data:post.title

Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Masalah Syirik Tasyri‘

Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Masalah Syirik Tasyri‘

Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Masalah Syirik Tasyri‘

Oleh Syaikh Dr. ‘Abdul Akhir Hammad al-Ghunaimi

Syaikh dalam kaset yang disebutkan di atas telah ditanya mengenai pendapat Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah:
ูˆَู…َู† ู„َّู…ْ ูŠَุญْูƒُู… ุจِู…َุขุฃَู†ุฒَู„َ ุงู„ู„ู‡ُ ูَุฃُูˆْู„ุงَุฆِูƒَ ู‡ُู…ُ ุงู„ْูƒَุงูِุฑُูˆู†َ 

”Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” [QS. Al Maidah :44].  Si penanya, semoga Allah memberinya petunjuk, mengatakan: ”Mereka mentakwil (yang dia maksudkan adalah mujahidin yang ia sebut sebagai Khawarij Gaya Baru) tafsir dari pendapat Ibnu Abbas dalam firman Allah:
ูˆَู…َู† ู„َّู…ْ ูŠَุญْูƒُู… ุจِู…َุขุฃَู†ุฒَู„َ ุงู„ู„ู‡ُ ูَุฃُูˆْู„ุงَุฆِูƒَ ู‡ُู…ُ ุงู„ْูƒَุงูِุฑُูˆู†َ
“Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir” , secara sopan bahwasanya Ibnu Abbas tidak memaksudkan dengan pendapatnya ini orang-orang yang (demikian dalam kaset) menandingi hukum-hukum Allah dan syariatnya dengan membuat hukum-hukum sendiri, menetapkan perundang-undangan yang menandingi syariat Allah. Akan tetapi maksud dari Ibnu Abbas adalah penguasa yang mengganti system pemerintahan seperti dari syura dan khilafah menjadi kerajaan dan seterusnya…”  Syaikh menjawab: ”Takwil yang lucu ini sama sekali tidak memberi mereka faedah, karena takwil mereka ini tak lebih dari sekedar takwil-takwil mereka yang lainnya. Kami katakan kepada mereka,” Apa dalil kalian dalam menakwilkan dengan takwilan ini ? Mereka pasti tak bisa menjawab. Ini masalah pertama.
Kedua. Ayat yang ditafsiri oleh Abdullah Ibnu Abbas dengan pendapatnya yang terkenal ini “ Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir” , dengan apa para ulama tafsir menafsirkannya, perdebatan ini akan kembali ke masalah pertama. Para ulama tafsir telah bersepakat bahwa kufur itu ada dua ; kufur I’tiqad (keyakinan) dan kufur amal.
Tentang ayat ini mereka mengatakan barang siapa tidak mengamalkan hukum yang diturunkan Allah maka ia berada dalam salah satu dari dua kondisi ; boleh jadi ia tidak mengamalkan hukum Allah karena mengkafirinya, maka ia termasuk penduduk neraka yang kekal di dalamnya. Atau boleh jadi ia mengikuti hawa nafsunya, bukan karena keyakinannya (kufur dengan hukum Allah), namun sekedar mempraktekan hukum manusia seperti orang-orang kafir yang tidak beriman kepada Islam, maka dalam hal ini tidak termasuk kufur I’tiqadi.
Sebagaimana juga orang-orang muslim yang di dalamnya ada orang yang berinteraksi dengan riba, orang yang berzina, penjudi dan seterusnya. Mereka itu tidak bisa dikatakan kafir dalam artian murtad, jika mereka masih mengimani pengharaman hal-hal tersebut. Dalam kondisi seperti ini, para ulama tafsir dalam ayat ini telah menjelaskan dengan penjelasan yang berlawanan dengan takwil mereka (mujahidin yang disebut khawarij gaya baru) . Mereka mengatakan hukum Allah, jika tidak dipraktekkan dengan dasar aqidahnya, maka ia telah kafir dan jika tidak dipraktekkan, namun ia masih mengimaninya hanya saja meremehkan pelaksanaanya maka ini kufur ‘amali.
