Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (6)
Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (6)
Hukum Bernyanyi dengan Ayat-Ayat al-Qur‘an (6)
Oleh Syaikh Nashir bin Hamd al-Fahd
Bahwa di sana ada nash-nash sebagian para ulama di dalam masalah ini, dan saya akan menuturkan darinya:
Ibnu Nujaim Al Hanafi berkata di dalam Al Bahrur Raaiq 5/130 bahasan hal-hal yang mengkafirkan: (Dan dengan meletakkan kaki di atas mushhaf saat bersumpah seraya melecehkannya, dan membaca Al Qur’an dengan tabuhan rebana atau bambu).
Dan di dalam Al Fatawa Al Hindiyyah 2/267: (Bila membaca Al Qur’an dengan tabuhan rebana dan bambu maka dia kafir).
Dan di dalam Majma’ul Anhur 1/693: (Dan di dalam Fushul ‘Imadiyyah bila membaca Al Qur’an dengan tabuhan rebana dan bambu maka dia kafir).
Dan di dalam Bariqah Mahmudiyyah 2/61: (orang yang melecehkan Al Qur’an atau satu huruf darinya atau melemparkan mushhaf ke comberan atau mengingkari satu huruf darinya atau mendustakannya atau menafikan apa yang ditetapkannya atau menetapkan apa yang dinafikannya atau mengganti satu huruf darinya atau menambahkannya atau membacanya dalam rangka mainan dengan memakai rebana).
Dan di dalam Lisanul Hukkam hal 416: (Seorang yang membaca (Al Qur’an) dengan tabuhan rebana atau bambu maka dia kafir karena dia itu melecehkan Al Qur’an).
Saya berkata: Maka lihatlah pernyataan mereka, yaitu seandainya orang membaca Al Qur’an dengan tabuhan rebana atau bambu maka dia kafir, padahal sesungguhnya rebana itu adalah mubah di beberapa keadaan seperti nyanyian pernikahan, sedangkan bambu maka Ibnu Qudamah berkata tentangnya di dalam Al Mughni 10/174: (Adapun menabuh bambu maka hukumnya adalah dibenci bila disertai hal yang diharamkan atau hal yang dibenci seperti tepuk tangan, nyanyian dan tarian, dan bila tidak disertai hal itu semua maka ia tidak dibenci, karena ia adalah bukan alat musik, dan ia itu tidak ditabuh dan tidak didengarkan secara menyendiri, beda halnya dengan alat musik).
Bila saja menyanyikan Al Qur’an atau sebagiannya disertai tabuhan suatu yang pada hukum asalnya adalah mubah – seperti bambu – atau ia mubah di dalam beberapa keadaan -seperti rebana – adalah kekafiran dan kemurtaddan menurut para ulama itu, maka bagaimana bila disertai suatu yang memang haram berdasarkan ijma seperti gitar dan yang serupa itu?!
Sumber: https://islamifaq.wordpress.com/2014/06/02/risalah-hukum-bernyanyi-dengan-menggunakan-al-quran-risalah-fi-hukmil-ghina-bil-quran-2/