Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (5)
Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (5)
Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (5)
Oleh Syaikh Nashir bin Hamd al-Fahd
Bahwa para ulama telah ijma bahwa melecehkan Al Qur’an itu adalah kekafiran dan kemurtaddan.
Assafariniy berkata di dalam Ghidzaaul Albab 1/414: (Al Imam An Nawawi berkata di dalam At Tibyan dan Ibnu Muflih di dalam Al Aadaab serta yang lainnya: (Kaum muslimin telah ijma terhadap kewajiban mengagungkan Al Qur’anul ‘Adhim secara muthlaq, memuliakannya serta menjaganya. Dan mereka ijma bahwa barangsiapa mengingkari satu huruf dari apa yang sudah diijmakan terhadapnya, atau menambahkan satu huruf yang tidak ada di dalam qira’ah siapapun sedangkan dia mengetahui hal itu, maka dia itu kafir. Al Qadli ‘Iyadl berkata: Ketahuilah bahwa barangsiapa melecehkan Al Qur’an atau mushhaf atau sesuatu darinya, atau dia mengingkari satu huruf darinya, atau mendustakan sesuatu yang jelas di dalamnya baik itu berbentuk hukum atau khabar, atau dia menetapkan apa yang dinafikannya atau menafikan apa yang telah ditetapkannya sedangkan dia mengetahui hal itu, atau dia meragukan sesuatu dari hal itu, maka dia itu kafir dengan ijma kaum muslimin).
Menyanyikan Al Qur’an atau sesuatu darinya adalah pelecehan terhadapnya, seandainya ada seorang raja mengeluarkan instruksi yang tertulis yang dengannya dia memerintahkan rakyatnya untuk melakukan suatu atau melarang mereka dari sesuatu, terus salah seorang dari mereka menyanyikan (teks) instruksi itu, tentulah perbuatannya ini dianggap sebagai pelecehan terhadap raja dan perintahnya, dan sudah barang tentu dia diberi sangsi hukuman yang berat.
Sumber: https://islamifaq.wordpress.com/2014/06/02/risalah-hukum-bernyanyi-dengan-menggunakan-al-quran-risalah-fi-hukmil-ghina-bil-quran-2/