Dengan demikian, mereka ini menyelisihi kaum salaf terdahulu, bahkan menyelisihi para pengikut mereka dari kalangan ulama tafsir, fiqih dan hadits. Dengan demikian, mereka telah menyelisihi firqah najiyah.”
Selesai pembicaraan syaikh Albani dengan teks lengkap. Dalam penjelasannya ini, syaikh telah menghukumi —sebagaimana anda lihat— orang yang tidak sependapat dengan beliau dalam masalah ini dengan vonis mereka menyelisihi firqah najiyah, artinya menyelisihi ahlu sunah wal jama’ah.
Saya katakan sesungguhnya kebenaran yang kami yakini, bahwasanya pendapat Ibnu Abbas dalam persoalan ini tidak mungkin dimaksudkan terhadap para penguasa hari ini yang menyingkirkan syariat Islam untuk menjadi hukum yang berlaku atas hamba-hamba Allah dan mereka menggantinya dengan hukum-hukum buatan manusia, mereka mewajibkan rakyat untuk tunduk dan berhukum dengannya. Sesungguhnya maksud dari perkataan beliau “kufrun duna kufrin” adalah seorang qadhi dan amir yang didorong oleh syahwat dan hawa nafsunya untuk menetapkan hukum di antara manusia dalam satu atau lebih kasus dengan selain hukum Allah, namun dalam hatinya ia masih mengakui bahwa dengan hal itu ia telah berbuat maksiat.
Ketika kami mengatakan hal ini, kami sama sekali tidak mendatangkan pendapat yang baru. Kami meyakini bahwa pendapat ini adalah pendapat yang ditunjukkan oleh nash-nash syar’i yang lurus dan merupakan pendapat para ulama salaf dan ulama sesudah mereka. Hanya saja sebelum menjawab pertanyaan yang dilontarkan syaikh Albani yang kata beliau kita tak akan bisa menjawabnya, yaitu, ”Apa dalil kalian dalam mentakwil seperti ini?” , Saya katakan sebelum menjawab pertanyaan beliau ini, saya melihat sebaiknya saya beri tiga pengantar:
PENGANTAR PERTAMA
Dalam pembicaraannya, Syaikh telah berpedoman dengan riwayat Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah:
ูˆَู…َู† ู„َّู…ْ ูŠَุญْูƒُู… ุจِู…َุขุฃَู†ุฒَู„َ ุงู„ู„ู‡ُ ูَุฃُูˆْู„ุงَุฆِูƒَ ู‡ُู…ُ ุงู„ْูƒَุงูِุฑُูˆู†َ
”Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” [QS. Al Maidah :44].
Ibnu Abbas mengatakan, ”Kufrun duna kufrin” atau, ”Bukan kufur yang kalian maksudkan.”
Saya katakan ada beberapa atsar dari Ibnu Abbas mengenai ayat ini, sebagiannya memvonis kafir secara mutlaq atas orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, sementara sebagian atsar lainnya tidak menyebutkan demikian. Karena itu, dalam menafsirkan ayat tersebut ada penjelasan rinci yang sudah terkenal.  1- Imam Waki’ meriwayatkan dalam Akhbarul Qudhah I/41, ” menceritakan kepada kami Hasan bin Abi Rabi’ al Jurjani ia berkata, telah menceritakan kepada kami Abdu Razaq dari Ma’mar dari Ibnu Thawus dari bapaknya ia berkata,” Ibnu Abbas telah ditanya mengenai firman Allah, ”Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.“
Beliau menjawab, ”Cukuplah hal itu menjadikannya kafir.”
Sanad atsar ini shahih sampai kepada Ibnu Abbas, para perawinya adalah perawi Ash Shahih selain gurunya Waki’, yaitu Hasan bin Abi Rabi’ al Jurjani, ia adalah Ibnu Ja’d al ‘Abdi. Ibnu Abi hatim mengatakan perihal dirinya,” Aku telah mendengar darinya bersama ayahku, ia seorang shaduq.” Ibnu Hiban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat. [lihat Tahdzibu Tahdzib I/515], dalam At Taqrib I/505 Al Hafidz mengomentarinya, ”Shaduq.”
