data:post.title

Bolehkah Menamakan Anak dengan Nama Keluarga Ibu?

Bolehkah Menamakan Anak dengan Nama Keluarga Ibu?

Bolehkah Menamakan Anak dengan Nama Keluarga Ibu?

Oleh Syaikh Abul Fath Yahya al-Farghali

Pertanyaan:

As salamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Apakah boleh seorang wanita menasabkan anaknya yang mana ayahnya telah meninggal kepada keluarganya (maksudnya, kepada keluarga si wanita), yaitu dengan menamakan anaknya menggunakan nama keluarganya? Apa hukumnya secara syariat?

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Tidak boleh baginya melakukan ini karena yang demikian ini adalah kedustaan dan penipuan, kecuali jjka terdapat kebutuhan yang mendesak seperti karena faktor keamanan atau karena perkara yang semacamnya, maka ini adalah perkara lain yang ditanyakan dengan pertanyaan tersendiri.

Wallahu a‘lam.

Hudzaifah al-Jawi
t.me/hudzaifahaljawi

  1. Beranda
  2. /
  3. Fikih
  4. /
  5. Tanya Jawab
  6. /
  7. Bolehkah Menamakan Anak dengan Nama Keluarga Ibu?