data:post.title

Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Perkataan Para Ulama Kontemporer bahwa Atsar Ibnu ‘Abbas Tidak Dapat Diterapkan pada Penguasa Zaman Sekarang

Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Perkataan Para Ulama Kontemporer bahwa Atsar Ibnu ‘Abbas Tidak Dapat Diterapkan pada Penguasa Zaman Sekarang

Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Perkataan Para Ulama Kontemporer bahwa Atsar Ibnu ‘Abbas Tidak Dapat Diterapkan pada Penguasa Zaman Sekarang

Oleh Syaikh Dr. ‘Abdul Akhir Hammad al-Ghunaimi

Pembicaraan kita pada dua pembahasan terdahulu berkisar pada masalah menetapkan hukum selain dengan hukum Allah adalah kafir akbar dan hukum-hukum positif adalah jelas-jelas kekafiran.
Kini kami akan membicarakan sebuah permasalahan yang lebih spesifik, yaitu penjelasan tentang tidak benarnya menggenakan atsar Ibnu Abbas untuk menghukumi para penguasa hari ini dan hukum-hukum positif batil ketetapan mereka. Dalam kesempatan ini kami mencukupkan diri dengan mengetengahkan pendapat para ulama kontemporer yang mengerti persoalan hukum-hukum positif tersebut dan bahaya destruktifnya. Maksud kami adalah menerangkan kepada syaikh Al Albani bahwa ketika kami menyatakan atsar Ibnu Abbas tidak bisa dipakai untuk menghukumi para penguasa yang menetapkan undang-undang tanpa izin Allah, kami sama sekali tidak mengada-adakan pendapat baru. Kami katakan, Wabillahi at Taufiq:
1- Syaikh ‘Allamah Ahmad Muhammad Syakir dalam Umdatu Tafsir IV/156-158 mengomentari atsar Ibnu Abbas dengan perkataan beliau, ”Atsar-atsar dari Ibnu Abbas dan lainnya ini dipermainkan oleh orang-orang yang membuat kesesatan pada masa kita ini, dari kalangan ulama dan orang-orang yang berani memperalat agama. Mereka menjadikan atsar-atsar ini sebagai udzur atau pembolehan bagi hukum-hukum positif yang diterapkan di negeri-negeri Islam. Ada juga atsar Ibnu Mijlaz tentang perdebatan beliau dengan kaum Khawarij Ibadhiyah tentang perbuatan para penguasa dzalim yang menetapkan vonis dalam beberapa kasus dengan vonis yang bertentangan dengan syariah, dikarenakan hawa nafsu atau tidak mengetahui hukum kasus tersebut. Kaum Khawarij berpendapat orang yang melakukan dosa besar telah kafir, mereka mendebat Abu Mijlaz dengan tujuan beliau menyetujui pendapat mereka yang mengkafirkan para penguasa tersebut, sehingga dengan demikian mereka mempunyai alasan untuk memerangi para penguasa tersebut. Kedua atsar ini diriwayatkan oleh Ath Thabari (12025 dan 12026). Saudara saya, Mahmud Muhammad Syakir telah mengomentarinya dengan sebuah komentar yang kuat, bagus dan bermutu…” Syaikh Ahmad Syakir kemudian menyebutkan teks riwayat atsar yang pertama, kemudian mengatakan:
“Saudara saya, Mahmud Ahmad Syakir telah menulis berkenaan dengan dua atsar ini,” Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan. Wa Ba’du. Sesungguhnya orang-orang yang ragu dan ahlu fitnah di kalangan ulama pada masa sekarang ini telah mencari-cari alasan untuk membela para penguasa yang meninggalkan berhukum dengan hukum Allah dan memutuskan perkara dalam masalah darah, kehormatan dan harta dengan selain syariah Allah yang diturunkan dalam kitab-Nya. Mereka membela penguasa yang menjadikan undang-undang kafir sebagai undang-undang di negeri-negeri Islam. Ketika mereka menemukan dua riwayat ini, mereka mengambilnya sebagai pembenar sikap penguasa yang memutuskan perkara dalam masalah harta, kehormatan dan darah dengan selain hukum Allah. Mereka menyatakan bahwa menetapkan perundang-undangan: baik orang yang meridhai maupun pelakunya, sama-sama tidak kafir.
Padahal sudah jelas bahwa kaum Ibadhiyah yang menanyai Abu Mijlaz bermaksud memaksakan dalil ini kepada beliau, agar beliau mengkafirkan para penguasa dikarenakan para penguasa berada di bawah bendera sultan (khalifah). Dan juga karena barangkali para penguasa berbuat maksiat atau melanggar beberapa larangan Allah.
Karena itu dalam menanggapi atsar yang pertama (12025), Abu Mijlaz menjawab, ”Jika mereka meninggalkan suatu hal (memutuskan kasus dengan hukum Allah), mereka mengetahui bahwa dengan hal itu mereka telah melakukan suatu dosa. ”Mengenai atsar kedua (12026), Abu Mijlaz berkata kepada kaum Ibadhiyah, ”Mereka mengerti apa yang mereka kerjakan dan mereka menyadari kalau perbuatan tersebut adalah sebuah dosa.”