Dengan sanad imam Waki’ pula imam Ath Thabari (12055) meriwayatkannya, namun dengan lafal, ”Dengan hal itu ia telah kafir.” Ibnu Thawus berkata, ”Dan bukan seperti orang yang kafir dengan Allah, malaikat dan kitab-kitab-Nya.” Riwayat ini secara tegas menerangkan bahwa Ibnu Abbas telah memvonis kafir orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tanpa merincinya, sementara tambahan “Dan bukan seperti orang yang kafir dengan Allah, malaikat dan kitab-kitab-Nya” bukanlah pendapat Ibnu Abbas, melainkan pendapat Ibnu Thawus.
2-. Memang benar, ada tambahan yang dinisbahkan kepada Ibnu Abbas dalam riwayat yang lain, yaitu riwayat Ibnu Jarir Ath Thabari (12053) menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki’ ia berkata telah menceritakan kepada kami ayahku dari Sufyan dari Ma’mar bin Rasyid dari Ibnu Thawus, dari ayahnya dari Ibnu Abbas,
ูˆَู…َู† ู„َّู…ْ ูŠَุญْูƒُู… ุจِู…َุขุฃَู†ุฒَู„َ ุงู„ู„ู‡ُ ูَุฃُูˆْู„ุงَุฆِูƒَ ู‡ُู…ُ ุงู„ْูƒَุงูِุฑُูˆู†َ
”Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”
Ibnu Abbas berkata, ”Dengan hal itu ia telah kafir, dan bukan kafir kepada Allah, Malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya.”
Sanad atsar ini juga shahih, para perawinya adalah para perawi kutubus sitah selain Hanad dan Ibnu Waki’. Hanad adalah As Sariy al Hafidz al qudwah, para ulama meriwayatkan darinya kecuali imam Bukhari. [Tadzkiratul Hufadz II/507]. Adapun Ibnu Waki’ adalah Sufyan bin Waki’ bin Jarrah, Al Hafidz berkata dalam At Taqrib I/312, ”Ia seorang shaduq hanya saja ia mengambil hadits yang bukan riwayatnya, maka haditsnya dimasuki oleh hadits yang bukan ia riwayatkan. Ia telah dinasehati, namun ia tidak menerima nasehat tersebut sehingga gugurlah haditsnya.” Hanya saja ini tidak membahayakan, karena Hanad telah menguatkannya.
Kesimpulannya, tambahan ini dinisbatkan kepada Thawus dalam riwayat Abdu Razaq dan dinisbahkan kepada Ibnu Abbas dalam riwayat Sufyan Ats Tsauri. Akibatnya ada kemungkinan ini bukanlah perkataan Ibnu Abbas, tetapi sekedar selipan dalam riwayat Sufyan. Ini bisa saja terjadi, terlebih Waki’ dalam Akhbarul Qudhat telah meriwayatkan atsar ini tanpa tambahan. Namun demikian hal inipun belum pasti. Boleh jadi, tambahan ini memang ada dan berasal dari Thawus dan Ibnu Abbas sekaligus, dan inilah yang lebih kuat. Wallahu A’lam.  3- Al Hakim [II/313] telah meriwayatkan dari Hisyam bin Hujair dari Thawus ia berkata, ” Ibnu Abbas berkata, ”Bukan kufur yang mereka (Khawarij) maksudkan. Ia bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari milah.
ูˆَู…َู† ู„َّู…ْ ูŠَุญْูƒُู… ุจِู…َุขุฃَู†ุฒَู„َ ุงู„ู„ู‡ُ ูَุฃُูˆْู„ุงَุฆِูƒَ ู‡ُู…ُ ุงู„ْูƒَุงูِุฑُูˆู†َ
”Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”
Maksudnya adalah Kufur duna kufrin.”
