama seseorang tak terkena kewajiban i`dad ia tidak terkena kewajiban jihad”. Bahkan saya telah mendengar sebuah kaset Syaikh sejak beberapa tahun yang lalu. Dalam kaset tersebut Syaikh juga menyatakan gugurnya kewajiban jihad. sayang sekali kaset tersebut saat ini tidak ada di sisiku, sehingga saya tidak bisa menuliskan ucapan beliau.
Yang benar jihad dan i`dad untuk melaksanakan jihad merupakan dua kewajiban syar`i, untuk melakukannya seseorang tidak disyariatkan harus lepas dari dosa dan maksiat. Perintah untuk jihad dan i`dad merupakan perintah mutlaq tanpa syarat yang disebutkan oleh Syaikh Al Albani ini. Pada masa salafus sholeh, orang-orang berjihad padahal pada dirinya belum terkumpul dan terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan oleh Syaikh Al Albani.
Diantaranya adalah hadits Bara`, “Seorang laki-laki dengan baju besi untuk perang datang kepada Nabi. Ia bertanya, Ya Rasulullah saya ikut perang dahulu atau masuk Islam dahulu? Beliau menjawab, Masuklah Islam terlebihh dahulu baru kemudian ikut berperang, Laki-laki itu masuk Islam lalu ia ikut berperang hingga terbunuh. Maka Rasulullah bersabda, Ia beramal sedikit namun diberi pahala yang banyak.” [HR Bukhori: 2808, Muslim: 1900, dengan lafadz Bukhori].
Laki-laki ini langsung ikut berperang setelah masuk Islam dan Nabi tidak memintanya untuk menunggu dulu sehingga menjadi seorang mukmin yang sebenar-benar iman, mukmin yang menjalankan semua perintah-perintah Allah dan meninggalkan semua larangan Nya.
Kisah yang semisal terjadi pada diri Ushoirim Bani Abdul Asyhal. Imam Ibnu Ishak meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Mereka menceritakan kepadaku tentang seorang laki-laki yang masuk jannah padahal belum sholat sekalipun. mereka tidak mengetahui siapa laki-laki tersebut dan menanyakannya, maka Abu Hurairah menjawab, “Ushoirim bani Abdul Asyhal (Amru bin Tsabit bin Waqash)”. Al Husain (perawi) berkata, ”Saya bertanya kepada Mahmud bin Asad, Bagaimana sebenarnya ceriata tentang Ushoirim bani Abdul Asyhal?” Ia menjawab, ”Ia tidak mau masuk Islam. Ketika Rasulullah keluar pada perang Uhud, Ia terketuk untuk masuk Islam. Ia lalu masuk Islam dan mengambil pedangnya lalu masuk barisan kaum muslimin. Ia ikut berperang hingga akhirnya terjatuh karena luka-luka yang dialaminya. Ketika Bani Abdul Asyhal mencari korban-korban yang meninggal dari kaum mereka, mereka menemukannya tergeletak. Mereka bertanya-tanya, “Ini Ushoirim? Kenapa ia datang? Kita meninggalkannya dalam keadaan membenci perkataan ini ( syahadat)?” Mereka menanyai Amru, “Ya Amru, apa yang mendorongmu ikut berperang? Karena membela kaummu atau senang kepada islam? Ia menjawab, ”Karena senang kepada Islam. Aku telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Aku masuk Islam, lalu kuambil pedangku, aku ikut berperang bersama Rasulullah sampai aku terluka seperti ini“, Ia hanya bertahan sebentar dan tak lama kemudian ia meninggal di depan mereka. Mereka melaporkan kisah Ushoirim kepada Rasulullah, maka beliau bersabda, “Ia termasuk penghuni syurga.” [HR Ibnu Ishaq, sebagaimana disebutkan di dalam sirah Ibnu Hisyam III/95, di shohihkan oleh Al Hafidz di dalam Al Fath VI/25. Kisah ini juga diriwayatkan dengan sanad lain dari Abu Hurairah oleh Abu Daud (2537) dan Al Hakim III/28].
Dalam hadits Abu Hurairah secara marfu`, “Sesungguhnya Allah akan menolong dien ini dengan laki-laki yang fajir (pendosa).” [HR. Bukhori 3062, Muslim 111].
Dalam hadits Abu Mihjan Ats Tsaqafy, bahwasanya ia terus dijilid karena minum khomr. Karena sudah terlalu sering dan tidak pernah jera, akhirnya mereka memenjarakan dan mengikatnya. Pada saat perang Qadisiyah berkecamuk, ia melihat pertempuran kaum muslimin. Seakan-akan ia telah melihat orang-orang musyrikin telah mengalahkan umat Islam. Ia segera mengutus seseorang untuk mengatakan kepada isteri Sa`ad, “Abu Mihjan berpesan kepada anda bila anda melepaskan ikatannya dan mengantarkan kuda dan pedang kepadanya, ia akan pulang pertama kali kecuali kalau terbunuh.”
Isteri Sa`ad melepaskan ikatan Abu Mihjan dan membawakan kuda yang ada di rumah lalu menyerahkan pedang kepadanya. Segera Abu Mihjan melesat ke medan pertempuran. Ia terus bertempur dengan gagah berani sehingga membunuh musuh-musuh yang ada di depannya dan membabat punggungnya. Sa`ad melihat kepadanya dengan penuh keheranan dan bertanya-tanya, “Siapa penunggang kuda ini?“ Kaum muslimin terus bertempur sampai Allah mengalahkan orang-orang musyrik.