Dengan demikian, pertanyaan kaum Ibadhiyah bukanlah apa yang dijadikan alasan oleh para pengikut bid’ah zaman sekarang ini yaitu memutuskan hukum dalam masalah harta, kehormatan dan darah dengan undang-undang yang menyelisihi syariah orang Islam, dan bukan pula dalam masalah menetapkan undang-undang yang diwajibkan atas kaum muslimin dengan berhukum kepada hukum selain hukum Allah dalam kitab-Nya dan atas lisan nabi-Nya. Menetapkan undang-undang selain hukum Allah ini adalah berpaling dari hukum Allah, membenci dien-Nya dan mengutamakan hukum-hukum orang kafir atas hukum Allah Ta’ala. Ini jelas sebuah kekafiran yang tak diragukan oleh seorang muslim manapun, meskipun mereka masih berbeda pendapat mengenai kafirnya orang yang mengatakan dan juru kampanyenya…”
Barang siapa beralasan dengan kedua atsar ini bukan pada tempatnya dan memalingkan maknanya kepada selain makna sebenarnya karena ingin menolong sultan atau sebagai rekayasa untuk memperbolehkan berhukum dengan selain hukum Allah dan memperbolehkan penguasa mewajibkan kaum muslimin untuk berhukum kepada hukum tersebut. Hukum orang yang seperti ini dalam tinjauan syariah adalah orang yang mengingkari hukum Allah. Ia diminta untuk bertaubat, jika tetap pada pendiriannya, terus menerus seperti itu, mengingkari hukum Allah dan ridha dengan digantinya hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya hukum yang berkenaan dengan orang kafir yang tetap bertahan di atas kekafirannya telah sama-sama diketahui oleh orang yang memahami dien ini.”
Perkataan Syaikh Ahmad Syakir dan pengakuan beliau terhadap perkataan saudara beliau, Syaikh Mahmud Ahmad Syakir sudah jelas sejelas matahari di siang bolong dalam membedakan antara maksud perkataan Ibnu Abbas dan Abu Mijlaz dengan kondisi kita hari ini. Perkataan Ibnu Abbas dan Abu Mijlaz berkenaan tentang penguasa dzalim yang memutuskan sebuah kasus atau lebih dengan selain hukum Allah, namun undang-undang yang berlaku dalam negara adalah syariah Islam. Perkataan Ibnu Abbas dan Abu Mijlaz tidak berkenaan dengan penguasa yang menetapkan undang-undang yang menyelisihi syariat Allah dan mewajibkan rakyat untuk berhukum kepada undang-undang tersebut. 3
2- Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan, ”Riwayat dari Ibnu Abbas, Thawus dan lain-lain menunjukkan bahwa penguasa yang berhukum dengan selain hukum Allah telah kafir, baik kafir I’tiqad yang mengeluarkan dari Islam maupun kafir amal yang tidak mengeluarkan dari Islam.
Kafir yang pertama; Kafir I’tiqad. Ada beberapa macam… Yang kelima. Adalah yang paling besar, paling luas dan paling nyata penentangannya terhadap syariah, penentangannya terhadap hukum-hukum syariah dan permusuhannya terhadap Allah dan rasul-Nya, dan paling nyata dalam menyaingi pengadilan-pengadilan Islam. Pengadilan hukum positif ini telah ditegakkan dengan segala persiapan, dukungan, pengawasan, sosialisasi yang gencar dan pembuatan hukum baik pokok maupun cabang serta pemaksaan dan membuat referensi dan sumber-sumber hukum, yang semuanya untuk menandingi mahkamah Islam. Sebagaimana pengadilan-pengadilan Islam mempunyai referensi dan pokok landasan yaitu seluruhnya berdasar Al Qur’an dan As sunah, demikian juga undang-undang dalam pengadilan-pengadilan hukum positif ini juga mempunyai sumber, yaitu dari perundang-undangan dan berbagai ajaran dari banyak sumber, seperti undang-undang Perancis, undang-undang Amerika, undang-undang Inggris dan lain sebagainya, juga dari berbagai sekte sesat pembawa bid’ah.
Kekafiran apalagi yang lebih besar dari kekafiran ini, dan pembatal syahadat “Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah“ manalagi yang lebih besar dari perbuatan ini ?
Sampai pada perkataan beliau :
“Adapun jenis kedua dari dua jenis kekufuran karena meninggalkan berhukum dengan hukum Allah adalah kufur yang tidak mengeluarkan dari milah…yaitu jika syahwat dan hawa nafsunya membawanya untuk memutuskan suatu kasus dengan selain hukum Allah dengan masih meyakini bahwa hukum Allah dan Rasul-Nya itulah yang benar dan ia masih mengakui perbuatannya itu salah dan menjauhi petunjuk.” [Tahkimul Qawanin hal. 15-24].