Al Hakim mengatakan, ”Ini adalah hadits yang sanadnya shahih”. Atsar ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim sebagaimana disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir [II/62] dari Hisyam bin Hujair dari Thawus dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah, “Dan barang siapa tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka adalah orang-orang kafir.”
Beliau berkata, ”Bukan kekufuran yang mereka maksudkan.”
Hisyam bin Hujair seorang perawi yang masih diperbincangkan. Ia dilemahkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma’in dan lain-lain. [Tahdzibu Tahdzib VI/25]. Ibnu ‘Ady menyebutkannya dalam Al Kamil fi Dhu’afai Rijal [VII/2569]. Demikian juga oleh Al ‘Uqaily dalam Al Dhu’afa al Kabir [IV/238].
Tidak ada yang mentsiqahkannya selain ulama yang terlalu mudah mentsiqahkan seperti Al ‘Ijli dan Ibnu Sa’ad. Imam Bukhari dan muslim meriwayatkan darinya secara mutaba’ah, buan secara berdiri sendiri. Imam Bukhari tidak meriwayatkan darinya kecuali haditsnya dari Thawus dari Abu Hurairah (6720) tentang kisah sulaiman dan perkataannya,“ Saya akan mendatangi 90 istriku pada malam hari ini…” Beliau telah meriwayatkannya dengan nomor (5224) dengan mutaba’ah Ibnu Thawus dari ayahnya dari Abu Hurairah.
Adapun imam Muslim, beliau meriwayatkan darinya dua hadits. Pertama hadits Abu Hurairah di atas dengan nomor 1654 juga secara mutaba’ah dari Ibnu Thawus dari bapaknya pada tempat yang sama. Hadits yang kedua adalah hadits Ibnu abbas,” Mu’awiyah berkata kepadaku,” Saya diberi tahu bahwa saya memendekkan rambut Rasulullah di Marwah dengan gunting…” Beliau meriwayatkan dengan nomor 1246 dari sanad Hisyam bin Hujair dari Thawus dari Ibnu Abbas. Sanad ini mempunyai mutaba’ah dalam tempat yang sama dari sanad Hasan bin Muslim dari Thawus. Abu Hatim berkata,” Haditsnya ditulis.” [Tahdzibu Thadzib VI/25]. Maksudnya dilihat terlebih dulu apakah ada mutaba’ahnya sehingga haditsnya bisa diterima, atau tidak ada mutaba’ah sehingga ditolak?
Saya katakan, ”Hadits ini di antara hadits-hadits yang setahu kami tidak ada mutaba’ahya. Dalam diri saya ada keraguan tentang keshahihannya meskipun dishahihkan oleh Al Hakim, karena ia terkenal terlalu memudahkan dalam menshahihkan hadits, semoga Allah merahmati beliau.  4- Ibnu Jarir (12063) meriwayatkan dari sanad Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas, ia bekata,” jika ia juhud (ingkar) terhadap apa yang diturunkan Allah maka ia telah kafir, dan barang siapa mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka ia adalah dholim dan fasiq.”
Sanad ini munqathi’ (terputus) karena Ali bin Abi Thalhah belum mendengar dari Ibnu Abbas sebagaiamana ia juga masih diperbincangkan. [Tahdzibu Tahdzib IV/213-2141. Dalam sanad ini juga terdapat rawi bernama Abdullah bi Sholih sekretaris Al Laits, ia diperselisihkan namun sebagian besar ulama melemahkannya.
Saya katakan, dengan demikian apa yang dinisbahkan kepada Ibnu Abbas dalam menafsirkan ayat ditinjau dari segi sanadnya ada yang shahih dan ada yang tidak shahih. Sanad yang shahih; sebagian mengandung pengkafiran secara mutlaq terhadap orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tanpa merincinya, sementara sebagian lain mengandung tambahan ”dan bukan seperti orang yang kafir kepada Allah, Malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya”, meskipun tambahan ini juga merupakan perkataan Ibnu Thawus sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Dengan demikian, pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas tak kosong dari kritikan, diterima dan ditolak. Dengan demikian, kalau ada seorang muslim yang berpegangan dengan riwayat Ibnu Abbas yang telah pasti tentang kafirnya orang yang berhukum dengan selain hukum Allah secara mutlaq maka dengan alasannya tersebut ia tidak melakukan suatu kesalahan. Demikian kami katakan, meskipun kami cenderung menetapkan tambahan tadi dari Ibnu Abbas sebagaimana telah kami sebutkan. 