Abu Mihjan segera kembali ke tempat penahanannya, mengembalikan senjata dan mengikat kedua kakinya seperti sedia kala. Ketika Sa`ad datang, isterinya segera bertanya, “Bagaimana jalannya pertempuran?” Sa`ad menceritakan jalannya pertempuran dengan urut“. Kita terdesak sampai Allah mengutus seorang penunggang kuda. Kalaulah tidak karena Abu Mihjan kutinggalkan dalam keadaan terikat, tentulah aku sudah mengira penunggang kuda tersebut adalah Abu Mihjan. ”Isterinya menjawab, “Demi Allah, itulah Abu Mihjan. Ia tadi begini dan begini…” Mendengar hal itu, Sa`ad segera memanggil Abu Mihjan dan melepaskan ikatannya. ”Demi Allah, kami tidak akan menjilidmu lagi karena kamu minum khomr.” Abu Mihjan menjawab, “Dan saya tidak akan minum khomr lagi.” [Diriwayatkan oleh Abdu Razaq no: 17077, dari Ma`mar dari Ayub dan Ibnu Sirrin, sanad ini shahih bersambung sampai Ibnu Sirrin. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (15593), Sa`id bin Manshur (2502) dan Abu Ahmad Al Hakim seperti dalam Al Ishobah (IV/173) dari Muhammad bin Sa`ad bin Abi Waqash].
Diantara Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama`ah adalah berjihad bersama umara`, baik yang shAlih maupun yang fajir. Makanya jihadnya penguasa yang fajir adalah disyariatkan, kita dituntut untuk berjihad bersamanya sekalipun ia fasiq dan fajir. Aqidah ini jelas menggugurkan syarat yang disebutkan oleh Syaikh Al Albani. Yang paling ganjil dari seruan Syaikh Albani ini adalah seruan ini menyelisihi sabda Rasulullah, “Akan senantiasa ada suatu kelompok umatku yang berperang diatas jalan kebenaran, mereka menang hingga hari kiamat.” [Muslim 156, 1923, Ahmad III/345, Abnu Hibban 6780, Ibnu Jarid dalam Al Muntaqa 1031, dari hadits Jabir bin Abdullah. Hadits yang semakna diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah dalam shohih Muslim 1922, hadits Uqbah bin Amer dalam shohih Muslim 1924, dan hadits Imron bin Husain dalam Sunan Abu Daud 2484 dan Musnad Ahmad IV/437].
Nabi telah memberitahukan akan senantiasa ada sekelompok umatnya yang berperang fi sabilillah dan hal itu tidak akan berhenti sampai terjadinya akhir zaman, Imam Al Khithobi berkata dalam Ma`alim Sunan, “Dalam hadits ini ada penjelasan bahwa jihad tidak akan pernah berhenti selamanya. Jika pernyataan tidak mungkin semua penguasa itu adil adalah sebuah pernyataan yang masuk akal, maka hadits ini menunjukkan jihad melawan orang-orang kafir bersama penguasa yang dholim adalah wajib sebagaimana jihad bersama penguasa yang adil. Kedzaliman mereka tidak menggugurkan kewajiban ta`at kepada mereka dalam jihad dan kebaikan lainnya.” [Ma`alim Sunan Hasyiyah Abi Daud III/11].
Dalam Syarh Muslim XIII/67, An Nawawi mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat mu`jizat nyata, bahwa sifat ini senantiasa ada —Al Hamdulillah— sejak zaman Nabi hingga sekarang, ia akan tetap ada hingga datang ketetapan Allah yang disebutkan dalam hadits.”
Maksud dari perkataan Syaikh Albani, bahwa kaum muslimin semisal kita yang berada di akhir zaman ini: sekarang ini tidak di perintahkan untuk pergi berjihad dan beri`dad karena kita bukan orang-orang yang beriman dengan sebenar-benar iman, sementara hadits-hadits ini menjelaskan suatu masa tak akan pernah kosong dari suatu kelompok yang berperang fisabilillah apapun kondisi umat saat itu; kuat, lemah ataupun jauh dari syariat Allah.
Kemudian kami katakan, “Bukan menjadi hak seseorang untuk memvonis umat Islam lainnya. Boleh jadi ia tak mampu berjihad, bahkan untuk melakukan i`dad sekalipun, sementara orang lain boleh jadi mampu melakukannya. Orang yang mampu wajib melakukan apa yang tidak mampu dikerjakan oleh pihak yang tidak mampu. Pada saat itu orang yang tidak mampu tidak boleh mengingkari orang lain, yang mampu menegakkan perintah Allah”.
Al Qadhi Ibnu Abil `Izz dalam Muqaddimah Syarh Thahawiyah halaman 16 mengatakan, “Jika seorang hamba lemah untuk mengetahui sebagiannya atau untuk mengamalkannya, maka janganlah kelemahannya tersebut menghalangi dari apa yang dibawa Rasulullah. Cukuplah celaan itu gugur darinya karena kelemahannya. Namun hendaklah ia bergembira karena orang lain telah mengerjakan amal tersebut, hendaklah ia ridlo dengan hal itu dan berharap bisa melakukannya.”
Sumber: http://mi-wp.blogspot.com/2011/06/bantahan-atas-syaikh-al-bani-bagian.html?m=1