Sudah kami sebutkan di muka bahwa syaikh Muhammad bin Ibrahim menyebutkan bahwa termasuk kafir akbar yang sudah jelas adalah menempatkan undang-undang terlaknat sebagai pengganti dari wahyu yang diturunkan ruhul amien (kepada Muhammad) sebagai hukum di antara makhluk. Syaikh Muhammad menjelaskan bahwa menetapkan undang-undang yang menyelisihi syariat Allah dan tunduk kepadanya merupakan kafir akbar yang mengeluarkan dari milah. Adapun kafir asghar yang disebutkan dalam atsar Ibnu Abbas berkenaan dengan orang yang didorong oleh hawa nafsunya untuk memutuskan satu kasus atau lebih dengan selain hukum Allah, sementara ia masih mengakui bahwa perbuatannya tersebut berarti kelemahan dalam menjalankan hukum Allah dan ia tidak menetapkan undang-undang yang menyelisihi hukum Allah.
3- Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin ditanya tentang perbedaan antara satu kasus yang diputuskan oleh seorang hakim dengan selain hukum Allah Ta’ala dengan menetapkan undang-undang ? Beliau menjawab, ”Ya, ada perbedaan di antara keduanya. Masalah menetapkan undang-undang tidak masuk dalam pembagian yang telah lewat (atsar Ibnu Abbas-pent), namun ia masuk dalam bagian yang pertama saja (kafir akbar) karena orang yang menetapkan undang-undang yang menyelisihi Islam, ia menetapkan undang-undang tersebut karena ia meyakini hal itu lebih baik dan bermanfaat bagi hamba, sebagaimana telah diisyaratkan di awal.” [Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibni Utsaimin II/144].
Perkataan syaikh Utsaimin, ”namun ia masuk dalam bagian yang pertama saja” maksudnya termasuk bagian yang Allah menafikan iman darinya, yaitu kafir akbar yang mengeluarkan dari milah. [lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin II/141].
Dengan demikian jelas sudah bahwa yang dikatakan oleh syaikh Albani sebagai sebuah takwilan lucu, bukanlah sekedar pendapat yang kosong dari dalil dan diutarakan tanpa ilmu oleh sebagian orang-orang bodoh yang dijuluki syaikh Albani dan pengikutnya sebagai Khawarij kontemporer, namun justru adalah pendapat para ahli tahqiq dari ulama ahlu sunah wal jama’ah kontemporer yang mengerti betul undang-undang positif tersebut dan penentangannya terhadap kitabullah dan sunah rasul-Nya.
Saya mengajak syaikh Albani untuk memperhatikan kembali ungkapan imam Ibnul Qayyim ketika menerangkan perbedaan pendapat dalam menafsirkan firman Allah;
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al Maidah :44].
Dalam Madariju Salikin I/337 beliau mengatakan, ”Pendapat yang benar bahwa berhukum dengan selain hukum Allah mencakup dua kafir sekaligus ; kafir asghar dan akbar sesuai kondisi penguasa tersebut. Jika ia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dalam kasus tersebut tapi kemudian ia berpaling kepada hukum lain dngan tetap mengakuiperbuatannya tersebut sebuah maksiat dan ia berhak dihukum, maka ini kafir asghar. Adapun jika ia meyakini ia tidak wajib berhukum dengan hukum Allah dan ia bebas memilih antara berhukum dengan hukum Allah atau hukum lainnya meskipun ia menyakini hukum Allah, maka ini kafir akbar. Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukum Allah (dalam kasus tersebut) dan ia memutuskan dengan keputusan yang salah, maka ia seorang yang bersalah (keliru) dan hukum yang berlaku atas dirinya adalah hukum orang yang keliru.”
Yang dimaksudkan di sini adalah memperhatikan kembali kata beliau “dalam kasus tersebu“. Ungkapan ini berbicara tentang sebuah kasus yang diputuskan oleh seorang penguasa dengan selain hukum Allah. Artinya, yang dimaksud dari penjelasan rinci ini adalah menjatuhkan vonis dalam sebuah kasus tertentu, bukan menetapkan sebuah undang-undang secara umum karena jika beliau memaksudkan menetapkan undang-undang maka ungkapan beliau “dalam kasus tersebut“ tidak akan ada maknanya. Sebabnya, seorang yang menetapkan undang-undang tidak menetapkannya untuk sebuah kasus saja, namun ia menetapkan sebuah hukum umum yang ia wajibkan kepada rakyatnya dalam kehidupan mereka. Ini menguatkan pendapat kami bahwa atsar Ibnu Abbas mengenai menetapkan vonis dalam kasus tertentu, bukan mengenai menetapkan undang-undang. Wallahu A’lam. 

Sumber: http://mi-wp.blogspot.com/2011/06/bantahan-atas-syaikh-al-bani-bagian-dua.html?m=1

  1. Beranda
  2. /
  3. Selainnya
  4. /
  5. Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Perkataan Para Ulama Kontemporer bahwa Atsar Ibnu ‘Abbas Tidak Dapat Diterapkan pada Penguasa Zaman Sekarang