PENGANTAR KEDUA
Atsar Ibnu Abbas bukanlah satu-satunya pendapat dalam masalah ini
Syaikh Al Albani telah menganggap atsar Ibnu Abbas sebagai satu-satunya pendapat salaf dan para ulama tafsir, bahkan pendapat seluruh firqah najiyah dalam masalah ini. Namun realita berkata lain, karena telah nyata adanya perbedaan pendapat di antara ulama salaf dalam masalah ini. Sebagian di antara mereka membawanya kepada kekufuran akbar tanpa merincinya.
- Imam Ibnu Jarir telah meriwayatkan dalam tafsirnya (12061) : menceritakan kepadaku Ya’qub bin Ibrahim ia berkata menceritakan kepadaku Husyaim ia berkata memberitakan kepadaku Abdul Malik bin Abi Sulaiman dari Salamah bin Kuhail dari Alqamah dan Masruq bahwa keduanya bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang uang suap, maka beliau menjawab, ”Harta haram.” Keduanya bertanya, ”Bagaimana jika oleh penguasa?” Beliau menjawab, ”Itulah kekafiran.” Kemudian beliau membaca ayat ini:
”Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”
Atsar ini sanadnya shahih sampai Ibnu Mas’ud, para perawinya tsiqah para perawi kutubus sitah. [Tahdzibu Tahdzib VI/240,VI/41-42,III/497-498,II/380].
- Abu Ya’la dalam musnadnya (5266) meriwayatkan dari Masruq, ”Saya duduk di hadapan Abdullah Ibnu Mas’ud, tiba-tiba seorang laki-laki bertanya, ”Apakah harta haram itu? ”Beliau menjawab, ”Uang suap.” Laki-laki tersebut bertanya lagi, ” agaimana kalau dalam masalah hukum.” Beliau menjawab, ” Itu adalah kekufuran.” kemudian beliau membaca ayat:
ูˆَู…َู† ู„َّู…ْ ูŠَุญْูƒُู… ุจِู…َุขุฃَู†ุฒَู„َ ุงู„ู„ู‡ُ ูَุฃُูˆْู„ุงَุฆِูƒَ ู‡ُู…ُ ุงู„ْูƒَุงูِุฑُูˆู†َ
”Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”
- Atsar ini juga diriwayatkan oleh Al Baihaqi (X/139), Waki’ dalam Akhbarul Qudhat I/52, dan disebutkan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Al Mathalibu Al ‘Aliyah II/250, beliau menisbahkannya kepada Al Musaddad. Syaikh Habibur Rahman Al A‘dzami menukil perkataan imam Al Bushairi dalam komentar beliau atas kitab Al Mathalibu Al ‘Aliyah, ”Diriwayatkan oleh Al Musaddad, Abu Ya’la dan Ath Thabrani secara mauquf dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan oleh Al hakim dan Baihaqi dari sanad ini…”
Atsar ini juga disebutkan oleh Imam Al Haitsami dalam Majmauz Zawaid IV/199. Beliau berkata, ”Diriwayatkan oleh Abu Ya’la, sementara guru Abu Ya’la; Muhammad bin Utsman tidak saya ketahui.” Syaikh Habibur Rahman Al A‘dzami dalam komentarnya atas kitab Al Mathalibu Al ‘Aliyah II/250 berkata sebagai jawaban atas pernyataan imam Al Haitsami, ”Jika ia tidak mengetahui Muhammad bin Utsman maka tidak berbahaya, karena Fitha gurunya memiliki mutaba’ah dari Syu’bah dalam riwayat Al Hakim dan Al Baihaqi, sementara Muhammad bin Utsman mempunyai mutaba’ah dari Maki bin Ibrahim dalam riwayat Al Baihaqi…”
Saya katakan, ”Ini kalau dianggap shahih riwayat Abu Ya’la dari perkataan Abu Ya’la, ”Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ustman dari Umar, ”kalau tidak maka syaikh Al A’dzami telah menyebutkan dalam tempat yang sama bahwa riwayat yang bersambung adalah telah menceritakan kepadaku Muhammad telah menceritakan kepadaku Utsman bin Umar. ”Muhaqiq Musnad Abu Ya’la telah tegas menyatakan bahwa yang benar adalah Muhammad dari Utsman bin Umar. Adapun yang ada dalam musnad adalah penyimpangan, kemudian beliau berkata, ”Utsman bin Umar adalah Al Abdi.” [lihat Musnad Abu Ya’la dengan tahqiq :Husain Sualim Asad IX/173-174]. Saya katakan, ”Utsman bin Umar Al Abdi seorang perawi tsiqah, termasuk perawi kutubus sittah.” [Tahdzibu Tahdzib IV/92-93].
