data:post.title

Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Masalah-Masalah Jihad

Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Masalah-Masalah Jihad

Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Masalah-Masalah Jihad

Oleh Syaikh Dr. ‘Abdul Akhir Hammad al-Ghunaimi

Dalam kasetnya ini dan mungkin dalam kaset lainnya, Syaikh Al Albani mengkitik hal-hal yang terjadi saat keluar dari penguasa. Tujuan kami bukanlah mendiskusikan hal ini secara terperinci, karena syaikh Al Albani sejak awal tidak mengakui disyariatkannnya keluar dari pemerintah kafir ini maka tak ada gunanya mendiskusikannya. Hanya saja ada dua permasalahan yang menarik perhatianku, saya ingin mengomentarinya secara singkat:
a- Permasalahan Pertama.
Syaikh telah mengkritik terbunuhnya anak-anak dan wanita di Aljazair, beliau menyebutkan dari as sunah larangan membunuh anak-anak dan wanita. Saya katakan bahwa dalam hal ini syaikh Al Albani benar. Perbedaan antara kami dengan beliau dalam masalah keluar dari penguasa kafir bukan berarti kami menolak kebenaran yang beliau sebutkan. Selalunya kami katakan wajibnya berpedoman kepada aturan-aturan syar’i dalam masalaha jihad. Tidak ada kebaikan dalam sebuah amalan, sekalipun amalan tersebut disyariatkan, jika dikerjakan oleh pelakunya sesuai dengan kaidah-kaidah syariat yang lurus.
Barangkali tepat bila saya sampaikan di sini bahwa Jama’ah Islamiyah Mesir termasuk pihak yang pertama kali mengingatkan tidak benarnya seruan kelompok Islam bersenjata Aljazair yang membolehkan membunuh anak-anak dan wanita. Sebagaimana Jama’ah Islamiyah Mesir juga telah memperingatkan kesalahan-kesalahan lain yang terjadi di Aljazair, seperti pembunuhan dua ulama; syaikh Muhammad Sa’id dan syaikh Abdu Razzaq rajam, pembunuhan pendeta dan lain-lain.
Kami, alhamdulillah, menerima setiap koreksi yang disampaikan dalam perjalanan jihad ini, kami tidak ridha bila panji jihad tercemari oleh pelanggaran hal-hal yang tidak ditetapkan syariat yang lurus dan tidak diridhai Allah Ta’ala dan rasul-Nya, baik itu di Aljazair, Mesir atau negeri lainnya. Kebenaran lebih berhak untuk diikuti. Wallahu al Musta’an.
b- Permasalahan Kedua.
Berkaitan dengan sebuah soal yang ditujukan kepada syaikh Al Albani, ”Ada sebuah fatwa dari Jama’ah Islamiyah Mesir, jika seorang anggota Jama’ah Islamiyah ditawan dan diinterogasi yang mengakibatkan pengakuannya, mereka membolehkannya untuk bunuh diri. Bagaimana hukum masalah ini?”
Syaikh menjawab hal itu tidak boleh, karena biasanya menunjukkan menentang qadha’ dan qadar Allah. Lalu syaikh mengatakan, ”Saya harus mengatakan —sebagai penutup—saya katakan, ”Hukum ini khusus hanya dari Jama’ah Islamiyah. Mereka mengira memberi fatwa untuk diri mereka sebagian orang atau untuk jama’ah mereka sendiri dan anggota-anggotanya, bahwa jika ditawan oleh penguasa yang dzalim maka boleh baginya bunuh diri. Dari mana mereka mendapatkan hukum ini ? Bukankah kaum muslimin generasi awal juga mengalami hal yang dialami oleh mereka, orang-orang belakangan itu ? Apakah Rasulullah memberi mereka fatwa dengan fatwa seperti ini ? Fatwa ini berngkat dari kebodohan; Pertama. Terhadap Al Qur’an dan As Sunah. Kedua. Teges-gesa dalam menegakkan kewajiban, yaitu menegakkan hukum dengan Islam, dengan Al Qur’an dan As Sunah. Bagiamana mungkin orang yang tergesa-gesa berfatwa dengan fatwa yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunah akan menegakkan hukum dengan Al Qur’an dan As Sunnah ?”. [dari buku Fatawa Syaikh Al Albani hal. 364-365].
Sebenarnya saya tidak tahu bagaimana syaikh Albani meridhai dirinya menuduh orang lain padahal beliau belum pernah bertemu dengan mereka dan mengetahui keadaan mereka secara sempurna, dengan tuduhan-tuduhan: bodoh, tergesa-gesa, berfatwa dengan fatwa yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah? Meskipun demikian, saya akan menanyakan kepada beliau, semoga Allah memaafkan kami dan beliau, ”Kenapa anda tidak mengecek lebih lanjut apakah benar Jama’ah Islamiyah mengeluarkan fatwa ini? Apakah anda telah menemui seorang anggota Jama’ah Islamiyah yang mengatakan hal ini? Apakah anda telah membaca tulisan-tulisan Jama’ah Islamiyah ada fatwa seperti ini?”
Saya yakin, syaikh Albani belum melakukan ini semua. Jika sudah, tentunya beliau tidak akan berkata seperti yang telah beliau katakan sekarang ini. Sebenarnya menisbahkan fatwa tersebut kepada Jama;ah Islamiyah tidaklah benar. Syaikh tidak berhak menanyakan dalilnya kepada kami, bukankah semestinya beliau dan pihak yang bertanya kepada beliau lah yang mendatangkan bukti karena hukum asal adalah tidak adanya penisbahan fatwa tersebut dan fatwa lainnya kepada Jama’ah Islamiyah, kecuali bila ada bukti.
Meski demikian, kami sebutkan di sini sebuah bukti kepada syaikh Albani yang menjelaskan tidak benarnya apa yang beliau katakan, yaitu penjelasan resmi Jama’ah Islamiyah yang menyatakan tidak keluarnya fatwa yang menyerukan kepada anggotanya yang ditangkap dan diinterogasi untuk melakukan usaha bunuh diri. Dalam penjelasan resmi tersebut disebutkan, ”Sesungguhnya Jama’ah Islamiyah belum dan tak akan pernah mengeluarkan fatwa seperti ini, karena Islam jelas telah mengharamkan bunuh diri dengan dalil-dalil yang tetap dan qath’i.” Penjelasana resmi tersebut juga menerangkan bahwa fatwa ini adalah kedustaan pihak pemerintah Mesir agar bisa membunuh lebih banyak lagi anggota Jama’ah Islamiyah yang ditangkap, lalu mengaku bahwa mereka bunuh diri dengan landasan fatwa palsu tersebut.
Akhirnya saya katakan kepada syaikh , ”Daripada mencela orang yang anda tidak mengenal mereka, Bukankah akan lebih baik bila anda mengatakan, ”Kalau apa yang kau tanyakan ini benar maka jawabannya begini dan begini.” Atau anda menjawab dengan jawaban umum seperti anda mengatakan, ”Hal itu secara syar’i tidak boleh”, tanpa perlu menunjuk perorangan dan tidak tergiring oleh berita-berita yang ada dan tidak bisa mengecek kebenarannya?”


Sumber: http://mi-wp.blogspot.com/2011/06/bantahan-atas-syaikh-al-bani-bagian.html?m=1
  1. Beranda
  2. /
  3. Selainnya
  4. /
  5. Diskusi bersama Syaikh al-Albani: Masalah-Masalah Jihad