Hukum Daging Sembelihan Rafidhah
Hukum Daging Sembelihan Rafidhah
Hukum Daging Sembelihan Rafidhah
Oleh Syaikh Turki bin Mubarak al-Bin'aliAssalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Apakah boleh memakan sembelihan Rafidhah?
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warohmatullahi Wabarokatuh
Tidak boleh memakan sembelihan Rafidhah.
Imam
Bukhori rahimahullah Ta’ala berkata tentang sekte Jahimiyyah
dan Rafidhah:”Mereka tidak diberi salam, tidak boleh
dinikahkan (laki-lakinya dengan wanita Ahlussunnah.red) dan
tidak sembelihan mereka tidak boleh dimakan”. [Kitab Khalqu
Af’alil ‘Ibad:125].
Syaikh kami Abdullah bin Jibrin ghafarallahu
lahu berkata:”Tidak halal sembelihan Rafidhah dan
sembelihan mereka tidak boleh dimakan”.
Syaikh kami Nashir
Al-Fahad fakkallahu asrah berkata:”Adapun syiah, maka tidak
boleh dimakan sembelihannya”.
Dan pengharaman ini kembali pada dua kaidah:
1. Pendapat-pendapat ulama kita dalama masalah
Rafidhah berkisar antara pengkafiran kelompok atau
individu (Takfir Ar-Rafidhah Kufra Thaifah Aw Ta’yinan ).
Dan dalam ketetapan syar’i, disyari’atkan penyembelih itu
seorang muslim atau ahlul kitab.
Allah Ta’ala
berfirman:”Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-
baik. Dan makanan orang-orang ahlul kitab halal bagi
kalian dan makanan kalian halal bagi mereka”[QS Al-
Maidah:5].
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:”Janganlah kalian
memakan sembelihan kecuali yang disembelih muslimin
dan ahlul kitab” [Tafsir Ibnu Katsir 2/91].
2. Sesungguhnya mayoritas Rafidhah pada hari ini tidak
menyebut nama Allah saat menyembelih. Bahkan mereka
menyebut nama imam-imam mereka seperti ‘Ali, Al-
Huseun dan lain-lain. Allah Ta’ala berfirman, “Dan
janganlah kalian memakan (sembelihan.red) yang tidak
disebutkan nama Allah atasnya. Sungguh itu adalah
perbuatan kefasikan” [Al-An’am:121].
Imam Al-Qurthubi berkata : Berkata Thaifah : Jika kalian
mendengar seorang ahlul kitab tidak menyebut nama
Allah saat menyembelih, maka janganlah makan
sembelihannya. Dan yang berpegang pada pendapat ini
dari sahabat adalah Ali, ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar. Dan ini
pendapat Thawus dan Al-Hasan.
Wallahu A’lam
Dijawab oleh Anggota Lajnah Syar’iyyah
Syaikh Abu Humam Bakr bin Abdul ‘Aziz
Alih Bahasa : Abu Asybal Usamah
- Beranda
- /
- Fikih
- /
- Tanya Jawab
- /
- Hukum Daging Sembelihan Rafidhah