Ath Thabrani dalam Al Mu’jamu Al Kabir [IX/229 no. 9100] meriwayatkan dari Abul Ahwash dari Ibnu Mas’ud ia berkata, ”Uang suap dalam masalah hukum adalah kekufuran dan ia uang haram di antara manusia.” Al Haitsami dalam Majma’ [IV/199] berkata, ”Para perawinya perawi kitab ash shahih.”
Waki’ dalam Akhbarul Qudhat I/52 meriwayatkannya dengan lafal, ”Hadiah atas vonis (yang menguntungkan) adalah kekufuran, ia uang haram di antara kalian.”
Saya katakan, ”Atsar dari Ibnu Mas’ud ini membedakan antara uang suap yang terjadi di antara sesama manusia dengan yang terjadi di antara para penguasa atau qadhi saja. Yang pertama sekedar uang haram, sementara yang kedua telah kafir. Tak diragukan lagi maksud beliau adalah kafir akbar, dengan dua alasan:
Satu. Beliau menyebutkannya secara mutlaq tanpa ada ikatan. Kata kufur jika disebutkan secara mutlaq maka maknanya adalah kafir akbar, sebagaimana sudah dimaklumi bersama.
Dua. Beliau menyebutkannya sebagai lawan dari uang haram, sementara melakukan suap yang merupakan sebuah harta haram adalah kafir asghar. Dengan demikian, kebalikannya adalah kafir akbar. Al Jashash dalam Ahkamul Qur’an II/433 berkata, ”Ibnu Mas’ud dan Masruq telah mentakwilkan haramnya hadiah bagi penguasa atas penanganan perkaranya. Beliau mengatakan, ”Sesungguhnya menerima uang suap bagi para penguasa adalah kekafiran.”
Perbedaan pendapat yang kami jelaskan ini juga dikuatkan oleh apa yang dikatakan oleh Ibnu Qayyim dalam Madariju As Salikin I/336-337, di mana beliau mengatakan, ”Ibnu Abbas berkata, ”Bukanlah kekafiran yang mengeluarkan dari milah, tapi jika ia mengerjakannya berarti telah kafir namun bukan seperti orang yang kafir kepada Allah dan hari akhir.”
Demikian juga pendapat Thawus… Ada yang mentakwil ayat ini kepada makna para penguasa yang meninggalkan berhukum dengan hukum Allah karena juhud (mengingkari). Ini adalah pendapat Ikrimah, dan pendapat ini lemah karena mengingkari itu sendiri merupakan kekafiran baik ia sudah berhukum maupun belum. Ada juga yang mentakwilnya dengan makna meninggalkan berhukum dengan seluruh kandungan kitabullah…ada juga yang mentakwilnya dengan berhukum dengan hukum yang bertentangan dengan nash-nash secara sengaja, bukan karena salah dalam mentakwil. Ini disebutkan oleh Imam al Baghawi dari para ulama secara umum. Ada juga yang mentakwilnya bahwa ayat ini untuk ahlul kitab… sebagian lainnya membawa makna ayat ini kepada kekafiran yang mengeluarkan dari milah.”
Pendapat yang dinukil oleh Ibnu Qayyim ini secara tegas menerangkan bahwa pendapat Ibnu Abbas yang dijadikan patokan oleh pendapat syaikh Al Albani bukanlah satu-satunya pendapat dalam masalah ini. Sebagian salaf ada yang membawa kekafiran dalam ayat ini kepada makna kafir yang mengeluarkan dari milah, sementara sebagian lainnya tidak demikian.
Dengan ini semua, kalau ada yang berpendapat bahwa setiap orang yang berhukum dengan selain hukum Allah telah kafir dengan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah, maka ia telah mempunyai ulama salaf yang lebih dulu mengatakan hal itu. Wallahu A’lam.
Hal ini kami sampaikan, meskipun kami sendiri meyakini bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini bahwa kata “kafir” tersebut mengandung dua macam kekafiran; kafir asghar dan kafir akbar sesuai kondisi orang yang berhukum dengan selain hukum Allah. Jika ia berhukum dengan selain hukum Allah; ia mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah, mengakui perbuatannya tersebut adalah maksiat dan dosa dan berhak dihukum, maka ini kafir asghar. Namun apabila ia berhukum dengan selain hukum Allah; karena menganggap remeh hukum Allah, atau meyakini selain hukum Allah ada yang lebih baik, atau sama baik atau ia boleh memilih antara berhukum dengan hukum Allah dan hukum selain Allah, maka ini kafir akbar. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim, sebagaimana akan disebutkan nanti dengan izin Allah. Dan ini pulalah makna dari pendapat Ibnu Abbas di atas.
Namun kami tetap mengatakan atsar ini adalah untuk seorang penguasa yang memutuskan sebuah kasus atau lebih dengan selain hukum Allah dalam kondisi syariat Islam menjadi satu-satunya syariat yang berkuasa, jadi yang terjadi adalah “penyimpangan” dari syariat Alloh. Adapun orang-orang yang menetapkan undang-undang dan memutuskan perkara di antara manusia dengan undang-undang ketetapan mereka tersebut yang tidak mendapat izin Allah, maka perbuatan mereka ini kafir akbar mengeluarkan dari milah, dikarenakan mereka telah memasuki wilayah kekuasaan khusus bagi Alloh yaitu tasyri’ (pembuatan syariat), dan hal ini tidak termasuk dalam pembagian di atas. Ini akan kita bicarakan sebentar lagi secara rinci, dengan izin Allah.
PENGANTAR KETIGA
Yang kami katakan bukanlah ta’wil
Kami katakan, ”Ketika kami membedakan antara penguasa yang berhukum dalam satu kasus atau lebih dengan selain hukum Allah, dengan penguasa yang menetapkan undang-undang selain Allah, dan kami membawa pendapat Ibnu Abbas untuk makna al qadha’ (memutuskan suatu perkara), bukan untuk masalah tasyri’ (membuat atau menetapkan undang-undang), pendapat yang kami pegangi ini bukanlah takwil sebagaimana dituduhkan oleh syaikh —semoga Allah mengampuni kita dan beliau— namun justru hal ini berarti membawa lafadz kepada makna asalnya dalam pengertian secara bahasa.
Karena makna Al hukmu (berhukum, memutuskan perkara) secara bahasa adalah al qadha’, sebagaimana disebutkan dalam Al Qamus IV/98. Secara istilah Al Qur’an, terkadang bermakna al qadha’ sebagaimana firman Allah:
ูˆุฃู† ุงุญูƒู… ุจูŠู†ู‡ู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡
”Maka putuskanlah perkara di antara mereka dengan hukum Allah.” [QS. Al Maidah :49].
Dan firman-Nya:
ูˆู„ุง ุชุฃูƒู„ูˆุง ุฃู…ูˆุงู„ูƒู… ุจูŠู†ูƒู… ุจุงู„ุจุงุทู„ ูˆุชุฏู„ูˆุง ุจู‡ุง ุฅู„ู‰ ุงู„ุญูƒุงู…
”Dan janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil dan kalian membawanya kepada para hakim.” [QS. Al Baqarah :188].
Terkadang dalam Al Qur’an bermakna qadar (taqdir), itulah uyang disebut para ulama dengan istilah hokum kauni syar’i. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
ูู„ู† ุฃุจุฑุญ ุงู„ุฃุฑุถ ุญุชู‰ ูŠุฃุฐู† ู„ูŠ ุฃุจูŠ ุฃูˆ ูŠุญูƒู… ุงู„ู„ู‡ ู„ูŠ ูˆู‡ูˆ ุฎูŠุฑ ุงู„ุญุงูƒู…ูŠู†
”Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir sampai ayah mengizinkanku untuk kembali atau Allah memberi keputusan kepadaku. Sesungguhnya Allah adalah Hakim yang sebaik-baiknya…“ [QS. Yusuf :108].
Terkadang bermakna tasyri’, itulah yang disebut oleh para ulama dengan istilah hukum syar’I, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ูŠุญูƒู… ู…ุง ูŠุฑูŠุฏ
“Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Ia kehendaki.” [QS. Al Maidah:1]. [Mengenai masalah hukum kauni dan hukum syar’i, silakan lihat Syifaul ‘Alil Ibnu Qayim hal. 270-283 dan Syarhu Aqidati Ath Thahawiyah II/658].
Perkataan Ibnu Abbas berkenaan dengan firman Allah:
Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir…” [QS. Al Maidah: 44].
Ketika kami mengatakan bahwa “al hukmu” yang dimaksud dalam atsar Ibnu Abbas adalah al qadha’ dan bukan makna tasyri’, maka kami sama sekali tidak menakwil. Karena takwil yang dimaksud di sini adalah memalingkan lafal dari makna dhahirnya. Apakah kami memalingkan lafal ini dari dhahirnya…? Ataukah kami kembalikan kepada makna asalnya yaitu al qadha…?
Bahkan saya mendapati perkataan Ibnu Abbas sendiri yang menunjukkan beliau membawa makna al hukmu kepada makna al qadha’ secara mutlaq. Yaitu dalam riwayat ath Thabrani dalam Al Mu’jamu Al Kabir X/226 no. 10621, dari Ibnu Buraidah Al Aslami ia berkata,” Seorang laki-laki mencela Ibnu Abbas. Maka Ibnu Abbas menjawab, ”Anda mencela saya padahal saya mempunyai tiga sifat; Saya membaca satu ayat Al Qur’an lalu saya ingin agar manusia bisa memahami maknanya sebagaimana saya memahaminya, saya mendengar ada seorang hakim dari hakim-hakim kaum muslimin yang adil dalam hukumnya maka saya senang karenanya padahal barangkali tak sekalipun aku akan mengadukan permasalahanku kepadanya, dan aku mendengar hujan jatuh di salah satu negeri kaum muslimin maka aku senang karenanya padahal aku tidak mempunyai hewan ternak di negeri tersebut.”
Al Haitsami dalam Majmauz Zawaid IX/284 berkata, ”Para perawinya adalah perawi kitab ash shahih.” Saya katakan, ”Bukti (kebenaran yang saya sampaikan ini) adalah perkataan beliau “seorang hakim dari hakim-hakim kaum muslimin” serta perkataan beliau “padahal barangkali tak sekalipun aku akan mengadukan permasalahanku kepadanya”. Hal ini jelas menunjukkan bahwa beliau membawa makna al hukmu kepada makna al qadha’ secara mutlaq. Bagaimanapun keadaannya, sebuah lafal jika mempunyai beberapa makna, maka memilih salah satu maknanya sama sekali tidak dianggap sebuah takwil. Wallahu A’lam.
Dengan hal itu ia telah kafir, dan bukan kafir kepada Allah, Malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya. serta perkataan beliau
  1. Beranda
  2. /
  3. Selainnya
  4. /
  5. Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Masalah Syirik Tasyri‘